TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TOKO BINTANG BARU BANDUNG DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN PADA PEMILIK TOKO FAITH STORE PONTIANAK
Abstract
Pelaksanaan perjanjian antara Pengusaha Toko Bintang Baru Bandung dengan Pemilik Toko Faith Store Pontianak sebagai pembeli dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian jual beli, dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ) tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang "“ undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Rumusan masalah : "Apakah Pengusaha Toko Bintang Baru Bandung Sudah Bertanggung Jawab atas Kehilangan Barang yang dikirim kepada Pemilik Toko Faith Store Pontianak ?" Dalam penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Empiris dengan Pendekatan Deskriptif Analisis yaitu, menggambarkan dan menganalisa keadaan "“ keadaan atau fakta "“ fakta sebagaimana adanya pada waktu penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Tujuan Penelitian : Untuk Mendapatkan data dan informasi tentang pelaksaan perjanjian jual beli pakaian antara Pengusaha Toko Bintang Baru Bandung dan Pemilik Toko Faith Store Pontianak, Untuk mengungkapkan faktor penyebab Pengusaha Toko Bintang Baru Bandung yang belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawabnya dalam perjanjian jual beli pakaian,untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak pengusaha Toko Bintang Baru Bandung, Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan PemilikToko Faith Store terhadap Pengusaha Toko Bintang Baru Bandung. Metode Penelitian : Jenis penelitian dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian antara pihak Toko Bintang Baru Bandung dengan Toko Faith Store Pontianak dimana Pihak Pengusaha Toko Bintang Baru Bandung belum sepenuhnya bertanggung jawab atas kehilangan barang yang di kirim. Faktor yang menyebabkan Pengusaha belum bertanggung jawab adalah kondisi keuangan yang belum mencukupi untuk melunasi ganti rugi karena adanya permasalahan internal dari pihak pegawai Toko Bintang Baru Bandung yang melarikan sejumlah uang dari Pemilik Toko Bintang Baru Bandung. Akibat hukum bagi penjual yang belum bertanggung jawab adalah mendapatkan teguran dari pihak Pemilik Toko Faith Store untuk segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Sedangkan upaya yang dilakukan dari Pihak Pemilik Toko Faith Store terhadap Pengusaha Toko Bintang Baru Bandung yang belum bertanggung jawab sepenuhnya adalah melakukan penagihan secara terus "“ menerus dan apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dan belum pernah permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum atau melalui pengadilan.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Tanggung Jawab, Pengusaha, Pengiriman Barang
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Qirom Syamsudin Meliala, 2010. Pokok – pokok Hukum Perjanjian beserta perkembangannya Liberty,Yogyakarta
Abdul Kadir Muhammad, 2012. Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
...................................,2010.Hukum Perdata Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung.
Imam Soepomo. 2001. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta.
………………... 2003. Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.
J. B. Daliyo, dkk., 2015. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia, Jakarta.
J. Satrio. 2004. Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
……….... 2005. Hukum Perjanjian ( Perjanjian Pada Umumnya ), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Subekti. 2004. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
…………., 2006. Aneka Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
………….. 2003. Pokok – pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio. 2001. Kitab Undang – undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta.
Kamadjaja.2012.Panduan dan Direktori Logistik Indonesia.PPM Logistik Indonesia:Jakarta
Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan dalam Hukum Perdata, PT Rajawali Pers, Jakarta.
Suharnoko,2004,Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media Group,Jakarta
M. Yahya Harahap, 2005. Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Tim Legality,2017, Undang-Undang Ketenagakerjaan Terbaru dan Terlengkap, Anak Hebat Indonesia,Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman,2016. Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam menyambut masa purna Bakti usia 85 Tahun, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Masri Singarimbun & Sofyan Effendi. 2000. Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
R. Setiawan. 2007. Pokok – pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta, Jakarta.
Salim, 2003. Perkembangan Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo,2011. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Soedharyono Soimin, 2005. KUH Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
H. M. N. Purwosutjipto,2020, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Djambatan, Jakarta.
Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.