PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN BERDASARKAN PASAL 108 Jo PASAL 69 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pembakaran lahan yang dilaksakan berdasarkan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di Kabupaten Kubu Raya.. Penelitian merupakan penelitian Normatif Sosiologis yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang). Bentuk penelitian ini adalah Penelitian Lapangan dan penelitian kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengambilan data dalam penetian ini menggunakan Teknik Studi Dokumen dan Teknik Penyebaran Angket / Kuisioner. Populasi dalam penelitian ini berasal dari instansi terkait seperti, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC), Reserse Khusus Polda Kalimantan Barat yang menangani kasus pembakaran lahan, Personil Manggala Agni, Pelaku Pembakaran Lahan dengan penentuan sempel untuk mewakili populasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bahwa pada tahun 2016 terdapat kasus pembakaran lahan yang berjumlah 3 (tiga) kasus, Tahun 2017 terdapat 2 (dua) kasus pembakaran lahan, pada Tahun 2018 terdapat 7 (Tujuh) kasus, dan Tahun 2019 terdapat 13 (tiga Belas) kasus tindak pidana pelaku pembakaran Lahan di Kabupaten Kubu Raya. Penyebab kurang maksimalnya upaya penegakan kasus tindak pidana pembakaran lahan, diantaranya: 1) Masih terdapat masyarakat yang melakukan pembakaran hutang secara di sengaja, 2) Sulitnya menemukan pelaku ditempat atau tersangka maupun kurangnya keterangan saksi, 3) Lokasi kebakaran yang sulit dijangkau oleh petugas. Upaya yang dilakukan oleh instansi yang terkait dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana pembakaran lahan, antara lain sebagai berikut: 1) Menghimbau dan mensosialisasikan tentang penegakan hukum pembakaran lahan kepada masyarakat, 2) Mengoptimalkan kerja penyidik dalam melakukan peyidikan pelaku pembakaran lahan, 3) Melakukan penindakan hukum secara tegas berdasarkan Undang-Undang, 4) Melakukan koordinasi terkait penegakan hukum kepada pelaku pembakaran lahan.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Pembakaran Lahan
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana,. Rineka Cipta, Jakarta.
Bambang Purbowaseso,2004. Pengendalian Kebakaran Hutan. Rineka Cipta. Jakarta.
Barda Nawawi Arief 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Barda Nawawi Arief, 2002. Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Dellyana,Shant.1988. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Eero Paavilainen dan Juhani Päivänen. 1995. Peatland Forestry : Ecology and Principles. Springer. Serial Online April 2018, (Cited 2019 Agust. 3), available from: URL: https://jurnalbumi.com/knol/lahan-gambut/.
Haris Surono,2000. Pencegahan Kebakaran Hutan. Pusat Pembinaan dan Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta.
Mardjono Reksodipuro, 1997. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi. Universitas Indonesia, Jakarta.
Masri Singaribuan Dan Sofian Effendi, 2011, Metode Penelitian Survei, Pustaka Lp35s, Jakarta, h, 46.
Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif (citied September 26, 2019) available from: URL https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Muhari Agus Santoso 2002. Paradigm baru hukum pidana. Averroes press, malang: Averroes press.
Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Penerbit Bineka Cipta
P.A.F. Lamintang,1984. dasar-dasar hokum Pidana Indonesia. Sinar baru, Bandung.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 44 Tahun 2010, Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat
Poskas Sagala,1994. Mengelola Lahan Kehutanan Indonesia,. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985. Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rudi Pradisetia Sudirdja,2013. Penerapan Corporate Criminal Liability Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia. Makalah, Magister Hukum UI, Jakarta.
Sampur Dongan Simamora dan MegaFitri Hertini, 2015. Hukum Pidana Dalam Bagan. F. H. Press Untan. Pontianak.
Soerjono Soekanto, 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum. Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto, Semarang.
Sudarto, 1990/1991. Hukum Pidana 1 A - 1B. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Syamsul Arifin, 2012. Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT. Sofmedia, Jakarta
Syaufina, L .2008. Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. Bayumedia, Malang.
Undang-undang nomor 4 tahun 2001, tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Waliadi Suhada dan Dedi, 2005. Mengelola Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan. CARE International Indonesia, Palangkaraya