PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA GADAI SAHAM DALAM SISTEM PERDAGANGAN TANPA WARKAT (SCRIPLESS TRADING)
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap penerima gadai saham dalam perdagangan sistem tanpa warkat (Scripless Trading). Saham merupakan benda bergerak dan oleh karenanya Saham dapat dijadikan jaminan oleh pemiliknya dalam suatu bentuk Gadai Saham. Bukti kepemilikan Saham diwujudkan dalam bentuk fisik berupa surat atau sertifikat Saham, yang disebut "warkat", namun dalam perkembangannya bukti kepemilikan Saham ini diwujudkan bukan lagi hanya dalam bentuk warkat saja, melainkan sudah dalam bentuk data elektronik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima gadai saham dalam sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukumnya dan saham tersebut dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan.
Dari hasil penelitian disimpulkan, bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem perdagangan tanpa warkat terhadap pihak penerima gadai diantaranya adalah rasa aman dan nyaman karena saham tersimpan dalam sistem pencatatan yang ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia, sehingga tidak perlu memikirkan rusaknya atau hilanganya saham sebagaimana yang mungkin terjadi terhadap saham yang masih bersifat surat atau sertifikat saham, adanya pencatatan sekaligus pengumuman adanya peletakan gadai atas suatu saham melalui C-BEST, serta perlindungan berupa pemblokiran terhadap rekening tempat penyimpanan saham yang digadaikan, sehingga terhadap saham tersebut tidak dapat ditransaksikan lagi.
Kemudian implikasi hukum kepemilikan saham menjadi tanpa warkat dalam hukum pembuktian secara perdata di Indonesia bahwa pasca berlakunya Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, data elektronik beserta hasil cetaknya yang dihasilkan dari transaksi perdagangan saham tanpa warkat melalui sistem elektronik jaringan perdagangan yang tersedia diakui sebagai alat bukti yang sah secara hukum, dan merupakan perluasan alat bukti pada Hukum Acara di Indonesia khususnya Hukum Acara Perdata sebagai bukti surat yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Dalam penggunaan alat bukti dalam proses peradilan di pengadilan pun bentuk lain kepemilikan saham selain sertifikat saham juga diakui sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Gadai Saham, Sistem Perdagangan Tanpa Warkat, Alat Bukti Saham
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arikunto, Suharsimi, 2014, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Cet. XIV, Rineka Cipta, Jakarta.
Abdi, Aulia, 2008, Pelaksanaan Gadai Saham dalam Sistem Perdagangan Tanpa Warkat, Universitas Diponegoro, Semarang.
Bahsan, M, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
________, 2002, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agung, Jakarta.
Balfas, Hamud, M, 2006, Hukum Pasar Modal Indonesia, Tata Nusa, Jakarta.
Black, Henry Campbell, 2004 Black’s Law Dictionary, West Publishing Co, 8th ed. St. Paul, Minn.
Budi, Untung, 2011, Hukum Bisnis Pasar Modal, Andi Offset, Yogyakarta.
Darmadji, Tjiptono dan Hendy, M, Fakhruddin, 2001, Pasar Modal Di Indonesia, Jakarta Salemba Empat, Jakarta.
Fakhrudin, M. dan Sopian Hadianto, 2001, Perangkat dan Model Analisis Investasi di Pasar Modal, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Fuady, Munir, 2012, Teori Hukum Pembuktian : Pidana dan Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
______________, 2008, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Cet III, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Harahap, M. Yahya. 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Cet III, Sinar Grafika, Jakarta.
Hariyani, Iswi, R. Serfianto D.P, 2010, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Visimedia, Jakarta.
H.S, Salim, 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Husnan, Amir, 2002, Saham sebagai Surat Berharga, Pena Shabat, Jakarta.
Irsan, M. dan Indra Surya, 2006, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada, Jakarta.
Irsan, M, dkk, 2008, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Priansa, Donni dan Agus Garnida, 2019, Manajemen Perkantoran : Efektif Efisien dan Profesional, Cet. IV, Alfabeta, Bandung.
Saliman, Abdul R., et. al, 2006, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Cet. II, Kencana Jakarta.
Satrio, J, 2002, Hak Jaminan Kebendaan, , Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif, Cet. XVII, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Subekti, R, 1982, Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Cet. IV, Penerbit Alumni, Bandung.
Supramono, Gatot, 2014, Transaksi Bisnis Saham & Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan, Kencana, Jakarta.
Sutito, 2002, Peranan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dalam Transaksi Efek di Pasar Modal Indonesia, Mimbar Hukum, Yogyakarta.
Tri, Budiyono, 2011, Telaah Yuridis terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Gria Media, Salatiga.
Widjaja, Gunawan, 2006, Aspek Hukum Dalam Pasar Modal: Penitipan Kolektif, Raja Grafindo, Jakarta.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 1999, Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
KEP- 0013/DIR/KSEI/0612 tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral