PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG TAMBAT KAPAL OLEH PENGUSAHA PELAYARAN KEPADA PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA II CABANG PONTIANAK
Abstract
Kebaradaan pelayanan jasa kepelabuhan telah menjadi kebutuhan utama bagi setiap perusahaan. Akan tetapi dengan adanyan pelayanan jasa tersebut bagi pihak pengguna menimbulkan sejumlah kewajibab atas penggunaan pelayanan jasa yang telah disediakan oleh PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Pontianak. Namun Pada kenyataannya ketika pelayanan jasa tersebut telah digunakan, masi ada pihak perusahaan peyaran yang tidak bias menunaikan kewajibanya dalam membayar uang jasa kepelabuhan, khususnya dalam membayar uang tambat kapal, sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian penggunaan jasa kepelabuhan. Adapun rumusan masalah dalam kewajibannya membayar uang tambat kapal kepada PT. (persero) Pelabuhan Indonesia II Pontianak. Tujuan penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi tentang jenis jasa-jasa kepelabuhan yang digunakan oleh pengusaha pelayaran, untuk mengungkap factor penyebab pengusaha pelayaran lalai malaksanakan kewajibannya dalam membayar uang tambat kapal kepada PT. (Pesero) Pelabuahan Indonesia II Cabang Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pengusaha pelayaran yang lalai melaksanakan tanggung jawabnya untuk membayar uang tambat kapal.
Metode yang digunakan dalam penaliotian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkap selanjudnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan Teknik dan alat pengumpulan data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel.
Hasil Yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa jenis jasa kepelabuhan yang digunakan oleh pihak Pengusaha Pelayaran antara laian Fasilitas pelayanan jasa labuh, tambat, pandu, jasa penundaan dan jasa air bersih. Bahwa Pengusaha Pelayaran Yang lalai dalam melaksanakan pemabayaran tarif jasa kepelabuhan dikenakan sanksi denda sebesar 2 % per bulan. Bahwa factor penyebab perusahaan pelayaran lalai membayar tarif satunya uang jasa tambat kapal, diantaranya : dana belum diterima dari kantor pusat, dana belum diterima dari pengiriman barang, dana digunakan untuk keperluan mendesak. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak PT. (persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Pontianak, baru sebatas memberikan teguran peringatan secara tertulis.
Kata Kunci : Wanprestasi , Uang Tambat Kapal, Pengusaha Pelayaran,
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Literatur
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengatar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Nakti, Bandung.1990
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta, 1992
H.M.N Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, 2003
Bachtiar Effendi., Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 2018.
J. Satrio, Hukum Perakitan, Perakitan Pada Umumnya, Alumni, Bandung.1992
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2002
M. Nazir, Metode Penelitian, Cet,5, Ghalia Indonesia, ,Jakarta,2003.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi. Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta,2001
………………., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta,2001
R. Wirjono Prodjdikro, Hukum Laut Bagi Indonesia, Sumur, Bandung, 1991
Soerjono Soekamto, Penagntar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta,2005
Suhandi, Penuntutan Klaim Angkatan Laut, Arcan, Jakarta.1989
Wiwoho Soekamto, Hukum Pengangkutan Laut Di Indonesia dan Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta,1987
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2016
B. Peraturan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan
Keputusan Presiden RI Nomor 66 Tahun 1994 Tentangf Tarif Jasa Kepelabuhan
Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Di Pelabuhan Yang diusahakan
Parlindungan A.P., Pendaftaran Tanah di Indonesia