WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BUAH DURIAN DI DESA NANGA TAMAN KECAMATAN NANGA TAMAN KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Jual beli Buah Durian antara Pengepul sebagai Penjual dan Pedagang sebagai Pembeli di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau melahirkan kesepakatan. Kesepakatan yang dilakukan menimbulkan hak dan kewajiban. Kesepakatan-nya yaitu Penjual memberikan hak milik Buah Durian kepada Pembeli. Dan Pembeli membayar harga yang telah disepakati sebelumnya kepada Penjual. Bentuk perjanjian yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli adalah secara lisan. Perjanjian yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli mempunyai kewajiban yaitu Penjual mengantarkan objek perjanjian yakni buah durian melalui jasa mobil pengangkutan dan Pembeli membayar uang panjar sebesar 50% dari harga yang disepakati dan diberikan batas waktu untuk melunasi sisanya sampai waktu 7(tujuh) hari setelah buah itu diterima. Tetapi pada kenyataaannya pihak Pembeli tidak memenuhi perjanjian tesebut yaitu pelunasan dengan batas waktu yang telah dijanjikan. Pembeli melakukan kesalahan yakni kelalaian berupa keterlambatan pembayaran yang berujung pada wanprestasi.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang menyebabkan Pembeli Wanprestasi Terhadap Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Durian Di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau. Penelitian ini dilakukan secara empiris dengan pendekatan secara deskriptif dengan mengungkapkan fakta yang ada dilapangan.
Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Terhadap Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Durian Di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau adalah Kelalaian berupa Keterlambatan Pembayaran, Dikarenakan Kualitas Buah Yang Kurang Baik, Faktor Cuaca Dan Iklim Serta Omset Penjualan Yang Menurun.
Wanprestasi inilah yang membuat para pihak agar memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Upaya hukum yang dilakukan oleh Penjual yang sudah merasa dirugikan adalah menuntut pelunasan kepada Pembeli dengan cara musyawarah mufakat dan tidak dilakukannya upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Perjanjian/ Jual Beli/ Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan,Citra Aditya Bakti, Bandung
Abdul R Saliman, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2012, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amiruddin, dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ashari Sumeru, 2017, Durian: King Of The Fruits, UB Media, Malang
A. Qirom Syamsudin Meliala, 2010, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo, Jakarta
Harahap, M. Yahya, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
H. Mashudi, dan Mohammad Chiril Ali, Bab-Bab Hukum Perikatan, CV. Mandar Maju, 1998,
H. M. N. Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta,
J.B Daliyo, 194,Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survai, LP3JES, Jakarta
Ny. Frieda Husni Hasbullah, 2005, Hukum Kebendaan Perdata:Hak-Hak yang Memberi Kenikamatan, Ind-Hil-Co, Jakarta
Projodikoro Wirjono ,1991 Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan
Tertentu, Sumur, Bandung
, 1998 . Perbuatan Melawan Hukum. Sumur, Bandung
, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Mandar Maju,
Bandung
, 2002, Hukum Perdata Tentang Hak Atas Tanah, PT. Inter
Masa, Jakarta
R.M Suryodiningrat, 1996, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, (Tarsito,
Bandung: Tarsito)
R. Setiawan, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung
Salim H.S.,2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta:
Sinar Grafika,
Subekti R,2000, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung
, 2001, Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita, Jakarta
dan R. Tjitrosudibjo, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Sutikno, Sobry. 2014 Metode Dan Model-Model Pembelajaran Menjadikan Proses Pembelajaran Lebih Variatif, Aktif, Inovatif, Efektif Dan Menyenangkan, Holistica, Lombok
Tirtawinata Reza M, Santoso Jarot Panca dan Apriyanti H. Leni, 2016, Durian:
Pengetahuan Dasar Untuk Pecinta Durian, Agrifilo, Jakarta
Zainuddin Ali, 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta