PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI INDONESIA
Abstract
Adanya aturan mengenai presidential threshold yang diberlakukan sebagai salah satu syarat pencalonan terhadap pasangan Presiden dan Wakil Presiden menuai banyak kontrovesi. Selama ini, Presidential threshold yang dipahami yaitu syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah kursi atau suara hasil pemilihan legislatif nasional terhadap pemilu presiden dan wakil presiden. Pemberlakuan yang di mulai sejak pemilihan umum tahun 2004 disertai dengan banyaknya permohonan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pihak. Sejauh ini, penulis mencatat mahkamah memutus total 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai 2022. Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sedangkan tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal serta terdapat 6 permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena legal standing. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap pada pendiriannya yang menyatakan bahwa presidential threshold adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan dinyatakan konstitusional. Sehingga pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 dengan adanya presidential threshold dan dilaksanakan secara serentak menjadi permasalahan yang menarik untuk diteliti.
Berdasarkan penjabaran tersebut, penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian kepustakaan (library research) serta dikombinasikan wawancara untuk memperkaya analisis dengan untuk mengkonfirmasi terhadap data sekunder yang di dapatkan. Selain menggunakan bahan-bahan kepustakaan, penulis juga melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pemberlakuan presidential threshold telah bertentangan dengan logika sistem pemerintahan presidensial, bertentangan dengan konstitusi, rentan terhadap politik transaksional, mencederai kedaulatan rakyat serta menimbulkan polarisasi dan disharmoni di dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena pembentukannya sarat akan kepentingan-kepentingan politik pembentuk undang-undang yang kebanyakan merupakan anggota partai politik yang diuntungkan oleh adanya aturan tersebut. Dengan demikian, presidential threshold sudah selayaknya dihapuskan sebab banyak menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian, dan menjadi tidak relevan dengan model pemilu serentak. Selain itu, penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan semangat amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang ingin memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Kata Kunci :
Pemilihan Umum Tahun 2019, Presidential Threshold, Syarat Pengusungan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Alan R, Ball dan B Guy Peters. 2010. sebagaimana dikutip oleh Saldi Isra, pergeseran fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2015. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Sinar Grafika. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Raja Wali Pers. Jakarta.
Asshidiqy, Jimly. 2008. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Sekeretariat Jenderal Makamah Konstitusi RI. Jakarta
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Buana Ilmu. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Konstitusi Pers. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Konstitusi Press. Jakarta.
Bangun, Budi Hermawan. 2004. Jaminan Perlindungan Ham dalam Konstitusi (Bag. 1). Varia Bina Civika No. 62 Tahun XVIII Mei 2004. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Pontianak.
Ghafur, Jamaludin dan Allan Fatchan Gani Wardhani. 2019. Presidential Threshold: Sejarah, Konsep, dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia. Malang.
Goodwin-Gil, Guy S. 1994. Pemilu Jurdil: Pengalaman Standar Internasional. Pirac dan The Asia Foundation. Jakarta.
Hadjon, Philipus M.1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.
Hamidi, Jazim, dkk. 2009. Teori dan Politik Hukum Tata Negara. Total Media. Yogyakarta.
Haris, Syamsuddin, Ramlan Surbakti, Saldi Isra, Ikrar Nusa Bakti, dkk. 2014. Pemilu Nasional Serentak 2019 (Position Paper). Electoral Institute LIPI. Jakarta.
Harman, Benny K. 2013. Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi: Sejarah Pemikiran dan Pengujian UU terhadap UUD. KPG. Jakarta.
Huda, Ni‟matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Husein, Harun. 2013. Politik Hukum Sistem Pemilu: Potret Keterbukaan dan Partisipasi Publik Dalam Penyusunan UU Nomor 8 Tahun 2012. Perludem. Jakarta.
Hermawan, Erman. 2001. Politik Membela yang Benar, Teori Kritik dan Nalar. Garda Bangsa. Jakarta.
Imam, Soebechi. 2016. Hak Uji Materiil. Sinar Grafika. Jakarta.
International Institute for Democracy and Electoral Asistence (IDEA). 2002. Standar-standar Internasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu. International IDEA. Jakarta.
Kherid, M. Nizar. 2021. Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019 Sebuah Perspektif Pluralisme Hukum. Rayyana Komunikasindo. Jakarta Timur.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Kusnardi, Moh. Dan Harmaily Ibrohim. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti. Jakarta.
Labolo, Muhadam, dkk. 2015. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia (Teori, Konsep, dan Isu Strategis. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Noor, Firman. 2009. Menimbang Masa Depan Sistem Presidensil di Indonesia: Problematika Demokrasi dan Kebutuhan Perbaikan Sistemik. dalam Moch. Nurhasim dan Ikrar Nusa Bakti (penyunting). sistem Presidensial dan Sosok Presiden Ideal. Pustaka Pelajar bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Yogyakarta.
Riyanto, Astim. 2000. Teori Konstitusi. Yapemdo. Bandung.
Sitabuana, Tundjung Herning. 2020. Hukum Tata Negara Indonesia. Konstitusi Press.
Santoso, Topo, dan Ida Budhiarti. 2019. Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan pengawasan. Jakarta.
Santoso, Topo dan Ida Budhiarti. 2019. Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan pengawasan. Jakarta.
Santoso, Topo. 2006. Tindak Pidana Pemilu. Sinar Grafika. Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Supriyanto, Didik. 2015. Pemilu Serentak Versi MK Justru Merepotkan, Pengantar dalam Indra Pahlevi (edt). Pemilu Serentak dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika. Jakarta.
Supriyanto, Didik dan August Mellaz. 2011. Ambang Batas Perwakilan. Perludem, Jakarta.
Suratman dan Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Bandung.
Utomo, A. Himmawan. 2007. “Konstitusiâ€, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Kanisius. Yogyakarta.
JURNAL
Al-Fatih, Sholahuddin. 2019. Akibat Hukum Regulasi tentang Threshold dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden. Vol. 12 Nomor 1. Jurnal Yudisial.
Ansori, Lutfil. 2017. Telaah Terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu
Serentak 2019. Vol. 4 Nomor 1. Jurnal Yuridis.
Entah, Aloysius R. 2016, Indonesia: Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila, Seminar Nasional Hukum, Vol. 2 Nomor 1.
Ghoffar, Abdul. 2018. Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain. Jurnal Konstitusi. Vol. 15. Nomor 3.
Kartawidjaja, Pipit R. 2016. memperkuat sistem presidensialisme Indonesia (kumpulan paper). Sindikasi Pemilu dan Demokrasi. Jakarta.
Mu’allifin, M. Darin Arif. 2016. Hubungan Konstitusi dengan Tugas dan Fungsi Negara. Vol. 4. Nomor 1. AHKAM.
Peaslee, Amos J. , 1950. Constitutions of Nation. Vol. I. Concord. The Rumford Press. New Heaven.
Sukriono, Didik 2009. Menggagas Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Vol. 2 Nomor 1. Jurnal Konstitusi.
KARYA TULIS ILMIAH
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Gagasan Negara Hukum Indonesia.
Mifthary, Desty. 2019. “Kajian Yuridis Terhadap Sistem Presidential Threshold Sebagai Syarat Untuk Mengusung Calon Presidenâ€. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Raditya, Igusti Ngurah Agung Sayoga. 2013. Pengaturan Ambang Batas Formal (Formal Threshold) dalam Konteks Sistem Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia. Tesis Program Pascasarjana Universitas Udayana. Denpasar.
INTERNET
Kemendikbud. 2022. KBBI Daring: ambang batas. melalui https://kbbi.kemendikbud.go.id/entri/AMBANG%20BATAS, di akses pada tanggal 22 Januari 2022.
FFS. 2021. Presidential Threshold Hasilkan Polarisasi dan Disharmoni Sosial. melalui https://www.beritasatu.com/politik/853885/presidential-threshold-hasilkan-polarisasi-dan-disharmoni-sosial, di akses pada tanggal 18 Mei 2022.
Haris, Syamsuddin. 2013. Salah Kaprah Presidential Threshold. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). melalui http://lipi.go.id/berita/single/SALAH-KAPRAH-PRESIDENTIAL/7896, di akses pada tanggal 12 April 2022.
Maharani, Tsarina. 2022. MK Putus 21 Perkara Uji Materi "Presidential Threshold" dalam 5 Tahun, 17 Tak Diterima. Kompas.com. melalui https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/17405191/mk-putus-21-perkara-uji-materi-presidential-threshold-dalam-5-tahun-17-tak?page=all, di akses pada tanggal 13 April 2022.
VIVA.co.id. 2019. Jumlah Golput di Pilpres 2019 Dikalim Paling Rendah Sejak 2004. Melalui https://www.viva.co.id/pemilu/berita-pemilu/1145324-jumlahgolput-di-pilpres-2019-diklaim-paling-rendah-sejak-2004.
Supriyanto, Didik. 2017. Undang-Undang Pemilu: Kemalasan dan Kepentingan. Melalui https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/12422511/obesitas-undang-undang-pemilu-kemalasan-dan-kepentingan?page=all, di akses pada tanggal 27 Maret 2022.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-II/2004 tentang Pengujian UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005 tentang Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.