PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT PUKAT HELA (TRAWLS) DI KABUPATEN KAYONG UTARA

Authors

  • NASRIN NIM. A01112293 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kabupaten Kayong Utara khususnya yang bertempat tinggal di pesisir pantai, nelayan merupakan mata pencaharian yang dominan. Hasil tangkapan mereka selain untuk dikonsumsi juga untuk dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dalam mencari ikan masyarakat Kabupaten Kayong Utara menggunakan berbagai macam alat penangkapan ikan seperti pancing, jala, jaring, bubu dan juga rawai. Namun ada sebagian masyarakat Kabupaten Kayong Utara dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal seperti pukat hela (trawls). Apa yang dilakukan masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang menggunakan alat tangkap ilegal seperti pukat hela (trawls) ini tentunya dapat merusak ekosistem dan keberlanjutan sumber daya ikan yang ada dibawah laut Kabupaten Kayong Utara.

Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan. Demi terwujudnya ketertiban dan kenyamanan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat maka diciptakan suatu produk hukum yang tertulis, yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kehidupan menuju terciptanya   ketertiban keadilan dan kenyamanan dalam masyarakat. Dalam menjalankan produk hukum tertulis tersebut sifat aparat penegak hukum harus pro aktif dalam penegakan hukum yang telah dibuat dan memenuhi unsur-unsur agar dapat dipatuhi oleh setiap warga masyarakat, hal ini membuktikan bahwa antara hukum dan aparat penegak hukum merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan penangkapan ikan dengan alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dikategorikan sebagai perbuatan atau tindak pidana, karena telah melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

 

Kata Kunci : ekosistem, perikanan, penangkapan ikan ilegal, produk hukum,

References

DAFTAR PUSTAKA

A.A Oka Mahendra S.H., 1996. Menguak masalah Hukum, Demokrasi dan Pertanahan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Bambang Poernomo, tanpa tahun, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Drs.C. S. T. Kansil, SH., Peneal SH 1984.Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Putsaka, Jakarta.

Koentraja Ningrat, 2008, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta. Mahrus Ali, S.H.,M.H, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. P.A.F.Lamintang, 1984, Hukum Panitensier Indonesia, Armico, Bandung.

PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prof. Dr. Mr. LJ.Van Apeldoorn. 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH.,M.A, 1986, Kegunaan Sosiologi Bagi Kalangan Hukum, Alumni, Bandung.

Prof. Dr. soerjono soekanto, S.H.,M.A. 2010. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,

Prof. Dr. Sudilmo Mertokusumo, SH. dan Prof. Mr. A. Pilto. 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Adika Bakti, yogyakrta

Purnadi Purbacaraka, SH., dan Dr. Sajono, SH., MA., 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.

Raimond Flora Lamandasa, SH., Hukum Pidana Jilid 1.

R. Otje Salman, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung. Satjipto Rahardjo, 2010 Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta. Satochid Kartanegara, Hukum pidana II, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Soerjono Soekanto, SH., MA., 2002, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soerjono soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,

rajawali, Jakarta.

Soetandyo Wingnyosoebroto, 1990, Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Fisip UNAIR, Surabaya.

S. Schaffmeister, dkk, 1955, Hukum Pidana,Liberty Yogyakarta. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Downloads

Published

2022-08-03