ANALISIS YURIDIS PERIZINAN TAXI BERPLAT HITAM YANG BEROPERASIONAL DI KABUPATEN BENGKAYANG

Authors

  • DIFTHA RAHMA NIM. A1011181003 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan Bengkaayang dan pangkalan para supir taxi plat hitam singgah dan beristirahat. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab Taxi berplat hitam dapat beroperasi di Kabupaten Bengkayang, bagaimana proses perizinan bagi Taxi Plat Hitam di Kabupaten Bengkayang serta sanksi terhadap operasional Taxi berplat hitam di Kabupaten Bengkayang.

Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris, dengan wawancara terstruktur serta dengan sistem terbuka,cara memperoleh data dengan mengunakan wawancara langsung kepada informan baik itu Dinas Perhubungan, Supir dan Penumpang langsung, wawancara dillaukan di kantor Dinas Perhubungan Bengkayang, serta pangkalan para supir beristirahat bersama penumpang mereka. teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi yaitu pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti, wawancara dimana peneliti mengadakan tanya jawab langsung dengan informan sehubungan dengan masalah yang diteliti serta ditunjang oleh data sekunder , kemudian hasil dari data tersebut dianalisa secara kualitatif dan dokumentasi. Penelitian hukum empiris melihat bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa banyak sekali usaha taxi khususnya taxi plat hitam yang tidak memiliki izin ataupun mengajukan perizinan taxi plat hitam kepada Dinas Perhubungan Kabupten Bengkayang, padahal Dinas Perhubungan telah menyiapkan fasilitas terkait pendaftaran ini, upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam himbauan tentang pentingnya perizinan ini masih belum maksimal karena kemungkinan yang menyebabkan para supir taxi plat hitam enggan melakukan penndaftaran disebabkan beberapa faktor diantaranya adalah   kurangnya sosialisai lebih dari Dinas Perhubungan, kurang tegasnya sanksi yang diberikan. Serta kurangnya kesadaran dari pengemudi dan penumpang taxi plat hitam ini.

 

Kata Kunci : Perizinan, Taxi Plat Hitam, Kabupaten Bengkayang.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

AbdulKadir Muhammad, (2013), Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Atmosudirjo, P. S. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Farida Hasyim, (2019), Hukum Dagang, Jakarta: Sinar Grafika,

Hadjon, P. M. (1993). Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Sinar Grafika.

Janus Sidabalok, (2012), Hukum Perusahaan Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia. Nuansa Aulia, Bandung.

Khairandy, R. (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang Inndonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Kotijah, S. (2020). Buku Ajar Hukum Perizinan. Bantul: CV-MFA

Muchtar, S. A. (2014). Hukum Tata Negara. Bandung: Laboratorium Pendidikan fKewarganegaraaan Universitas Pendidikan Indonesia.

Rahardjo, S. (2009). Negara Yang Membahagiakan Rakyatnnya. Yogyakarta: Genta Publishing

Rahardjo, S. (2010). Hukum Sosiologi Esai-Esai Terpilih. Yogyakarta: Genta Publishing.

Randa Puang, V. M. (2015). Hukum Pendirian Usaha dan Perizinan . Yogyakarta: Deepublish

Ridwan, J., & Sudrajat, A. S. (2017). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Publik. Bandung: Nuansa.

Ridwan, HR. (2018). Hukum Adminnistrasi Negara. Depok: Rajawali Press.

Sadjijino. (2008). Memahami Beberapa Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: LaskBang Pressindo.

Subekti , R. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sutedi, A. (2017). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik . Jakarta: Sinar Grafika.

Sujamto. (1989). Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2017). Hukum Sosiologi. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Soemantri, S. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offet.

Soekanto, S. (1985). Teori Yang Murni Tentang Hukum. Bandung: PT Alumni.

Suwardi. (2015). Hukum Dagang. Yogyakarta: Deepublish.

Internet.

Dian Ayuningtyas,â€Tinjauan Yuridis Perizinan Moil Plat Hitam Sebagai Angkutan Umum Di Kota Yogyakarta†diakses terakhir tanggal 27 oktober 2021 pada pukul 21.11 wib.

H. Yodi Martono Wahyunadi, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, diakses terakhir pada tanggal 4 maret 2022 pada pukul 20.30 WIB

Eka Pratiwi Hardini BR Lubis. 2021. Efektivitas Pengurusan Izin Angkutan Kota Dalam Trayek Di Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi. Skripsi. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Molisa 2017, Penggunaan Mobil Pribadi Sebagai Sarana Angkutan Umum Di Banda Aceh Dalam Perspektif Tasharruf Fi Isti’Mal Al-Mal dan Unndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Skripsi. Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5025

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5594.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom. Lembarann Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54.

Peraturan Menteri Perhubungan Angkutan Republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Downloads

Published

2022-08-03