TANGGUNG JAWAB KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG MENGALAMI KEBOCORAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE (FINTECHLENDING)

Authors

  • RIZKY AZARIO PESSY NIM. A1012181028 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi (Fintech Lending) adalah inovasi pada bidang keuangan
dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi
pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam
meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi
pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan
oleh Penyelenggara Fintech Lending, bisa melalui aplikasi
maupun laman website.
Rumusan Masalah : "Bagaimana Tanggung jawab Kreditur
terhadap Debitur yang mengalami kebocoran data pribadi pada
perjanjian pinjam meminjam uang secara online (Fintech
Lending)?" Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk
menganalisis tanggung jawab dan akibat hukum kreditur terhadap
debitur yang mengalami kebocoran data pribadi pada aplikasi
pinjam meminjam uang secara online. Penelitian ini dilakukan
menggunakan metode penelitian Normatif dan Jenis Pendekatan
Konseptual dan Perundang-undangan yaitu metode pendekatan
melalui pendekatan dengan merujuk pada prinsip "“ prinsip hukum
dan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undangundang dan regulasi hukum yang berkaitan dengan isu hukum.
Dalam Penyelenggaraan Fintech Lending, seringkali
adanya kebocoran data pribadi Debitur. Diketahui data tersebut
dicuri dan dijual secara bebas dalam salah satu forum di Internet.
Hal ini tentunya merugikan Debitur yang hak privasinya diketahui
oleh orang lain, dan beresiko sebagai modus kejahatan lainnya.
berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kebocoran
data pribadi dapat dikaitkan beberapa aturan di Indonesia yang
mana Kreditur dapat dimintai tanggungjawab atas kebocoran
tersebut. akibat hukum kreditur atas kebocoran data pengguna
adalah kreditur dapat dikenakan sanksi administratif seperti
peringatan tertulis, membayar denda, pembatasan kegiatan usaha,
dan bahkan pencabutan izin usaha.


Kata Kunci : Perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi, kebocoran data pribad

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia, Ctk. Keempat. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2010.

Ahmad Miri dan Sutarman. Hukum Perlindungan Konsumen.Jakarta: PT Raja Grafindo, 2011.

Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafinfo: Jakarta, 2012.

Edmon Makarim. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Happy Susanto. Hak-Hak Konsumen jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia, 2008.

Lumkan Santoso. Hukum Perikatan. Jakarta: Setara Press, 2016.

Phillipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu: Surabaya. 1987.

Purwanto, Penelitian tentang Perlindungan Hukum Data Digital. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia. 2007.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Ctk. Ketujuh. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012.

Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Press: Jakarta, 1998.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Ctk. ke-31, Jakarta: Intermasa, 2003.

Sunarso Siswanto. Hukum Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta. 2009.

Sutedi Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses. 2014.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

C. Jurnal Ilmiah/ Skripsi

Muhammad Alvin, “Konsep Penggunaan Financial Technology dalam Membantu Masyarakat Sub Urban di Indonesia dalam Melakukan Transaksi Finansialâ€, Universitas Indonesia.

Shinta Dewi. Cyberlaw Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Widya Padjadjaran: Bandung, 2009.

Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli, “hubungan hukum para pihak dalam peer to peer lendingâ€. Terdapat dalam https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/9741.

Soediro, “Prinsip Keamanan, Privasi, Dan Etika Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hukum Islamâ€, Jurnal Kosmik Hukum Vol. 18,2 Juni 2018, hlm. 99, terdapat dalam http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/343.

Wahyudi Djafar “Hukum perlindungan data pribadi di Indonesia: lengkap, urgensi dan kebutuhan pembaharuanâ€, hlm, 4. terdapat dalam HukumPerlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar_2.pdf.

D. Internet

Riza Dian Kurnia, 5 syarat pinjaman online yang harus diketahui, Investree.id, https://blog.investree.id/marketplace-lending/inilah-5-syarat-pinjaman-online-yang-wajib-anda-ketahui/, diakses pada 25 oktober 2021 pukul 15.08.

Pratiwi Agustina, “Jubir Kemkominfo sebut Tiga Hal Jadi Penyebab Kebocoran Data Pribadi". https://aptika.kominfo.go.id/2021/10/jubir-kemkominfo-sebut-tiga-hal-jadi-penyebab-kebocoran-data-pribadi/. Diakses pada 15 Maret 2022 Pukul 13.53 WIB.

KrediPlus.https://kreditonline-24.com/kredit-plus./.Diakses pada 17 Maret Pukul 13.15 WIB

KreditPlusMobile,â€Syarat & Ketentuan – KreditPlus Mobileâ€. https://app.kreditplus.com/syarat-ketentuan. diakses pada 17 Maret 2022 Pukul 12.59 WIB.

Downloads

Published

2022-08-16