ANALISIS PERTIMBANGAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PONTIANAK YANG MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM PERKARA PUTUSAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH POLIGAMI (STUDI KASUS PUTUSAN 0251/Pdt.G/2017/PA.Ptk).

Authors

  • JESYCA MEILAKANDI NIM. A1011141062 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

dicatatkan atau didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang perkawinan tersebut hanya dilakukan menurut ketentuan syariat agama Islam. Itsbat nikah poligami adalah pengesahan pernikahan kedua suami yang dilakukan dengan atas persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama setempat. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat (2) tentang perkawinan, ada 3 alasan poligami yang dapat diterima oleh Pengadilan Agama yaitu, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Untuk peraturan Istbat nikah dapat dilihat pada Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam dan untuk peraturan Poligami dapat dilihat pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim serta proses penyelesaian perkara permohonan itsbat nikah poligami yang tidak diterima pada perkara nomor : 0251/Pdt.G/2017/PA.Ptk.

Hasil penelitian perkara nomor : 0251/Pdt.G/2017/PA.Ptk menunjukan   bahwa perkawinan Pemohon dan suami Pemohon tidak dapat dinyatakan sah sampai kapanpun dikarenakan perkawinan Pemohon dan suami pemohon melanggar Pasal 9 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 serta Pemohon dan suami Pemohon tidak dapat melakukan nikah ulang dikarenakan suami Pemohon telah meninggal dunia.

Dalam amar putusan Nomor : 0251/Pdt.G/2017/PA./Ptk, putusan Majelis Hakim sudah tepat karena permohonan itsbat nikah poligami Pemohon melanggar Undang-Undang yang berlaku serta mengandung cacat "error in persona" dalam bentuk plurium litis consortium yang artinya permohonan tidak lengkap atau kurangnya pihak yang ditarik dalam persidangan karena dalam permohonan tersebut tidak disertakan persetujuan pernikahan Pemohon dan suami Pemohon dari Nursihara (istri pertama dari suami Pemohon).

 

Kata kunci: Putusan Hakim, Itsbat Nikah, Poligami.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ahmad, A. Basyir, 1996, “Hukum Perkawinan Islamâ€, Pustaka Pelajar Omset, Yogyakarta.

Ahmad, Rofiq, 1995, “Hukum Islam Di Indonesiaâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amiur, Nurudin, 2006, “Hukum Perdata Di Indonesiaâ€, Kencana, Jakarta.

Arij, Abdurrahman, 2003, “Memahami Keadilan Dalam Poligamiâ€, Global Media Cipta Publishing, Jakarta.

Ayuhan, 2011, “Legalisasi Hukum Pernikahan Siri Dengan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Jakarta Pusatâ€, Jakarta.

Choiruddin, Nasution, 2004, “Hukum Perkawinan Iâ€, Akademia Tazzir, Yogyakarta.

H., A. Zahari dan Idham, 2009, “UUPA (Dilengkapi Hukum Materil PA Seta UU Dan Peraturan Yang Berkaitan Dengan PA)â€, FH Untan Press, Pontianak.

Hassan, Hanthount, 2004, “Panduan Seks Islamiâ€, Madani Grafika, Jakarta.

Imam, Ghazali, 2004, “Rumahku Surgaku Panduan Penikahan Dalam Ihya, Mitra Pustaka, Yogyakarta.

Mulia, M. Siti, 2004, “Islam Menggugat Poligamiâ€, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Mohd, I. Ramulyo, 2006, “Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, Dan Zakat Menurut Hukum Islamâ€, Sinar Grafika, Jakarta.

Mohammad, Khusen, 2012, “Pembaharuan Hukum Keluarga Di Negara Muslimâ€, STAIN Salatiga Press, Salatiga.

Muhammad, A. Summa, 2004, “Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islamâ€, Raja Grafindo persada, Jakarta.

Mustil, Al-Jahrani, 1996, “Poligami dari berbagai persepsiâ€, Gema Insani Press, Jakarta.

Neng, Djubaidah, 2010, “Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islamâ€, Sinar Grafika, Jakarta.

Sugioyono, 2010, “Metode Penelitian Pendidikanâ€, Alfabeta, Bandung.

Zuhdi, Mudhlor, 1994, “Memahami Hukum Perkawinan : Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk Menurut Hukum Islam UU Nomor 1 Tahun 1974â€, Al Bayan, Bandung.

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Internet :

Pengadilan Agama Banjarmasin, “Program Itsbat Nikah Terpaduâ€, http://pta-banjarmasin.go.id/ketua-pengadilan-agama-banjarmasin-menyampaikan-program-itsbat-nikah-terpadu/

Seputar Pengertian, “Pengertian Banding Dalam Proses Hukumâ€, http://seputarpengertian.blogspot.com/2016/10/pengertian-banding-dalam-proses-hukum.html

Downloads

Published

2022-08-01