MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK

Authors

  • S A R I NIM. A01112343 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Indonesia  merupakan  negara  hukum  yang  berarti  setiap  penduduk, pejabat, penguasa, aparatur negara termasuk prajurit TNI harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku baik didalam maupun diluar dinas. Penegak hukum pada zaman sekarang ini banyak yang melakukan penyimpangan perilaku yang mengakibatkan  melakukan  tindak  pidana.  Penyimpangan  perilaku  penegak hukum berbagai macam seperti, korupsi, seksual, pemukulan, pemerkosaan, menjadi  pengedar  atau  pengguna  narkoba,  kekerasan,  serta  tindak  pidana lainnya. Perbuatan yang tidak patut untuk dijadikan contoh kepada masyarakat. Prajurit TNI sebagai alat pertahanan Negara sudah seharusnya dituntut untuk     selalu     siap    siaga  dimana    saja  sehingga  diperlukan  fokus  untuk melaksanakan    tugas    dan    kewajibannya    dalam    membela    Negara.    Untuk mendapatkan fokus prajurit TNI harus sehat jiwa dan raga yang apabila prajurit TNI tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika maka akan terganggu  fungsi  organ  dan  jiwanya  sehingga  menghilangkan  fokus  yang menyebabkan tidak maksimalnya performa prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya sebagai alat pertahanan Negara. Berkaitan dengan hal itu penulis tertarik  untuk  mengangkat  judul  tentang  :  "Mekanisme  Penegakan  Hukum Terhadap  Prajurit  Tni  Yang  Melakukan  Tindak  Pidana  Penyalahgunaan

Narkotika Di Pengadilan Militer I-05 Pontianak".

Dalam kajian penelitian tentang masalah ini adalah : "Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Pengadilan Militer I-05 Pontianak ?". Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer I-05 Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Serta mengungkapkan hambatan yang terjadi dalam penekan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya dengan menggunakan metode penelitian normative dimana peneliti mengambarkan keadaan yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan.

Maka dapat disimpulkan dalam penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam putusannya hanya menetapkan pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer tanpa dilakukannya rehabilitasi terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Oleh karena itu dengan semakin banyaknya Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya perlu diberikan sanksi yang lebih berat lagi agar menimbulkan efek jera, perlu juga peningkatan kualitas penyidik dengan meningkatkan sarana dan prasarana yang diperlukan

 sehingga akan semakin memudahkan penyidik dan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Peningkatan fungsi kontrol baik internal maupun eksternal yang diharapkan akan membuat semakin sulitnya untuk prajurit TNI melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kata Kunci : Prajurit TNI, Pengadilan Militer I-05 Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hm. Raul. 2002. Dampak Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Remaja dan Kamtibnas. Bp Dharma Bakti.

Harifin A. Tumpa, Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta. Pena Grafika.

Jhon M. Elhols dan Hasan Sadili. 1996. Kamus Inggris Indonesia. PT. Gramedia.

Jakarta.

Kansil C. S. T., Peneal. 1984. Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Jakarta.

Koentraja Ningrat. 2008. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Gramedia.

Jakarta.

L.J. Van Apeldoorn. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita. Jakarta. Luthfi Baraza. 2011. Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Narkoba. Makalah

Seminar Narkoba di SMK IPTEK. Jakarta.

Mardani. Dr. 2008. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Nico Ngani. 2012. Metodelogi Penelitian Dan Penulisan Hukum. Pustaka Yustita.

Yogyakarta.

Poerwadarminta. 1951. Kamus Inggris-Indonesia. Vers Luys. Jakarta.

Sianturi. S.R. 1989. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.

Alumni Ahaem Petehaem. Jakarta. Soedjono D. 1997. Patologi Sosial. Bandung.

Soeroso. R. S.H. 2010. Hukum Acara Khusus. Sinar Grafika. Jakarta.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Islam. Bandung : Alumni 1996. dan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji (BUH). Pandangan Islam Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Jki : Depag RI 1995.

Sujono. AR. SH. MH. Daniel Bony. SH. 2011. Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinar Grafika. Jakarta.

William Belton. 1970. Encyclopedia Britanica. USA.

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Website

http://amankpermahimakassar.blogspot.com/2012/06/proses-penyelesaian- perkara-di.html

http://dhikikurnia.blogspot.com/2013/07/hukum-acara-peradilan-militer- rangkuman_11.html

http://dilmil-aceh.go.id/?page_id=90

http://fatabiruuu89.blogspot.co.id/2011/06/proses-peradilan-militer.html

https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/

https://juandamauludakbar.wordpress.com/2014/02/22/perbandingan-kuhp- dengan-hukum-pidana-militer-kuhpm/

http://kodiklat-

tniad.net/index.php?option=com_content&view=article&id=230:prajurit- dan-pns-tni-ad-terlibat-narkoba.dipecat&catid=45:kegiatan&Itemid=59

http://michaelchocho.mywapblog.com/perbandingan-pidana-umum-dan-pidana- mili.xhtml

http://m.suarakarya.id/2016/03/03/oknum-prajurit-tni-dan-narkoba.html

http://www.gresnews.com/berita/tips/84085-hukum-pidana-militer-di-indonesia

Downloads

Published

2022-08-03