PELAKSANAAN WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH LEMBUR BAGI PEKERJA DI PT. META ESTETIKA GRAHA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Dasar Hukum pekerja untuk mendapatkan penghasilan atau upah lembur sesuai dengan waktu kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan lembur adalah PT. Meta Estetika Graha di Kabupaten Kubu Raya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah Ketentuan Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur Bagi Pekerja Di PT. Meta Estetika Graha Kabupaten Kubu Raya Telah Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Pelaksanaan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur bagi pekerja di PT. Meta Estetika Graha Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena PT. Meta Estetika Graha tidak membayar upah lembur pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihak PT. Meta Estetika Graha tidak memberikan informasi terkait ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur. Dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling sedikit Rp. 100.000.000 sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Upaya yang bisa dilakukan oleh oleh pekerja terhadap PT. Meta Estetika Graha yang tidak melaksanakan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur adalah membicarakan terlebih dahulu dengan PT. Meta Estetika Graha (jalur bipartit), apabila tidak menemukan penyelesaian maka langkah selanjutnya dengan mediasi (jalur tripartif), jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata kunci : Waktu Kerja, Upah Kerja, Lembur
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Daftar Buku
Abdul Rachmad Budiono, 2011, Hukum Perburuhan, PT. Indeks, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Asikin Zainal, 2004, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Asri Wijayanti., 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Press, Medan.
Dalinama Telaumbanua, 2019, Hukum Ketenagakerjaan, Deepublish, Yogyakarta.
Husni Lalu, 2015, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Hukum, cet, 1, Sinar Grafika, Jakarta
J.B.Daliyo, dkk, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta
Koesparmono Irsan & Armansyah, 2016, Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar, PT Gelora Aksara Pratama, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Pipit Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung
Pitoyo Whimbowo, 2010, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Visimedia, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985. Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R.Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT.Internasional, Jakarta
Soejono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Soepomo Imam, 2003, Pengantar Hukum Perburuhan, PT Djambatan, Jakarta
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung
Zaeni Asyahadie, 2008, Hukum Kerja: Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan