IMPLEMENTASI UNCLOS 1982 DALAM MENDUKUNG PROGRAM TOL LAUT UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
Abstract
Berdasarkan UNCLOS 1982 memberikan hak-hak kepada Negara pantai untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas damai dalam laut teritorial. Pertama, hak menetapkan kriteria lintas dama. Kedua, wewenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lintas damai. Maka dalam hal ini permasalahan yang penulis ingin teliti ialah apakah program Tol Laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sudah sesuai jika ditinjau dari UNCLOS 1982 Pasal 21 tentang Peraturan perundang-undangan Negara pantai yang berkaitan dengan lintas damai. Dalam penulisan skripsi ini, tujuan yang ingin dicapai penulis yaitu, untuk menganalisis apakah Program Tol Laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sudah sesuai atau belum terkait dengan aturan serta regulasi yang ada di Indonesia
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan ialah hukum normatif, karena jenis penelitian ini masih dalam penelitian hukum sinkronisasi perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan, serta analisis konsep hukum terkait untuk mengetahui apa yang terdapat dalam peraturan yang ada di Indonesia mengenai tol laut.
Tol Laut merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi disparitas harga yang terjadi antara wilayah Barat Indonesia (terutama pulau Jawa) dengan wilayah Timur Indonesia dengan memanfaatkan transportasi laut. Pemerintah untuk menjalankan program Tol Laut dengan menyediakan kapal dengan sistem berjadwal dari wilayah Barat Indonesia ke wilayah Timur Indonesia dan sebaliknya. Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi yang besar serta didukung dengan letak wilayah yang strategis membuat Indonesia mempunyai peran penting sebagai poros maritim dunia. Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini ialah program Tol Laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sudah sesuai jika ditinjau dari UNCLOS 1982 Pasal 21 tentang Peraturan perundang-undangan Negara pantai yang berkaitan dengan lintas damai. Dalam pembahasan, penulis sudah menyampaikan beberapa poin-poin penting tentang UNCLOS 1982 Pasal 21, yaitu Keselamatan Navigasi dan Pengaturan Lalu Lintas Maritim, Perlindungan Alat dan Fasilitas Navigasi serta Fasilitas atau Instalasi Lainnya, Perlindungan Kabel dan Pipa, Konservasi Sumber Daya Hayati Laut, Pencegahan Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Perikanan Negara Pantai, serta Pelestarian Lingkungan Hidup Negara Pantai dan Pencegahan, Pengurangan, dan Pengendalian Pencemaran terkait implementasinya di Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Kata Kunci : UNCLOS 1982, Tol Laut, Poros Maritim Dunia
References
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Pengantar Hukum Internasional (Edisi Kedua). Bandung.
Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Anwar, Chairul. “Horison Baru Hukum Laut Internasional.†In Konvensi Hukum Laut 1982, 26. Jakarta: Djambatan, 1989.
Bambang Pramudyanto. “Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Di Wilayah Pesisir.†Jurnal Lingkar Widyaiswara 1, no. 4 (2014): 21–40.
Bappenas. “Laporan Implementasi Konsep Tol Laut 2015.†Bappenas. Last modified 2015. Accessed November 8, 2021. https://www.bappenas.go.id/files/Pengembangan Tol Laut Dalam RPJMN 2015-2019 Dan Implementasi 2015.pdf.
Bappenas, Laporan Implementasi Konsep Tol, and Laut 2015-2019. Bappenas, Laporan Implementasi Konsep Tol Laut 2015-2019. Jakarta.
bphn.go.id. “Na RUU Tentang Landas Kontinen.†Last modified 2012. Accessed November 8, 2021. http://www.bphn.go.id/data/document/na_ruu_tentang_landas_kontinen.
Burhantsani, Muhammad. Hukum Dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty.
Chen, Jonathan, Andrea Gleason, Great Nabbs-Keller, Natalie Sambhi, Kyle Springer, and Danau Tanu. New Perspectives ON INDONESIA, 2014.
Dahuri, Rokhmin dkk.
Djajaatmadja, Bambang Iriana. “Harmonisasi Hukum Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dalam Kerangka Desentralisasi†(2005). https://bphn.go.id/data/documents/harmonisasi_hkm_pengelolaan_sumber_daya_kelautan_dalam_rangka_desentralisasi.pdf.
Fiki Ariyanti. “Pelabuhan Yang Menjadi Bagian Tol Laut.†Liputan6. Last modified 2014. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2134332/ini-daftar-24-pelabuhan-yang-jadi-bagian-tol-laut-jokowi.
Hasjim Djalal. Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut, 1979.
I Wayan Parthiana. Hukum Laut Internasional Dan Hukum Laut Indonesia. Bandung, 2014.
Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.
II, B A B. “Tinjauan Teoritik. Teori Negara Kesejahteraan,April 2015.
Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik. “Tol Laut Dan Upaya Mendongkrak Perekonomian Indonesia Timur.†Biro Komunikasi Dan Informasi Publik. Accessed November 8, 2021. http://dephub.go.id/post/read/tol-laut-dan-upaya-mendongkrak-perekonomian-indonesia-timur.
J.G.Starke. Pengantar Hukum Internasional (Edisi Kesepuluh). Jakarta.
Jurnal Maritim. “Hak Lintas Kapal Asing Dalam UNCLOS 1982.†Jurnal Maritim. Last modified 2022. https://jurnalmaritim.com/hak-lintas-kapal-asing-dalam-unclos-1982/#:~:text=Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah berlayar dari satu bagian,bebas atau zona ekonomi eksklusif.
Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. “Program Tol Laut.†Last modified 2015. Accessed March 25, 2022. http://dephub.go.id/post/read/program-tol-laut-resmi-diluncurkan.
Komunikasi, Biro. “Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Mengimplementasikan Perpres Tol Laut.†Kementerian Koordinator Bidang Kermaritiman Dan Investasi. Last modified 2021. Accessed November 8, 2021. https://maritim.go.id/deputi-ayodhia-diperlukan-sinergi-kolaborasi-dalam-mengimplementasikan-perpres/.
Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum Laut Internasional. Bandung, 1983.
Pengantar Hukum Internasional. Bandung, 1998.
Mahmud, Marzuki dan Peter. Penelitian Hukum, 2011.
Maritim, Jurnal. “Hak Lintas Kapal Asing Dalam UNCLOS 1982†(2021). https://jurnalmaritim.com/hak-lintas-kapal-asing-dalam-unclos-1982/.
Mezak, Meray Hendrik. “Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.†Law Review 5, no. 3 (2006): 85–97. https://www.academia.edu/download/33676150/lw-05-03-2006-jenis_metode_dan_pendekatan.pdf.
Mochtar Kusumaatmadja.
Nur Rachmi, Ariska, Ashury dan Firman Husain. “Analisis Pengaruh Penggunaan Alat Navigasi Yang Ada Di Makasar Bagi Alur Pelayarannya†(2020). file:///C:/Users/rafra/Downloads/13252-File Utama Naskah-43256-1-10-20210319.pdf.
Pemerintah Peraturan. 2009. “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan†(2009): 1–37.
Putri, Vanya Karunia Mulia. “Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut.†Kompas.Com. Last modified 2021. https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/20/131425269/ketentuan-konvensi-pbb-1982-tentang-hukum-laut.
Rahayu, T B Haeru. “Kepmen KP No . 14 Tahun 2021 Penetapan Alur Pipa Dan / Atau Kabel Laut,†no. 14 (2021).
Ratnasari, Della. “UNCLOS Terjemahan,â€. https://www.academia.edu/8688594/Unclos_terjemahan.
Roisah, Kholis. Hukum Perjanjian Internasional : Teori Dan Praktek. Malang: Setara Press, 2015.
Sharma, O. P. “India and the United Nations Convention on the Law of the Sea.†Ocean Development and International Law 26, no. 4 (1995): 391–412.
Shenoy, Amritha. “Freedom of the Seas , International Law and the South China Sea Dispute,†July (2020).
Siti. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian,†2005 (2010): 1–12. https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/pp/2010/pp_no._5_tahun_2010.pdf.
Sodik, M Dikdik. Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016.
Starke, J.G.
Sukma, Rizal. “Gagasan Poros Maritim.†Kompas.Com. Last modified 2014. Accessed November 8, 2021. https://money.kompas.com/read/2014/08/21/080000726/Gagasan.Poros.Maritim?page=all.
Swift, Richard. N. International Law, 1969.
Tsani, Burhan. Status Hukum Internasional Dan Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional Republik Indonesia (Dalam Perspektif Hukum Tata Negara).
Tuhulele, Popi. “Upaya Hukum Indonesia Mengajukan Landas Kontinen Eksistensi (Antara Peluang Dan Tantangan).†Perspektif 16, no. 3 (2011): 184.
Veriena J. B. Rehatta. “Indonesia Dalam Penerapan Hukum Berdasarkan Aliran Monisme, Dualisme Dan Campuran.†Jurnal Sasi (2016).
Wayan, Phartiana I. “Pengantar Hukum Internasional†(2003).
Wiadnya, Dewa Gede R. “Hukum Dan Kebijakan Kawasan Konservasi Perairan†(2003): 325–340. http://wiadnyadgr.lecture.ub.ac.id/files/2012/01/9-Hukum-Kebijakan-KKP-Indonesia.pdf.
Yeremia Sukoyo. “Tol Laut Jadikan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia.†BERITA SATU. Last modified 2020. Accessed March 25, 2022. https://www.beritasatu.com/ekonomi/678967/tol-laut-jadikan-indonesia-sebagai-poros-maritim-dunia.
“Membangun Visi Misi Negara Kepulauan.†http://www.pksplipb.or.id/index.php/publication/article/116-membangun-visi-negara-kepulauan.html.
“Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005†4, no. 1 (2016): 1–23.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Indonesia, 2017.
“Teori Monisme-Dualisme Dan Teori Internasionalisme.†Accessed March 21, 2022. https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/11658/2/T2_322014017_BAB II.pdf.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983. Indonesia, 1983. https://peraturan.infoasn.id/undang-undang-nomor-5-tahun-1983/#:~:text=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang,Pemerintah Republik Indonesia tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Indonesia, 2014.
UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Pasal 66 Dan Pasal 66A Ayat (1).
UU No. 6 Tahun 1996 Pasal 11 Ayat (2), 1996.