PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 (STUDI PADA PERUM DAMRI PONTIANAK)
Abstract
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani masalah transportasi selama pandemi Covid-19. Perum Damri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi menjadi tanggung jawab besar baginya untuk menerapkan kebijakan tersebut. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 telah diterapkan oleh Perum Damri di Kota Pontianak, apakah kendala dalam penerapan kebijakan ini, dan bagaimana upaya dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak terhadap penerapan kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Perum Damri Kota Pontianak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat dalam arti nyata dan menelaah bagaimana kerja hukum dalam kehidupan masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara terhadap pimpinan Perum Damri, pegawai lapangan, supir, penumpang dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Teknik pengumpulan data selain melakukan wawancara dilakukan juga observasi atau pengamatan langsung terhadap lokasi penelitian. Dan sumber data sekunder yaitu dengan melakukan studi kepustakaan atau studi dokumentasi dengan cara mengkaji dan mempelajari bahan-bahan kepustakaan yang kemudian hasil dari pengumpulan data tersebut dianalisa secara kualitatif yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut bahwa kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 telah diterapkan oleh Perum Damri di Kota Pontianak, dimana penerapannya telah dilakukan dengan baik dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada agar penumpang merasa aman dan nyaman menggunakan transportasi bus selama pandemi Covid-19. Dan dalam penerapan kebijakan ini ditemukan kendala dalam penerapannya yaitu masih kurang atau rendahnya kesadaran dari penumpang seperti penumpang tidak menerapkan jaga jarak fisik dan tidak memakai masker, serta masih adanya ketidakpatuhan dari petugas Damri sendiri sebagai pelaksana kebijakan ini. Terkait upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam penerapan kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan pengawasan dalam setiap kegiatan keberangkatan bus. Setiap bus akan berangkat selalu ada tim atau petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak yang melakukan pengawasan di terminal bus seperti petugas melakukan pengecekan dokumen syarat perjalanan penumpang. Untuk sanksi dari Dinas Perhubungan apabila adanya pelanggar dari kebijakan ini hanya diberi sanksi berupa teguran.
Kata kunci: Penerapan, Kebijakan, Pencegahan Covid-19, TransportasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad. (1991). Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad. (2013). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arifin Tahir. (2015). Kebijakan Publik Dan Transportasi Penyelengaraan Pemerintah Daerah. Bandung: Alfabeta.
Barda Nawawi Arief. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya
Deddy Mulyadi. (2018). Studi Kebijakan Publik, dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.
Edi Suharto. (2020). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Efendi Jonaedi, & Ibrahim, Johny. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media Group.
Heri Jauhari. (2013). Panduan Penulisan Skripsi Teori Dan Aplikasi. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Makmur. (2015). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: PT Rafika Aditya.
Maria Farida Indrati S. (2013). Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses Dan Teknik Pembentukannya.Yogyakarta: Kanisius.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Mukhlis Hamdi. (2015). Kebijakan Publik. Bogor: Ghalia Indonesia.
Purwosutjipto. (1991). Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan .
Siti Fatimah. (2019). Pengantar Transportasi. Ponorogo: Myria Publisher.
Siti Nurbaiti. (2020). Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api). Jakarta: UniversitasTrisakti.
Soerjono Soekanto. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto, (2007), Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sution Usman Adji, dkk. (1990). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI.
Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Ainaya Nadine dan Zulfa Zahara Imtiyaz. (2020). Analisis Upaya Pemerintah Dalam Menangani Mudik Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Pada Masa Covid-19. Media Iuris Vol. 3 No. 3. h.279.
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). h. 110-111
Muhammad Bilal, Suharno, & Nourma Dewi. (2021). Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 (Studi Kasus Pada Perusahaan Transportasi Online Grab Di Kota Surakarta). Jurnal Supremasi. h. 117
Supriyadi. (2020). “Kebijakan Penanganan Covid-19 Dari Perspektif Profetikâ€, Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum. Edisi Khusus. h. 92
Vevi Suryenti Putri, Kartini, & Ayu Furqani. (2020). Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Cara Mencuci Tangan Yang Baik Dan Benar). Jurnal Binakes. Vol. 1 No 1. h. 26
Yusti Fatmaningdyah dan M. Fatchoelqorib. (2021). Kebijakan Perjalanan Udara Di Masa Pandemi Corona Virus (Covid-19). AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan. Vol. 17 No. 1. h. 27 dan 28
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara RI Nomor 82 Tahun 2011.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI No. 96 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara RI No. 5025
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Berita Negara RI No. 587 Tahun 2020
Website
https://yoursay.suara.com/news/2020/06/08/120151/menurunnya-moda-transportasi-pada-masa-pandemi-covid-19. Diakses pada tanggal 5 Oktober 2021
https://kemensos.go.id/pencegahan-penyebaran-covid-19. Diakses, 17 November 2021
http://www.dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-aturan-pengendalian-transportasi-menuju-masyarakat-produktif-dan-aman-covid-19. Diakses pada tanggal 14 November 2021.
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/advice-for-public. Diakses pada tanggal 10 Januari 2022
https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/new-infographics/transportasi-umum. Diakses pada tanggal 10 Januari 2022
https://salamadian.com/pengertian-transportasi/. Diakses pada tanggal 15 Maret 2022
https://www.scribd.com/presentation/381107920/9-Sistem-Pengendalian-Transportasi. Diakses pada tanggal 20 November 2021.
https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa/qa-for-public. Diakses pada tanggal 10 Maret 2022
https://news.detik.com/berita/d-5046753/terbitkan-revisi-permenhub-saat-new-normal-kemenhub-ubah-aturan-ini. Diakses pada tanggal 13 Maret 2022.
https://caritahu.kontan.co.id/news/peraturan-perundang-undangan-jenis-dan-hierarkinya. Diakses pada tanggal 13 Maret 2022.
https://dephub.go.id/post/read/menhub-ungkap-upaya-percepatan-pemulihan-sektor-transportasi-akibat-pandemi. Diakses pada tanggal 17 April 2022.