PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL PADI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGGARAP DI DESA RATU SEPUDAK KECAMATAN GALING KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Padi Antara Pemilik Tanah Dengan Penggarap di Desa Ratu Sepudak Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Akan tetapi dalam prakteknya adanya sebagian masyarakat petani penggarap untuk tanaman padi tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan bagi hasil tanamannya terhadap pihak pemilik tanah. Dalam mengadakan perjanjian bagi hasil pemilik tanah dengan pihak penggarap tidak pernah menghadirkan saksi. Baik itu saksi dari petani pemilik tanah maupun saksi dari pihak penggarap. Sebenarnya kehadiran saksi adalah untuk menguatkan perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang telah disepakati oleh para pihak, tetapi dalam kenyataan praktek pelaksanaannya di Desa Ratu Sepudak Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, semacam tidak tidak pernah dilaksanakan.
Adapun rumusan dari penelitian ini adalah "Apakah Perjanjian Bagi Hasil Padi Antara Pemilik Tanah Dengan Penggarap Di Desa Ratu Sepudak Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Telah Dilaksanakan Semestinya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanaman padi, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan penggarap belum melaksanakan perjanjian bagi hasil padi, akibat hukum bagi penggarap yang tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil padi, serta mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik tanah terhadap penggarap yang tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil padi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dan sifat penelitian deskriptif.
Hasil dari penelitian ini yaitu masyarakat yang ada di Desa Ratu Sepudak Kecamatan Galing Kabupaten Sambas masih menggunakan kebiasaan yang ada di masyarakat setempat yang telah dilakukan secara turun temurun dengan saling percaya antara pemilik tanah dengan penggarap. Perjanjian ini pada hakikatnya termasuk perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan lahan untuk di garap oleh pemilik tanah ke penggarap sesuai dengan adanya kesepakatan dari para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian yang telah dibuat. Dan mereka juga masih menggunakan perjanjian secara lisan dan tidak ada yang tertulis antara pemilik tanah dengan penggarap, serta pembagian hasilnya menggunakan 70% penggarap dan 30% pemilik tanah.
Kata Kunci: Perjanjian Bagi Hasil, Pemilik Tanah,Penggarap
References
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
---------------, 2006, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Kedelapan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
A. Qirom Syamsudin Meliala, 2010, Pokok – pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, Cetakan Ketujuh, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Desa Ratu Sepudak,2021, Monografi.
G. Kartasaputra,1992, Masalah Pertanahan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Hartono Hadisoeprapto, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
J. Sastrio, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Adityabakti, Bandung.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian,Bandung.
Mari singarimbun dan sofyan effendi,1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Ap. Perlindungan, 1989, Undang-Undang Bagi Hasil di Indonesia.
R. Setiawan, 1987, Hukum Perikatan-Perikatanmnya, Bina Cipta, Bandung.
R.Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.
R.subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
Soedharyono Soimin, S. H., 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perhutangan Bagian A, Hukum Perdata,Yogyakarta.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung.
Wirjono Prodjodikoro,1981, Pokok-pokok Hukum tentang Perjanjian Tertentu, Sumur, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil