PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERNIKAHAN MASYARAKAT JAWA TENGAH DI DUSUN GEMBONG DESA MALANGGATEN KECAMATAN KEBAKKRAMAT KABUPATEN KARANGANYAR

Authors

  • FIFIN SUGIYANTI NIM. A1011181171 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Masyarakat Di Dusun Gembong, Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar masih berpegang teguh pada upacara adat pernikahan. Tahapan dan tata cara dalam pelaksanaan upacara adat pernikahan memiliki arti dan makna yang sangat penting yaitu agar dalam menjalani bahtera rumah tangga, kedua mempelai senantiasa diberikan rahmat, keberkahan dan keharmonisan oleh Allah SWT dan para leluhur. Akan tetapi dengan seiring berkembangnya zaman tahapan dan tata cara dalam pelaksanaan upacara adat pernikahan Di Dusun Gembong mengalami pergeseran.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini "Faktor Apa Sajakah Yang Menyebabkan Pelaksanaan Upacara Adat Pernikahan Masyarakat Jawa Tengah Di Dusun Gembong Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar Mengalami Pergeseran?"selanjutnya yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi serta gambaran tentang pelaksanaan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah di Dusun Gembong Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar,Untuk mengungkapkan faktor penyebab pergeseran tahapan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah di Dusun Gembong Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar,Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah secara utuh dan Untuk mengungkapkan upaya pemuka adat dalam melestarikan tata cara upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah secara utuh. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat pendekatan deskriptif.

Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa pelaksanaan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah Di Dusun Gembong telah mengalami pergeseran Pada tahap paningset, paes, pemberian sesajen, dan perkenalan di Sendang Mbulu. Pergeseran ini disebabkan oleh   faktor modernisasi, faktor efisiensi waktu, faktor agama, dan faktor pendidikan. Akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan upacara adat pernikahan tidak secara utuh yaitu berupa sanksi moral berupa cemoohan dan cap sebagai masyarakat yang tidak beradat. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemuka adat dalam melestarikan upacara adat pernikahan ini adalah dengan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pemuda pemudi Di Dusun Gembong serta memberikan sanksi berupa teguran dan nasehat kepada pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat pernikahan masyarakat Jawa Tengah secara utuh.

 

Kata Kunci : Upacara Adat, Pernikahan, Masyarakat Jawa Tengah

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman Ghozali, 2003, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ahmad Khalil, 2008, Islam Jawa , Sufisme dalam Etika dan Tradisi Jawa, Malang: UIN-Malang Press

Aris Bintania, 2012, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqih Al-Qadha, Cet. 1. Jakarta: Rajawali Pers

Atik Catur Budiati, 2009, Sosiologi Kontekstual untuk SMA dan MA, Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

Bambang Suwondo, 1984, Adat Dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan, Yogyakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Bushar Muhammad, 1984, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Jakarta:Pradnya Paramita

_______2006,Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita

Darmoko, 2010 Budaya Jawa dalam Lintas Sejarah, Jurnal Wacana, Fakultas Pengetahuan Ilmu Budaya, Universitas Indonesia

Darori Amin, 2000, Islam dan Kebudayaan Jawa, ,Yogyakarta: Gama Media

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1993, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka

Hariwijaya, 2005, Tata Cara Penyelenggaraan Perkawinan Adat Jawa, Yogyakarta: Hangar Kreator

Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat dan Agama, Bandung: Mandar Maju

Ibn Ismail, 2011, Islam Tradisi, Studi Komparatif Budaya Jawa dengan Tradisi Islam, Kediri: Tetes Publishing

Idhom Anas, 2008, Risalah Nikah ala Rifa’iyyah, Pekalongan: Al-Asri

Iman Sudiyat, 1981, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Jakarta: Liberty

Kamus Hukum, 2008, Jakarta: Citra Umbara

Karmadi Agus Dono dkk,1997, Mengenal Pengantin Tradisional Daerah Jawa Tengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , Direktorat Jenderal Kebudayaan, Museum “Ronggowarsitoâ€

Kusdar dkk, 2010, Pendidikan Agama Islam, Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman

Made Widnyana, 1995, Eksistensi Tindak Pidana Adat dan Sanksi Adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Bunga Rampai Pembangunan Hukum Pembangunan Hukum Indonesia, Bandung: Eresco

Mardani, 2016, Hukum Keluarga dan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group

Masri Singarimbun & Sofian Effendi, 2006, Cara Penelitian Empiris, Jakarta: Gramedia, Cet. Ke-2

Muri Yusuf, 2014, Metode Penelitian, Jakarta: Prenadamedia Group

R. Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Ririn Mas’udah, 2010, Fenomena Mitos Penghalang Perkawinan dalam Masyarakat Adat Trenggalek, Jurnal Hukum dan Syari’ah, vol.1, No. 1

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

_______,1992, Intisari Hukum Keluarga, Bandung: Citra Aditya

Soerojo Wignjodipoero, 1998, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: CV. Masagung

Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, Bandung: Rineka Cipta

Sumarsono, 2007, Tata Upacara Pengantin Jawa, Yogyakarta: Narasi

Suwardi Endraswara, 2003, Falsafah Hidup Jawa, Tangerang: Cakrawala

Sulistyo Basuki, 2006, Metode Penelitian, Jakarta: Wedatama Widya Sastra

Syaikh Hassan Ayyub, 2001, Fiqih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

Thomas Wiyasa Bratawidjaja, 1984, Upacara Perkawinan Adat Jawa, Jakarta: Sinar Harapan

Tholib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam kajian kepustakaan), Bandung: Aljabeta

W.J.S. Poerwadarminta, 2005, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka

Ensiklopedi Islam, 1999, Jilid 1, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoven, cet. Ke 3

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan PemerintahTentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Budaya Jawa

INTERNET

Http://Taufiqlebera.blogspot.co.id/2011//perkawinan-adat.html/m=1 diakses pada hari Jum’at, tanggal 19 November 2021, Pukul 20.55 WIB

Downloads

Published

2022-08-08