TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYATINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Pada saat ini penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada terjadinya tindak pidana korupsi paling banyak terjadi karena pelakunya bukan hanya berasal dari orang-orang yang menduduki jabatan/kedudukan strategis dalam sistem pemerintahan dan kenegaraan yang berada di ibukota Negara , namun, tipe korupsi ini telah menjalar hingga ke pelosok-pelosok daerah yang dilakukan oleh pejabat-pejabat daerah. Bahkan yang lebih memprihatinkan yakni bahwa korupsi tipe ini telah merambah hingga ke tatarann desa yakni pemerintahan desa yang di pimpin oleh seorang kepala desa. Namun, hal tersebut juga dapat dilakukan oleh orang-orang yang bukan pegawai negeri yang menjalankan tugas-tugas Negara atau kepentingan umum. Maka dari itu kepala desa yang notabenenya merupakan pemimpin pemerintahan desa dan bukan merupakan pegawai negeri sipil dapat pula melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.
Metode berasal dari bahasa yunani "metods" yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran yang bersangkutan yaitu dilakukan di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kuburaya. Untuk memperoleh data yang maksimal dalam penelitian dan penulisan ini sehingga tercapai tujuan yang diharapkan maka metode yang digunakan dalam penelitian ini dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Dan penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan uraian pada bab per bab tentang tulisan ini maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan bahwa di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah terjadinya tidak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang dilakukan oleh Kepala Desa yang direalisasikan pelaksanannya sebesar Rp. 543.156.000,- dan yang tidak terealisasi pelaksanaan kegiatan sesuai Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dikarenakan kurangnya pengawasan, hal ini terbukti bahwa Peraturan Bupati Pontianak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Camat Kubu Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina ADD tingkat Kecamatan Batu Ampar yang melibatkan Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum pada Kantor Kecamatan baru menerima surat keputusan dimaksud pada tanggal 12 Agustus 2017, sehingga anggota tim tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan ADD.
Kata Kunci : Alokasi Dana Desa, KorupsiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mun’in Idries dan Agung Legowo Tjiptomartono, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Karya Unipres, Jakarta, 1982.
Andi Hamzah, 2002, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Ardyanto, Donny, 2002, Korupsi di sektor pelayanan Publik dalam
Basyaib, H., dkk. (ed.) 2002, Mencuri Uang Rakyat : 16 kajian Korupsi di Indonesia, Buku 2, Yayasan aksara dan Patnership for Good Governance Reform, Jakarta.
Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Barda Nawawi Arief, 1991, Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan¸ Bahan Seminar Kriminologi VI, Semarang.
Baswir Revrisond, 1993, Ekonomi, Manusia dan Etika, Kumpulan Esai-esai Terpilih, BPFE, Yogyakarta.
Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan. Erni Widhayant, 1988, Hak-hak Tersangka/Terdakwa di dalam KUHAP. Yogyakarta: Liberty.
Fadjar, Mukti, 2002, Korupsi dan Penegakan Hukum dalam pengantar Kurniawan, L, 2002, Menyingkap Korupsi di Daerah, Intrans Malang.
G. W. Bawengan, 1989, Penyelidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Hamrat Hamid dan Hasan M. Husein, 1991, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penuntutan dan Eksekusi: Dalam Tanya jawab. Jakarta: Sinar Grafika.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana.Bandung: Mandar Maju.
Hartanti, Evi, S.H., 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.
Haryanto, Sahmuddin, dan Arifuddin, 2007. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Pertama: Universitas Diponegoro. Semarang.
Klitgaard, dkk 2002. Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia & Patnership for Governance in Indonesia, Jakarta.
Mardiasmo. 2002, Otonomi Daerah dan Manajemen Keuangan Daerah, Andi, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemerikasaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. Romli, Atmasasmita, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Jakarta.
R.Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politeia, Bogor, 1980. Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta.
Subekti, 2001, Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sulistiyani, Ambar Teguh, 2004, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Gava Media, Yogyakarta.
Hikmahanto Juwana, Penegakan Hukum Masih Ditakuti, Belum Ditaati, Edisi 383 Oktober 2006 Warta Bea Cukai.
Etika Dalam Fraud Audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Edisi Lima, Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.2004. Departemen Dalam Negeri.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Peraturan Bupati Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI 2000, Akuntabilitas dan Good Governance, Modul 1- 5, Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), LAN BPKP RI, Jakarta.
Reformasi Perpajakan dan Peranan BPKP Dalam Sistim Pengawasanan, Menyongsong Indonesia Baru Tahun 2000, kerukunan Pensiunan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
http://www.bpkp.go.id/ Unit / Pusat / Korupsi Tanggung Jawab Siapa. Pdf, 21 september 2007.
Pedoman Kerja Reserse Kriminil, Komando Kepolisian RI Direktorat Reserse Kriminil, Jakarta, 1971.
Pedoman Penulisan Skripsi, 2011, Kementerian Pendidikan Nasional Universitas Tanjungpura Fakultas Hukum P