KEWAJIBAN HUKUM PENGUSAHA MEMBERIKAN UPAH KERJA LEMBUR KEPADA PEKERJA DI PT. TELKOM AKSES PONTIANAK
Abstract
PT. Telkom Akses Pontianak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan layanan kontruksi dan pengelolaan infastrustur jaringan. Adanya sebuah hubungan kerja tidak luput dari perjanjian tertulis antara PT. Telkom Akses dengan pekerja, diperjanjian tertulis itulah ada sebuah hak dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh masing-masing pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Dimana pekerja berkewajiban bekerja atas perintah perusahaan, termasuk kerja lembur dan berhak mendaptkan upah kerja lembur, yang mana upah kerja lembur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah PT. Telkom Akses Pontianak Telah Melaksanakan Kewajiban Dalam Pemberian Upah Kerja Lembur Kepada Pekerja? Metode Penelitian menggunaan Penelitian Hukum Empiris yaitu meneliti dan menganalisis keadaan berdasarkan fakta-fakta sebagaimana adanya. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pemberian upah kerja lembur di PT. Telkom Akses Pontianak.
Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa: Kewajiban Hukum Perusahaan Kepada Pekerja Dalam Pemberian Upah Kerja Lembur di PT. Telkom Akses Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak perusahaan PT. Telkom Akses Pontianak berpendapat bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan pekerja telah sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah, dikarenakan tidak adanya komplain dari pihak pekerja kepada PT. Telkom Akses Pontianak, akan tetapi pada kenyataanya pekerja tidak mendapatkan haknya, yaitu Upah Kerja Lembur. Akibat Hukum bagi PT. Telkom Akses Pontianak apabila tidak melaksanakan ketentuan mengenai pemberian upah lembur sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang dimana dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00. Upaya yang dapat dilakukan pekerja terhadap PT. Telkom Akses Pontianak yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan adalah dengan jalur biparit yaitu bermusyawarah dengan pihak Perusahaan PT. Telkom Akses Pontianak, apabila tidak menemukan penyelesaian maka dapat ditempuh dengan mediasi/jalur tripartite, jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata Kunci: Kewajiban, Pemberian Upah, Kerja Lembur
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Abdul Rachmad Budiono, 2011, Hukum Perburuhan, PT. Indeks, Jakarta.
Aloysius Uwiyono, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono dan Melania Kiswandari, 2014, Asas-Asas Hukum Perburuhan, PT. RajaGrafindo Persada, Depok
Burhan Ashofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Dalinama Telaumbanua, 2019, Hukum Ketenagakerjaan, Deepublish, Yogyakarta.
Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Hukum, cet, I, Sinar Grafika, Jakarta,
J.B.Daliyo, dkk, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta
Jonaedi Efendi, dan Johnny Ibrahim, Metode Hukum Penelitian Empiris dan Normatif 2018, Prenadamedia Group.
Lalu Husni, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
--------------- 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Pipit Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Cv. Pustaka Setia, Bandung.
Koesparmono Irsan dan Armansyah, 2016, Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar, Erlangga, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985. Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta
R.Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Internasional, Jakarta
Sri Haryani, 1987.Hubungan Industrial di Indonesia, UPP AMP YKPN,
Whimbo Pitiyo, 2010, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Transmedia Pustaka, Jakarta.
Zaeni Asyahadie, 2008, Hukum Kerja: Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
PerUndang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan
Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan