PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN INVESTASI BODONG BERBASIS ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 360/PID.SUS/2017/PN.JKT.BRT)
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan teknik pengumpulan menggunakan teknik studi kepustakaan serta teknik analisa kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pokok permasalahan, pertama yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku investasi bodong berdasarkan putusan pengadilan negeri nomor 360/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Brt, kedua yaitu terkait dengan analisa alasan majelis hakim memutuskan tidak sesuai dengan dakwaan pertama yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, ketiga yaitu terkait analisa alasan penuntut umum tidak memasukkan pasal 28 ayat 1 dan pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan alternatifnya
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menemukan bahwasanya putusan Majelis Hakim 360/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Brt belum memenuhi pertimbangan yang baik berdasarkan asas dengan jelas dan rinci serta belum memperhatikan kecermatan dan ketelitian dalam pertimbangannya. Selain itu pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa Fili Muttaqien telah memenuhi unsur-unsur yang jelas berdasarkan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1), selain itu hukuman yang di berikan pun tidak melampaui batas dari apa yang di tentukan oleh undang-undang atau mungkin terlalu jauh dari hukuman maksimal yang di kenakan pasal tersebut. Kemudian mengenai dakwaan penuntut umum yang bersifat alternatif, berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan alangkah baiknya bagi kasus investasi bodong ini agar penerapan pasalnya di lakukan dengan berhati-hati, bahwasanya penuntut umum dapat memperluas pasal dengan mencantumkan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar hakim dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dan bermanfaat bagi banyak orang.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Dakwaan Alternatif, Pertimbangan Hakim
References
DAFTAR PUSTAKA
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
KUHP
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
BUKU
Istanto, Sugeng, 2014, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Saleh, Roeslan, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia
Lamintang, P.A. F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti
Adji Seno, Indriyanto, 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno
Adji & Rekanâ€
S. R Sianturi, 1998, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia, Alumni Ahaem-Petehaem
Ariman Rasyid, Raghib Fahmi, 2015, Hukum Pidana, Setara Press
Soesilo, 1991, Pokok –Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, Politeia
Sughandi, R, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Usaha Nasional
Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara
Manan, Bagir, 2004, Hukum Positif Indonesia, FH UII
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas
Supanca Rahmadi, Bagus Ida, 2006, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia
Soejono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press
Ishaq. 2017, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta
H. Ishaq, 2017, Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta
Wijayanto Roni, 2012, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju
Prodjodikoro Wirjono, 1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, PT Eresko
Lamintang, P.A. F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti
Saleh Roeslan, 2002, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia
Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti
Sudarto. 1997, Hukum dan Hukum Pidana.Alumni
Sakidjo Aruan & Poernomo Bambang, 1990, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia
Wahyuni, Fitri, 2017, Dasar-dasar hukum pidana di indonesia, PT Nusantara Persada Utama
H.A.K. Moch Anwar, 1982, Beberapa ketentuan umum dalam buku pertama KUHP, alumni 1982
Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti
Franz Magnis Suseno, 1987, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Pustaka Filsafat
Andrias Harefa, 2007, Menapaki Jalan DS-MLM, Gradien Books
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni
Al.Wisnubroto, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti
JURNAL
Muchsin, 2003, “Disertasi : Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesiaâ€, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
Setiono, 2004, “Disertasi : Rule Of Lawâ€, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
Paul G. Cassell, 2009, “In Defense Of Victim Impact Statementâ€, Ohio State Journal Of Criminal Law, Vol.6, No.611, 2009
Ni Putu Rai Yuliartini, 2015, “Kedudukan Korban Kejahatan dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)â€, Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 1
Imam Mas Arum, 2012, “Multi Level Marketing (Mlm) Syariah : Solusi Praktis Menekan Praktik Bisnis Riba Money Gameâ€, Jurnal Muqtasid
Chant S. R. Ponglabba, 2017, “TINJAUAN YURIDIS PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA MENURUT KUHPâ€, Lex Crimen Vol. 6
Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesiaâ€. Universitas Sebelas Maret
WEBSITE/KAMUS
Malik, Abdul, 2022, “Minat Investasi Terus Meningkat, Jumlah Investor Pasar Modal Bisa Naik 30 Persen di 2022â€, di akses dari situs https://www.bareksa.com/berita/pasar-modal/2021-10-28/bei-minat-investasi-terus-meningkat-jumlah-investor-pasar-modal-bisa-naik-30-persen-di-2022
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pertanggungjawaban
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pidana
https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/criminal-liability
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/delik
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penipuan
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/menipu
https://badanbahasa.kemdikbud.go.id
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/elektronik
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hakim
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perlindungan
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/investasi
Saidul Anam & Partners (Advocates & Legal Consultants), “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dalam penelitian hukumâ€, diakses tanggal 24 februari 2022 dari https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/
Wiston, Kenny, 2020, “Unsur Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidanaâ€, url: www.kennywiston.com/unsur-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana/, Kennywiston Law Offices
Muhammad Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, 2020, “Asas-asas Putusan Hakimâ€, di akses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-asas-putusan-hakim-oleh-mahmud-hadi-riyanto-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-1-7
Miftahul Jahal, 2021, “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkaraâ€, di akses dari situs pa-marabahan.go.id
https://www.apli.or.id/pages/skema-piramida
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korban
https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/victim
https://www.cdpp.gov.au/sites/default/files/INDONESIAN-Victim-Impact-Statement.pdf
https://www.justice.gov/usao-ak/victim-impact-statements
https://www.aic.gov.au/sites/default/files/2020-05/tandi033.pdf.
LAMPIRAN PUTUSAN
Putusan Nomor 360/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Brt