IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN

Authors

  • YAYAN JUNIANSAH NIM. A1011141232 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan   dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah daerah dapat menetapkan menetapkan kebijakan daerah dalam peraturan daerah . Hadir Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, menjadikan pemerintah daerah kabupaten kayong utara harus melakukan implementasi peraturan daerah , sebagai pelaksana pemerintahan di daerah. Tata cara implementasi peraturan daerah harus berdasarkan prinsip-prinsip seperti yang termuat didalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin. Implementasi peraturan daerah   harus memenuhi prinsip-prinsip dari pemerintahan daerah agar kepastian dan kesetaraan hukum terlaksana.

Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu" Mengapa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Belum Terlaksana Sebagaimana Semestinya ?". Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penulis tidak melakukan perhitungan, tetapi dengan melakukan analisis dan membahas secara mendalam permasalahan tertentu. Artinya mendeskipsikan fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan mengetahui efektivitas hukum yang terjadi di pemerintah daerah.

Hasil penelitian ini, berdasarkan analisis teori hukum, efektivitas hukum, dan implementasi dari peraturan daerah. Lemahnya impelementasi peraturan daerah   bukanlah menjadi suatu alasan tidak diterapkannya hukum apabila menyebabkan kesenjangan dan ketidaksejahteraaan masyarakat kabupaten kayong utara.

Penulis mengajukan saran kepada pemerintah daerah kabupaten kayong utara agar melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. Melaksanakan peraturan daerah dengan prinisp-prinsip yang telah   diatur dalam undang-undang pemerintah daerah maupun peraturan lain yang mengatur tentang implementasi peraturan daerah, agar kepastian dan kesetaraan dalamn hukum dapat dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Kata Kunci: Pemerintah daerah,peraturan daerah, implementasi,

References

DAFTAR PUSTAKA

Hanif Nurcholis. 2007. Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Jakarta : Grasindo

J. Kaloh. 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta : PT. Rineka Cipta

Ridwan. Juniarso. 2009. Hukum Administrasi Publik. Bandung : Ynuasana Cendekia,

Widjaja, HAW, 2005 . Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Jakarta : PT Rajarafindo Persada.

Asshiddiqe .Jimly. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta : Konstitusi Press.

Setiawan. Guntur. 2004. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Jakarta.

Usman. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta.

Mazmanian. Sebastian. 2001. Pengantar Ilmu Kirtopgrafi (Teori, Analisis, Dan Imlementasi). Jakarta : STMIK Amikom.

Amir. Ari Yusuf, Pendidikan Keadvokatan, 2010

Soekanto . Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Assahiddiqie .Jimly. Ali Safa’at. 2012. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta : Konstitusi Pers.

Amirudin, Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajagraphindo Persada.

Fakultas Hukum Untan. 2017. Pedoman Penulisan Skripsi, Pontianak : Fakultas Hukum Untan.

Waluyo . Bambang. 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika

Achamadi. Abu , Cholid Narbukoi, 2008, Metode Penelitian, Bumi Aksara

Soekanto Soerjono, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Hilman Hardikusuma, 1995, Metode Pembuat Kertas Kerja Atau Skripsi 2, Ilmu Hukum, Mandar Maju.

Ediwarman, 2016, Monograf Metedologi Penelitian Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing.

Amirudin , Zainal Asikin , Konsep Pengolahan Data Penelitian, Bandung : Alfabeta.

Soekanto . Soerjono,1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press.

Kontjacaningrat, 1980, Metode-Metode Penelitian Kemasyarakatan

Soemitro . Ronny hanitijo. 2003 Metedologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Sunggono .Bambang . Aries Harianto. 2009. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung : CV. Mandar Maju.

Abdurrahman. 1983. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Cendana Press.

Winarta . Frans Hendra. 2009. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta : Gramedia.

Abdurrahman, 1983, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Cendana Press.

Soekanto. Soerjono. 1983. Bantuan Hukum, Suatu Tinjauan Sosio-Yuridis, Jakarta: Ghalia Indah,

Lubis. Todung Mulya , 1983,Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, Jakarta: Cendana Press

Suyanto . Bagong. 2013. Anatomi Kemiskinan dan Strategi Penangananya, Malang: In-Trans Publishing Wisma Kali Metro.

Haughton . Jonatan .Shahidur R. Khander. 2012. Pedoman Tentang Kemiskinan dan Ketimpangan . Jakarta : Salemba Empat.

Edi Suharto. 2009 . Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia . Jakarta : alfabeta

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Downloads

Published

2022-08-04