PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN KAPAL PENYEBERANGAN FERRY DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dalam Pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat" bertujuan Untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap penumpang dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat. Untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap penumpang dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap penumpang dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini dapat diketahui dengan masih terjadi kecelakaan yang dialami oleh kapal-kapal Ferry yang mengangkut penumpang salah satunya adalah yang terjadi pada Kapal Ferry KM Bili yang terbalik di Dermaga Perigi Piai Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, sehingga menimbulkan korban harta benda penumpang. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap penumpang dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat dikarenakan terdafat faktor internal dan eksternal dari kapal ferry itu sendiri serta penumpang antara lain faktor internal adalah sarana dan prasarana yang kurang memenuhi persyaratan kelaikan kapal untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak, sehingga tidak memenuhi standar keamanan bagi kapal ferry yang mengangkut penumpang dan barang sekaligus serta kondisi gelombang pasang yang kuat yang membuat kapal kehilangan keseimbangan sehingga terbalik dan mengalami kecelakaan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat adalah para pihak memilih jalan dengan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak terlebih dahulu sehingga persoalan tidak perlu dibawa sampai ke meja peradilan, namun jika persoalan sampai menimbulkan korban jiwa maka negara yang akan langsung mengambil Tindakan dengan membawa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab ke meja persidangan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang, Kapal FerryReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abbas Salim, 1995, Manajemen Transportasi, Grafindo, Jakarta
Abdulkadir Muhamad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Penerbit PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung
A Hamzah, 1994, Laut Teritorial Perairan Indonesia, Edisi Pertama Akademika Presindo, Jakarta
Bambang Sugono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Cet ke-6, Rajawali Pers, Jakarta
Djohan Tunggal, 2008, Hukum Laut, Harvindo, Jakarta
Departeman Perhubungan Republik, Penyuluhan Kesyahbandaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta 1984/1985 dan 1993
Gultom Elfrida, Hukum Pengangkutan Laut, Graha Ilmu, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
I Wayan Parthiana, 2016, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Iskandar Abubakar dkk, 2013, Suatu Pengantar Pelayaran Perairan Daratan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Joko Subagio.P, 2009, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Khoirul Huda M, 2013, Kapal Laut Dalam Industri Pelayaran Di Indonesia, Penerbit Brilliant, Surabaya.
M Yamin Jinca, 2011, Transportasi Laut Indonesia, Analisis Sistem dan Studi Kasus, Brilian Internasional, Jakarta
---------------, dkk, 2013, Pembangunan Transportasi di Kepulauan RI, Brilian Internasional, Jakarta
Purwosutjipto, H.M.N, 2000, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pelayaran dan Perariran Darat, Djambatan, Jakarta
Purba Radiks, 1994, Angkutan Muatan Laut, Rineka Cipta, Jakarta
Rajagukguk. Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Studi Standardisasi di Bidang Keselamatan & Keamanan Transportasi Laut, P.T. Sumaplan Adicipta Persada, Jakarta, 2010
Wiwoho Soedjono, 1983, Sarana-Sarana Pengangkutan Laut, Bina Aksara, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Perauran Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Artikel, Jurnal
Syamsudin M, 2007, Urgensi Perlindungan Hukum Pelaut Indonesia Menghadapi Berbagai Permasalahan Global, Semarang: Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. II, No. 1.