MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang berarti setiap penduduk, pejabat, penguasa, aparatur negara termasuk prajurit TNI harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku baik didalam maupun diluar dinas. Penegak hukum pada zaman sekarang ini banyak yang melakukan penyimpangan perilaku yang mengakibatkan melakukan tindak pidana. Penyimpangan perilaku penegak hukum berbagai macam seperti, korupsi, seksual, pemukulan, pemerkosaan, menjadi pengedar atau pengguna narkoba, kekerasan, serta tindak pidana lainnya. Perbuatan yang tidak patut untuk dijadikan contoh kepada masyarakat. Prajurit TNI sebagai alat pertahanan Negara sudah seharusnya dituntut untuk selalu siap siaga dimana saja sehingga diperlukan fokus untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membela Negara. Untuk mendapatkan fokus prajurit TNI harus sehat jiwa dan raga yang apabila prajurit TNI tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika maka akan terganggu fungsi organ dan jiwanya sehingga menghilangkan fokus yang menyebabkan tidak maksimalnya performa prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya sebagai alat pertahanan Negara. Berkaitan dengan hal itu penulis tertarik untuk mengangkat judul tentang : "Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Prajurit Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Di Pengadilan Militer I-05 Pontianak".
Dalam kajian penelitian tentang masalah ini adalah : "Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Pengadilan Militer I-05 Pontianak ?". Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer I-05 Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Serta mengungkapkan hambatan yang terjadi dalam penekan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.
Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya dengan menggunakan metode penelitian normative dimana peneliti mengambarkan keadaan yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan.
Maka dapat disimpulkan dalam penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam putusannya hanya menetapkan pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer tanpa dilakukannya rehabilitasi terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu dengan semakin banyaknya Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya perlu diberikan sanksi yang lebih berat lagi agar menimbulkan efek jera, perlu juga peningkatan kualitas penyidik dengan meningkatkan sarana dan prasarana yang diperlukan
sehingga akan semakin memudahkan penyidik dan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Peningkatan fungsi kontrol baik internal maupun eksternal yang diharapkan akan membuat semakin sulitnya untuk prajurit TNI melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci : Prajurit TNI, Pengadilan Militer I-05 Pontianak
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hm. Raul. 2002. Dampak Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Remaja dan Kamtibnas. Bp Dharma Bakti.
Harifin A. Tumpa, Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta. Pena Grafika.
Jhon M. Elhols dan Hasan Sadili. 1996. Kamus Inggris Indonesia. PT. Gramedia.
Jakarta.
Kansil C. S. T., Peneal. 1984. Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Jakarta.
Koentraja Ningrat. 2008. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Gramedia.
Jakarta.
L.J. Van Apeldoorn. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita. Jakarta. Luthfi Baraza. 2011. Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Narkoba. Makalah
Seminar Narkoba di SMK IPTEK. Jakarta.
Mardani. Dr. 2008. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Nico Ngani. 2012. Metodelogi Penelitian Dan Penulisan Hukum. Pustaka Yustita.
Yogyakarta.
Poerwadarminta. 1951. Kamus Inggris-Indonesia. Vers Luys. Jakarta.
Sianturi. S.R. 1989. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.
Alumni Ahaem Petehaem. Jakarta. Soedjono D. 1997. Patologi Sosial. Bandung.
Soeroso. R. S.H. 2010. Hukum Acara Khusus. Sinar Grafika. Jakarta.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Islam. Bandung : Alumni 1996. dan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji (BUH). Pandangan Islam Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Jki : Depag RI 1995.
Sujono. AR. SH. MH. Daniel Bony. SH. 2011. Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinar Grafika. Jakarta.
William Belton. 1970. Encyclopedia Britanica. USA.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Website
http://amankpermahimakassar.blogspot.com/2012/06/proses-penyelesaian- perkara-di.html
http://dhikikurnia.blogspot.com/2013/07/hukum-acara-peradilan-militer- rangkuman_11.html
http://dilmil-aceh.go.id/?page_id=90
http://fatabiruuu89.blogspot.co.id/2011/06/proses-peradilan-militer.html
https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
https://juandamauludakbar.wordpress.com/2014/02/22/perbandingan-kuhp- dengan-hukum-pidana-militer-kuhpm/
http://kodiklat-
tniad.net/index.php?option=com_content&view=article&id=230:prajurit- dan-pns-tni-ad-terlibat-narkoba.dipecat&catid=45:kegiatan&Itemid=59
http://michaelchocho.mywapblog.com/perbandingan-pidana-umum-dan-pidana- mili.xhtml
http://m.suarakarya.id/2016/03/03/oknum-prajurit-tni-dan-narkoba.html
http://www.gresnews.com/berita/tips/84085-hukum-pidana-militer-di-indonesia