PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN KAPAL PENYEBERANGAN FERRY DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dalam Pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat" bertujuan Untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap penumpang dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat. Untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap penumpang dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap penumpang dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini dapat diketahui dengan masih terjadi kecelakaan yang dialami oleh kapal-kapal Ferry yang mengangkut penumpang salah satunya adalah yang terjadi pada Kapal Ferry KM Bili yang terbalik di Dermaga Perigi Piai Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, sehingga menimbulkan korban harta benda penumpang. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap penumpang dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat dikarenakan terdafat faktor internal dan eksternal dari kapal ferry itu sendiri serta penumpang antara lain faktor internal adalah sarana dan prasarana yang kurang memenuhi persyaratan kelaikan kapal untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak, sehingga tidak memenuhi standar keamanan bagi kapal ferry yang mengangkut penumpang dan barang sekaligus serta kondisi gelombang pasang yang kuat yang membuat kapal kehilangan keseimbangan sehingga terbalik dan mengalami kecelakaan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat adalah para pihak memilih jalan dengan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak terlebih dahulu sehingga persoalan tidak perlu dibawa sampai ke meja peradilan, namun jika persoalan sampai menimbulkan korban jiwa maka negara yang akan langsung mengambil Tindakan dengan membawa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab ke meja persidangan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang, Kapal FerryReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Kencana, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Adi Sulistiyono, 2005, Reformasi Hukum Ekonomi dalam Era Globalisasi Ekonomi, UNS Press, Surakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Christianto Wibisono, 1998, Menelusuri Akar Krisis Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lubis, T. Mulya, Hukum dan Ekonomi : Beberapa Pilihan Masalah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Artikel dan Jurnal
Atang Hermawan Usman, “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor TegaknyaNegara Hukum Di Indonesia,†Jurnal Wawasan Yuridika 30, No. 1 (2014):
Kirana Eka Putri, Kris Wiranti, Kecemasan Masyarakat Akan Vaksinasi Covid-19, Jurnal Keperawatan Jiwa (JKJ): Persatuan Perawat Nasional Indonesia Volume 9 No 3 Hal 539 - 548, Agustus 2021, e-ISSN 2655-8106, p-ISSN2338-2090 FIKKes Universitas Muhammadiyah Semarang bekerjasama dengan PPNI Jawa Tengah