TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT AKTA BERDASARKAN DOKUMEN PALSU DISAMPAIKAN OLEH PENGHADAP
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta otentik. Sudah menjadi keharusan bagi Notaris maupun para penghadap yang terlibat dalam pembuatan akta notaris harus didasarkan pada syarat-syarat atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sering kali ditemukan pada saat pembuatan akta otentik para pihak yang menghadap kepada notaris bertindak tidak jujur yaitu dengan membawa dokumen palsu. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari akibat daripada akta yang dibuat oleh notaris. Agar nantinya Notaris tidak disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun secara pidana oleh pihak yang merasa dirugikan akibat daripada akta yang dibuat notaris maka dari itu perlu adanya perlindungan hukum yang diberikan terhadap notaris oleh Undang Undang Jabatan Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris tentang bagaimana pembuatan akta yang didasarkan kesalahan penghadap dengan membawa dokumen palsu.
Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 7 Tahun 2016. Penelitian ini bersifat menganalisis secara deskriptif analisis yaitu dengan memaparkan atau mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan judul penelitian. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap notaris berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris dan Majelis Kehormatan serta menganalisis pertanggungjawaban perdata maupun pidana dari notaris.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Notaris berhak mendapatkan perlindungan hukum oleh Majelis Kehormatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris berupa penolakan terhadap pemeriksaan maupun pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim sebagai saksi maupun terdakwa selama notaris tidak melanggar prosedural dalam pembuatan akta menurut Undang-Undang Jabatan Notaris maupun peraturan perundang "“ undangan lainnya yang berlaku. Apabila ditemukan dalam pembuatan akta notaris terbukti didalam pengadilan melakukan kesalahan baik secara sengaja maupun atas kelalaiannya melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris atau perundang-undangan yang lainnya wajib memberikan pertanggungjawaban hukum baik itu secara perdata maupun pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
Kata kunci : Notaris, Pelindungan Hukum, Pemalsuan Dokumen
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
A. Kohar, 1983, Notaris Dalam Praktek Hukum, PT. Alumni, Bandung.
Amiruddin & Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
E. Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum Norma – Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
Habib Adjie, 2008, Hukum Notariat di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung.
Habib Adjie, 2011, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung.
Habib Adjie, 2012, Menjalin Pemikiran – Pendapat Tentang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani, 2013, Prinsip – Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan Terbaru, Dunia cerdas, Jakarta.
Harlien Budiono, 2013, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Heriyanti, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Umum, Yuma Pustaka, Semarang.
H. Salim HS, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenagan Notaris, Bentuk Dan Minuta Akta), PT Rajagrafindo Persada, Mataram.
H.Sarja, 2016, Negara Hukum, Thafa Media, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung.
Mulyoto, 2016, Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroann Terbatas Edisi Revisi, Cakrawala, Yogyakarta.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia, PT Gramedia Pustaka, Jakarta.
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
R.Soegondo Notodisoerjo, 1982, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali Pers, Jakarta.
R. Soesilo, 1994, KUHP Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
R. Subekti, 1987, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.
Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
Supriadi, 2006, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris
ARTIKEL/JURNAL/MAJALAH
Made Dwi Sanjaya, Ida Ayu Putu Widiati, Ni Ketut Sri Astiti, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Autentik yang Didasari Surat Palsu, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor. 2, pada Oktober 2020