ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PERWALIAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR: 0436/2018/PDT.P/PA JAKARTA SELATAN

Authors

  • ANGGI OKTAVIANI ANGGI OKTAVIANI NIM. A01112203 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perkawinan berakhir bila terjadi perceraian dan atau kedua belah pihak meninggal dunia.  Hak dan kedudukan  anak setelah meninggalnya    kedua    orang    tua    anak    tetap    sama    dengan sebelumnya  dimana  kewajiban  orang  tua  terhadap                               anaknya adalah  memberi  nafkah,  pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya sampai mereka dewasa. Upaya hukum pemohon untuk memperoleh hak perwalian terhadap cucunya, dilakukan melalui pengadilan    untuk    mendapatkan    penetapan,    dari    Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan perkara Perwalian anak memberi putusan berdasarkan pada kepentingan anak dan karena masih dibawah umur. Namun dalam pelaksanaannya ada sebagian hak anak belum terpenuhi yaitu pemenuhan hak kasih sayang yang sangat dibutuhkan oelh anak pada usia sangat muda. Putusan  hakim  dalam  perkara  perdata  Nomor  Perkara 0436/Pdt.P/2018/PA-JS    Pengadilan    Agama    Jakarta    Selatan, setelah           melihat         fakta-fakta       yang       ada       dan       berdasarkan pertimbangan  hukum  yang  diambil,  maka  pengadilan  telah mengadili  dan  menyatakan  bahwa  permohonan  hak  perwalian Mengabulkan                   permohonan                           Pemohon                                   dengan       Menetapkan Pemohon (Hj. Maryke  Harris  Pohu  binti  Harris  Pohu) sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine Cattleya Billy binti

Billy Arifin Pohu, yang lahir pada tanggal 03 Februari 2013.

Pelaksanaan Putusan terhadap perkara Perdata Nomor: 0436/Pdt.P/2018/PA-JS pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam pelaksanaanya nenek dari Amandine Cattleya Billy sebagai wali dari anak tersebut mengalami hambatan dalam pemeliharaan kehidupan anak tersebut karena pada saat ini nenek Amandine Cattleya berdomisili di luar negeri sehingga waktu untuk memberikan perhatian dan kasih sayang kepada Amandine Cattleya sangat sedikit. Walau dalam hal pemenuhan segala macam kebutuhan anak tersebut terpenuhi, termasuk biaya kehidupan, biaya pendidikan dan kepentingan hukum anak tersebut terlaksana, namun dalam hal pemberian perhatian dan kasih sayang layaknya anak kandung tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

   

Kata   kunci   :   Perwalian,  anak   dibawah umur,  putusan pengadilan

References

DAFTAR PUSTAKA

Afandi Ali. 2004, Hukum Waris Hukum Keluarga Dan Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta.

Abdulkadir Muhamad, 2003, Hukum Dan Penelitian Hukum.PT.Citra Aditya Bakti,Bandung

DarmabrataWahjono Dan Suruni Ahlan Sjarif.2004, Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia.Badan Penerbit Hukum UI,Jakarta.

Hadikusuma Hilman.2007, Hukum Perkawinan Di Indonesia Menurut Perundang- undangan, Hukum Adat Dan Hukum Agama.Mandar Maju, Bandung.

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, edisi pertama, cetakan kedua, Prenada Media Grup, Jakarta, 2008;

Mughniah, M Jawad,2000, Fiqih Lima Mazhab , Cet 5, Lentera,Jakarta

Sunggono, Bambang,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2002,Hukum Adat Indonesia, PT Raja Graindo Persada, Jakarta, Subekti,2001, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta;

Soenitro, Irma Setyowati,1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta; Rasjid, H Sulaiman, Fiqih Islam ,2001, Cet 34, Sinar Baru Algesindo, Jakarta

Summa, Muhammad Amin,2001, Hukum Keluarga Islam Dikeluarga Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Soedaryo Soimin,1992. Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta, Sinar Grafika),

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Jogjakarta , Liberty, 2006), halaman.

Prodjohamidjojo, Martiman,2002, Hukum Perkawinan Indonesia , Indonesia legal Center Publishing, Jakarta.

Mughniah, M Jawad,2000, Fiqih Lima Mazhab , Cet 5, Lentera,Jakarta

Saidus, Syahar,1976, Undang-Undang Perkawinan Dan Masalah Pelaksanaanya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Alumni, Bandung

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta, Sinar Grafika, 2006), halaman 797

Made Wahyu Arthaluhur, “Batasan Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Ketika Sudah Dewasaâ€,diakses

melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ad48c8af2bea/batasan- tanggung-jawab orang-tua-kepada-anak-ketika-sudah-dewasa/, pada tanggal 20 Agustus 2019

Downloads

Published

2022-08-03