PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PT JALA EMAS DALAM PENGANGKUTAN KARET PT BINTANG BORNEO PERSADA DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Dalam proses pengangkutan karet memilik PT Bintang Borneo Persada oleh PT Jala Emas sering terjadi penurunan kualitas karet yang di angkut. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab PT Jala Emas dalam proses pengangkutan karet milik PT Bintang Borneo Persada; untuk mengetahui faktor penyebab penyusutan karet yang diangkut; dan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian permasalahan penyusutan karet oleh PT Jala Emas dengan PT Bintang Borneo Persada.
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, artinya data yang digunakan adalah data primer, data diperoleh dengan cara wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan dengan pimpinan dan staf PT Bintang Borneo Persada serta staf PT Jala Emas dan oberservasi dilakukan pengamatan langsung di lokasi penelitian. Data selanjutnya di analisis secara kualitatif sehingga penulis memperoleh kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut bahwa dalam pelaksanaan tanggung jawab PT Jala Emas telah terjadi ketidaksesuaian atau adanya penurunan kualitas karet yang diangkut. Faktor penyebab penurunan atau penyusutan kualitas karet disebabkan karena kondisi armada angkutan yang lembab dan tidak di perhatikan kebersihan nya. Dan cara penyelesaian penyusutan karet yang dilakukan oleh PT Jala Emas dan PT Bintang Borneo Persada yaitu dengan melakukan musyawarah yang di hadiri oleh kedua belah pihak untuk mendapatkan kesepakatan dalam menindaklanjuti penurunan atau ketidaksesuaian pada lembaran karet tersebut. Hasil yang didapatkan dari musyawarah tersebut bahwa lembaran karet yang mengalami penyusutan akan dilakukan pengembalian dari pihak penerima kepada pihak pengirim untuk dilakukan pengelolaan ulang setelah itu lembaran karet yang diolah ulang akan di kirim kembali kepada penerima yang bersangkutan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengangkutan, Karet
References
Daftar Pustaka
Buku
Abdulkadir Muhammad. (2013). Hukum Pengangkutan Niaga.Bandung:Citra Aditya Bakti.
Nur Khaerat Nur dkk. 2021.Sistem Transportasi.Jakarta:Gunadarma.
Khairandy Dkk. (1999). Pengantar Hukum Dagang Indonesia. Jilid 1,Yogyakarta:Gama Media.
Soekardono,Mr. R.,Hukum.(1961). “Dagang Indonesia†Penerbit Soeroeng, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad.(1991). Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio.(2004).Kitab Undanag-undang Hukum Perdata.PT.Pradnya Paramita.Jakarta.
Soerjono Soekanto. (1996) Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press. Jakarta.
Soemitro Roni Hanitijo.(2001).Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Sution Usman Adji,dkk,(1991). Hukum pengangkutan di indonesia. penerbit : Rineka Cipta.
H.M.N Purwosujipto.(1981) Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 3.(Jakarta: Djambatan).
Sri Rezeki Hartono.(2013).Hukum Dagang. Penerbit Raja Grafindo Persada. Jakarta
Ridwan Khairandy,dkk. (1999) Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1. Gama Media, Yogyakarta.
Jurnal
Anak Agung Ngurah Bagus Baskara : Tanggung Jawab J&T Express Apabila Terjadi Kerusakan Dalam Pengangkutan Barang : Jurnal Kertha Semaya,Vol.8 No.2 Tahun 2020.hal.18-32. Accessed 17 0ktober 2021.
Anggreni Putri Kadek Ayu: Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Darat Terhadap Barang Kiriman Apabila Mengalami Kerusakan (Sudi Pada PT. GED Denpasar Bali). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum. [S.1.].Vol 7 No 2 Tahun 2018. Accessed:28 Oktober 2021
Ketut Arie Jaya: Tanggung jawab perusahaan ekspedisi terhadap kerusakan dan kehilangan barang muatan dalam pengangkutan darat :Jurnal Interpretasi Hukum. Vol.1 No. 1Tahun 2020, Hal.66-71. Accessed 16 Mei 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan prlindungan konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4126.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.