PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN INVESTASI BODONG BERBASIS ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 360/PID.SUS/2017/PN.JKT.BRT)

Authors

  • SETIAJI PEMUNGKAS NIM. A1012171104 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan teknik pengumpulan menggunakan teknik studi kepustakaan serta teknik analisa kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pokok permasalahan, pertama yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku investasi bodong berdasarkan putusan pengadilan negeri nomor 360/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Brt, kedua yaitu terkait dengan analisa alasan majelis hakim memutuskan tidak sesuai dengan dakwaan pertama yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, ketiga yaitu terkait analisa alasan penuntut umum tidak memasukkan pasal 28 ayat 1 dan pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan alternatifnya

            Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menemukan bahwasanya putusan Majelis Hakim   360/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Brt belum memenuhi pertimbangan yang baik berdasarkan asas dengan jelas dan rinci serta belum memperhatikan kecermatan dan ketelitian dalam pertimbangannya. Selain itu pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa Fili Muttaqien telah memenuhi unsur-unsur yang jelas berdasarkan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1), selain itu hukuman yang di berikan pun tidak melampaui batas dari apa yang di tentukan oleh undang-undang atau mungkin terlalu jauh dari hukuman maksimal yang di kenakan pasal tersebut. Kemudian mengenai dakwaan penuntut umum yang bersifat alternatif, berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan alangkah baiknya bagi kasus investasi bodong ini agar penerapan pasalnya di lakukan dengan berhati-hati, bahwasanya penuntut umum dapat memperluas pasal dengan mencantumkan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar hakim dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dan bermanfaat bagi banyak orang.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Dakwaan Alternatif, Pertimbangan Hakim

References

DAFTAR PUSTAKA

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

KUHP

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

BUKU

Istanto, Sugeng, 2014, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Saleh, Roeslan, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia

Lamintang, P.A. F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti

Adji Seno, Indriyanto, 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno

Adji & Rekanâ€

S. R Sianturi, 1998, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia, Alumni Ahaem-Petehaem

Ariman Rasyid, Raghib Fahmi, 2015, Hukum Pidana, Setara Press

Soesilo, 1991, Pokok –Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, Politeia

Sughandi, R, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Usaha Nasional

Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara

Manan, Bagir, 2004, Hukum Positif Indonesia, FH UII

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas

Supanca Rahmadi, Bagus Ida, 2006, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia

Soejono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press

Ishaq. 2017, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta

H. Ishaq, 2017, Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta

Wijayanto Roni, 2012, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju

Prodjodikoro Wirjono, 1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, PT Eresko

Lamintang, P.A. F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti

Saleh Roeslan, 2002, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia

Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti

Sudarto. 1997, Hukum dan Hukum Pidana.Alumni

Sakidjo Aruan & Poernomo Bambang, 1990, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia

Wahyuni, Fitri, 2017, Dasar-dasar hukum pidana di indonesia, PT Nusantara Persada Utama

H.A.K. Moch Anwar, 1982, Beberapa ketentuan umum dalam buku pertama KUHP, alumni 1982

Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti

Franz Magnis Suseno, 1987, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Pustaka Filsafat

Andrias Harefa, 2007, Menapaki Jalan DS-MLM, Gradien Books

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni

Al.Wisnubroto, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti

JURNAL

Muchsin, 2003, “Disertasi : Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesiaâ€, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

Setiono, 2004, “Disertasi : Rule Of Lawâ€, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

Paul G. Cassell, 2009, “In Defense Of Victim Impact Statementâ€, Ohio State Journal Of Criminal Law, Vol.6, No.611, 2009

Ni Putu Rai Yuliartini, 2015, “Kedudukan Korban Kejahatan dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)â€, Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 1

Imam Mas Arum, 2012, “Multi Level Marketing (Mlm) Syariah : Solusi Praktis Menekan Praktik Bisnis Riba Money Gameâ€, Jurnal Muqtasid

Chant S. R. Ponglabba, 2017, “TINJAUAN YURIDIS PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA MENURUT KUHPâ€, Lex Crimen Vol. 6

Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesiaâ€. Universitas Sebelas Maret

WEBSITE/KAMUS

Malik, Abdul, 2022, “Minat Investasi Terus Meningkat, Jumlah Investor Pasar Modal Bisa Naik 30 Persen di 2022â€, di akses dari situs https://www.bareksa.com/berita/pasar-modal/2021-10-28/bei-minat-investasi-terus-meningkat-jumlah-investor-pasar-modal-bisa-naik-30-persen-di-2022

https://money.kompas.com/read/2017/03/26/190000326/dream.for.freedom.investasi.bodong.yang.tipu.700.000.investor?

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pertanggungjawaban

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pidana

https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/criminal-liability

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/delik

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penipuan

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/menipu

https://badanbahasa.kemdikbud.go.id

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/elektronik

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hakim

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perlindungan

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/investasi

Saidul Anam & Partners (Advocates & Legal Consultants), “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dalam penelitian hukumâ€, diakses tanggal 24 februari 2022 dari https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/

Wiston, Kenny, 2020, “Unsur Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidanaâ€, url: www.kennywiston.com/unsur-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana/, Kennywiston Law Offices

Muhammad Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, 2020, “Asas-asas Putusan Hakimâ€, di akses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-asas-putusan-hakim-oleh-mahmud-hadi-riyanto-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-1-7

Miftahul Jahal, 2021, “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkaraâ€, di akses dari situs pa-marabahan.go.id

https://www.apli.or.id/pages/skema-piramida

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korban

https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/victim

https://fh.unair.ac.id/en/kuliah-tamu-viktimologi-dalami-victim-impact-statement-bersama-ahli-kriminologi-dan-forensik-dari-afrika-selatan/

https://www.cdpp.gov.au/sites/default/files/INDONESIAN-Victim-Impact-Statement.pdf

https://www.justice.gov/usao-ak/victim-impact-statements

https://www.aic.gov.au/sites/default/files/2020-05/tandi033.pdf.

LAMPIRAN PUTUSAN

Putusan Nomor 360/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Brt

Downloads

Published

2022-08-08