KEWAJIBAN PENGUSAHA DEPOT AIR GALON DWIQUA DALAM MEMBERIKAN WAKTU ISTIRAHAT KERJA BAGI PEKERJANYA DIKECAMATAN SUNGAI PINYUH

Authors

  • GIGIH DWI PRASETYO NIM. A1011171246 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Depot Air Galon Dwiqua adalah salah satu usaha yang bergerak dalam bidang air minum yang ada di Kecamatan Sungai Pinyuh Jalan Jurusan Mempawah, Dalam melakukan aktivitas kerja pada Depot Air Galon Dwiqua, para tenaga kerja dipekerjakan mulai dari jam 08.00 s/d 17.00 Wib. Perusahaan memberikan waktu istirahat kerja kepada para pekerjanya dalam sehari hanya 20 (dua puluh) menit. Waktu istirahat kerja yang diberikan para pekerja tersebut biasanya juga digunakan untuk melakukan aktivitas kerja apabila ada pesanan air galon yang ingin diantarkan secepatnya karena kebutuhan dari konsumen. Hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan dari penjelasan Undang- Undang Cipta Kerja Pasal 79 Ayat 2 huruf a, yang menjelaskan bahwa waktu istirahat kerja diantara jam kerja sekurang kurangnya 30 (tiga puluh) menit dan/atau setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Penulis menggunakan metode penelitian empiris dan bersifat deskriptif, tujuan penelitan ini adalah untuk mengungkapkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha tentang istirahat kerja, faktor penyebab terjadinya pelanggaran dalam waktu istirahat kerja, akibat hukum yang dapat terjadi serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pekerja dalam mendapatkan hak istirahat kerja

Hasil penelitian ini, pihak perusahaan Depot Air Galon Dwiqua di Kecamatan Sungai Pinyuh belum melakukan kewajibannya dalam memberikan waktu istirahat kerja bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Faktor yang menyebabkan pihak perusahaan depot air galon dwiqua tidak melakukan kewajibannya adalah karena pengusaha depot air galon dwiqua belum mengetahui ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukum bagi pihak perusahaan depot air galon dwiqua adalah akan mendapatkan sanksi pidana kurungan hingga sanksi pidana denda. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pekerja adalah dengan melakukan tuntutan kepada perusahaan, kemudian dapat melakukan pembatalan perjanjian kerja yang telah disepakati, serta dapat melaporkan perusahaan kepada pihak yang berwajib.

 

 

Kata Kunci   : Kewajiban Pengusaha, Waktu Istirahat Kerja, Sanksi Pidana Dan Sanksi Denda

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

--------, (2019). Prosedur Penelitian Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Abdul Khakim. (2014). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Adirya Bakti.

Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. (2003) Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Dede Agus. (2011). Hukum Ketenagakerjaan. Banten: Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Dwiyanto, Agus, dkk. (2006). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Iman Sjahputra Tunggal. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Harvarindo.

Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih, Moh. Firdaus Shoihin. (2016). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hans Kelsen. (2006) Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif.

Bandung: Nusamedia dan Nuansa.

Hardijan Rusli. (2003). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

--------, (2004). Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undangan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Edisi Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia.

Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kertasapoetra, G, (1986). Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika.

Mathius Tambing, Atum Burhannudin. (2011). Pokok-Pokok Perjuangan Hukum Ketenagakerjaan, Sebelum, Selama dan Sesudah Masa Kerja. Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (LPHKI).

Mertokusumo, Sudikno. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Pius Partanto dkk,. (2001). Kamus Ilmiah Popular. Surabaya: Arkola.

R. Joni Bambang S. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.

R. Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Reyhan Virgirima. (2012). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Garda Media. Salim. (2003). Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Raharjo. 206. Ilmu Hukum: Cetakan keenam. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Senjun Manullang. (1990). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Srijanti. (2007). Etika Berwarga Negara. Jakarta : Pranada Media.

Subijanto. (2011). Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia, Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan.

Sugiyono. ( 2012). Memahami Penelitian Kualititif. Bandung: Alfabeta.

Thomas W. Zimmerer dan Norman. Scarbrough. (2005). Kewirausahaan dan Manajemen Bisnis Kecil. Jakarta: Erlangga.

Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Kerja Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Published

2022-08-15