TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BARANG BEKAS TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK PPN/PPH DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perdangangan pakaian bekas di Indonesia khusus nya di Kota Pontianak saat ini sedang mengalami peningkatan, tentunya banyak konsumen yang juga membeli barang tersebut dikarenakan ketersediaan barang yang memadai, apalagi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, tentunya peredaran Pakaian Bekas Impor (thrift) yang masuk dari Malaysia maupun Thailand mudah sekali didapatkan. Adapun yang menjadi permasalahan terhadap perdagangan barang bekas di Kota Pontianak ini adalah tentang bagaimana Tanggungjawab Pelaku Usaha Barang Bekas Terhadap Pembayaran Pajak PPN/PPH di Kota Pontianak ?
Berdasarkan masalah yang diteliti oleh penulis, maka penulis menggunakan metode penelitian observasi di lapangan. Jenis pendekatan pada skripsi ini adalah pendekatan kualitatif. Bogdan dan Taylor mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang dapat diamati. Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung atau observasi di lapangan. Penelitian ini dilakukan langsung di tempat penjualan pakaian bekas di lapangan Telkom kota Pontianak & Transmart Kubu Raya dengan observasi dan wawancara sehingga dapat mengetahui mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam pembayaran pajak PPN/PPH.
Bahwasanya dalam kasus ini Pelaku Usaha pakaian bekas melakukan transaksi jual beli pakaian namun pengetahuan mereka mengenai perpajakan masih sangat minim. Banyak Pelaku Usaha yang belum mendaftarkan usahanya, tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) sehingga dapat dikatakan Pelaku Usaha di bidang ini masih belum memahami mengenai pajak penghasilan yang seharusnya bisa disetor ke negara sebagai wajib pajak.
Pelaku Usaha di sebaiknya mempersiapkan segala sesuatu perizinan maupun NPWP Pribadi/Toko sebagai fasilitas pendukung untuk memudahkan proses pelaporan maupun pembayaran pajak.
Kata Kunci : Pajak, Pelaku Usaha, Pakaian Bekas
References
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian Perdagangan Menurut UU No 7 Tahun 2014, https://www.jdihn.go.id.
Definisi Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, https://pajak.go.id
Wajib Pajak menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro, S.H., https://www.pajakku.com
https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-dan-manfaat-npwp
Kriteria UMKM menurut Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah, https://peraturan.bpk.go.id
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2016
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016, Hlm. 318-319
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. (Bandung: PT Alfabeta), hlm 117
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung : ALFABETA, 2008), cet. IV, hlm. 244.
Hans Kelsen (a), 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Drskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Zainal Asikin dkk, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, 2016.
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Lastini, Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 2016. Jurnal Lex Privatum, Vol. 4 No. 6.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta : Penerbit Andi.