TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAYANAN PENGANGKUTAN KARYAWAN PT KAYUNG AGRO LESTARI MENGGUNAKAN MOBIL PICK UP DI DESA MANJAU KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Dalam pasal 137 ayat (4) Undang "“ undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan telah disebutkan bahwa mobil barang seperti hal nya pick up dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dengan alasan- alasan tertentu yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan. Namun pada PT Kayung Agro Lestari, terdapat sebuah kegiatan dimana mobil pick up digunakan untuk mengangkut para karyawan dalam lokasi kerja. Penggunaan mobil pick up untuk mengangkut penumpang merupakan hal yang berbahaya dan beresiko terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan para karyawan yang menumpang di bak mobil pick up. Oleh karena itu, pelayanan pengangkutan karyawan PT Kayung Agro Lestari yang dilakukan dengan menggunakan mobil pick up tersebut harus lebih diperhatikan dan disesuaikan dengan ketentuan ketentuan dalam Peraturan Perundang "“ undangan yang berlaku di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan normatif empiris dengan pengolahan data menggunakan deskriptif analitis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan cara observasi, studi kepustakaan, wawancara dan menyebarkan angket kepada para responden yang terdiri dari staff pada estate kemitraan di PT Kayung Agro Lestari, sopir mobil pick up yang mengangkut para karyawan dan juga beberapa karyawan PT Kayung Agro Lestari yang pernah diangkut menggunakan mobil pick up ke lokasi kerja.
Hasil penelitian membuktikan bahwa pelayanan pengangkutan karyawan PT Kayung Agro Lestari yang dilakukan dengan menggunakan mobil pick up tersebut belum memenuhi syarat - syarat mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Perusahaan menyatakan bahwa penyebab digunakannya mobil pick up untuk mengangkut para karyawan adalah karena pick up dianggap lebih cepat dan bisa mengangkut karyawan dalam jumlah banyak, sehingga lebih efektif jika digunakan di lokasi perkebunan meskipun kegiatan tersebut tidak cukup menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para karyawan yang menumpang. Namun, Kepolisian Sektor Matan Hilir Utara mengatakan bahwa kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan atas izin dan pengawasan dari pihak yang berwenang.
Untuk menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak "“ hak dari tenaga kerja, peneliti menyarankan agar pihak perusahaan dan pemerintah yang berwenang bisa menempatkan perhatian yang lebih terhadap kegiatan pengangkutan karyawan menggunakan mobil pick up yang terjadi.
Kata Kunci :Transportasi, Pick Up, Pekerja.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku/Literatur :
Abbas Salim. 1997. Manajemen Transportasi. Jakarta : Rajawali Pers, Cetakan ke 3.
Abbas Salim. 2016. Manajemen Transportasi. Jakarta : Rajawali Pers, Cetakan ke 12.
Andika Wijaya. 2019. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta
Timur : Sinar Grafika.
Burhan Ashshofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka sCipta.
C. Jotin Khisty & B. Kent Lall. 2005. Dasar –dasar rekayasa transportasi jilid 1. Jakarta : Erlangga, Edisi ke tiga.
C. Jotin Khisty & B. Kent Lall. 2006. Dasar –dasar rekayasa transportasi jilid 2. Jakarta : Erlangga, Edisi ke tiga.
D.A. Lasse, 2015. Manajemen Bisnis Transportasi Laut, Carter, dan Klaim. Jakarta : Rajawali Pers.
Eko Riyadi, 2019, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional. Depok : Rajawali Pers, Edisi 1, Cetakan 1.
H.P. Panggabean, 2014, Analisis Yurisprudensi Hukum Bisnis. Bandung: P.T. Alumni
Lalu Husni , 2010, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers. Edisi Revisi
P.M. Rondonuwu, 2019, Hukum Pemerintahan Daerah Investasi, Depok:
Rajawali Pers. Edisi 1
Rahardjo Adisasmita, 2014. Manajemen pembangunan transportasi, Yogyakarta: Graha Ilmu, cetakan ke 1.
Sakti Adji Adisasmita. 2015. Perencanaan Sistem Transportasi Publik. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2019. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Depok: Rajawali Pers, cetakan ke 4.
Zainudin Ali. 2013.Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Keputusan Menteri Perhubungan KM. No. 49 Tahun 2005 tentang adanya Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS).
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Internet/Web :
Antara Kalteng. 2013. “Dishub Kotim Selidiki Truk Pengangkut Karyawan
Terbalikâ€, https://kalteng.antaranews.com/berita/209861/dishub- kotim selidiki-trukpengangkut-karyawan-terbalik , diakses pada tanggal 14 November 2021 pukul 14.10 WIB.
Anto, Arji. (2018). Kajian Kinerja Pelayanan Moda transportasi Online Roda
Dua Wilayah Layanan Kota Samarinda. Ejurnal UNTAG Samarinda,
(1), 1000-1112,
http://ejurnal.untagsmd.ac.id/index.php/TEK/article/view/3965,
diakses pada tanggal 15 November 2021 pukul 11.54 WIB.
Badan Pusat Statistik. 2021. “Angkutan Daratâ€,
https://www.bps.go.id/subject/17/transportasi.html, diakses pada
tanggal 8 November 2021 pukul 19.22 WIB.
Berita Update. 2020. “ Teknik Pengumpulan Data dan Jenis- Jenisnya Untuk
Penelitianâ€, https://kumparan.com/berita-update/teknik-pengumpulan-
data-dan-jenis-jenisnya- untuk-penelitian-1usMO2uuF4O, diakses
pada 14 November 2021 pukul 09.23 WIB.
Besar. 2016. “Utilitarianisme dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia di
Indonesiaâ€, https://businesslaw.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-
dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-Indonesia/, diakses
pada tanggal 11 November 2021 pukul 11.11 WIB.
Dinas Perhubungan. 2017. “Seputar Pengertian Transportasi Daratâ€,
https://dishub.bulelengkap.go.id/informasi/detail/artikel/seputar-
pengertiantransportasi-darat--44, diakses pada 14 November 2021
pukul 15.25 WIB.
Deni Rahmadi. 2022. “Di Duga Tak Kuat Menanjak, Mobil Pick Up Alami
Kecelakaan Di Pekalongan, Satu Orang Di laporkan Tewasâ€,
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-04320948/diduga-tak-
kuat-menanjak-mobil-pick-upalami-keeclakaan-di-pekalongan-
satu-orang-dilaporkan-tewas#aoh=165221278710&referrer=
https%3A%2F%2Fwww.pikiran-rakyat.com (diakses pada tanggal 2
Mei 2022, pukul 10.00 WIB.
Hijalaludin, Ml. (2017). BAB II Kajian Pustaka dan Kerangka Pemikiran.
Repository UNPAS. 13, http://repository.unpas.ac.id, diakses pada 14
November 2021 pukul 10.13 WIB.
Intan Widianti Kartika Putri. 2020. “ Mengapa Perusahaan Harus Melakukan
CSR?â€. ecolifyyBlog. https://ecolify.org/blog/mengapa-perusahaan-harus-melakukan-csr. Diakses pada tanggal 3 Juli 2022 pukul 11.46 WIB.
Nuha, Septiawan Syaifin., Henny Yuliani dan Nabiatus Saadah. (2017).
Impementasi PeraturanDaerah No.11 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dalam Mewujudkan
Pembangunan Desa pada Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang
Kabupaten Rembang, Diponegoro Law Journal, 6 (1), http://www.ejournal- s1.undip.ac.id/ index.php/dlr/, diakses pada tanggal 15 November 2021 pukul 20.09 WIB.
Novia Widya Utami. (2022). “UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
dan Penjelasannyaâ€. Insight Talenta.,
https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/memahami-uu-no-13
tahun2003tentangketenagakerjaandanpenjelasannya/#:~:text=Pengertian%20Ketenagakerjaan%20dalam%20UU%20No.%2013%20Tahun%202003,Seperti%20kita%20ketahui&text=%E2%80%9CTenaga%20kerja%20adalah%20setiap%20orang,kebutuhan%20sendiri%20maupun%20untuk%20masyarakat.%E2%80%9D, diakses pada tanggal 31 Juli 2022 pukul 13.04 WIB.
Pandesolang,YC. (2015). Bab II Tinjauan Umum 2.1 Tinjauan Transportasi,
e journal UAJY. http://e-journal.uajy.ac.id/7732/3/TA213706.pdf,
diakses pada 16 November 2021 pukul 13.05 WIB.
Prawiro, Muhammad. 2018. “Pengertian Transportasi : Fungsi, Manfaat, Jenis dan
Contoh Alat Transportasiâ€, https://www.maxmanroe.com/vid/umum/ pengetiantransportasi.html, diakses pada tanggal 10 November 2021 pukul 07.18 WIB.
S. Dian Andryanto. 2022. “Regulasi Pelaksanaan CSR bagi Perusahaan, Apa
Sanksi Jika Tak Melaksanakan?â€. Tempo.co. https://bisnis.tempo.co/read/1594555/regulasi-pelaksanaan-csr-bagi-perusahaan-apa-sanksi-jika-tak-melaksanakan, diakses pada tanggal 1 Agustus 20022, pukul 200.556 WIB .
Salma.2021. “Metode Penelitian Kualitatif : Pengertian Menurut Ahli, Jenis-
Jenis, dan Karakteristiknyaâ€, https://penerbitdeepublish.com/metode-
penelitian-kualitatif/, diakses pada 14 November 2021 pukul 14.17
WIB.
Sunaryo, Sidik dan Shinta Ayu Purnamawati. (2016). Paradigma Hukum Yang
Benar Dan Hukum Yang Baik (perspektif desain putusan hakim perkara korupsi di Indonesia), Trijurnal Trisakti, 1(1), https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id, diakses pada tanggal 13 November 2021 pukul 15.01 WIB.
Surajiman. 2019. “Hukum Pengangkutanâ€,
https://id.scribd.com/presentation/435752827/minggu--1,diakses tanggal 14 November 2021 pukul 12.22 WIB.
Tunardy,Wibowo T. (2021). Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Jurnal
Hukum, https://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum-menurut
para-ahli/, diakses pada 16 November 2021 pukul 08.11WIB.
W III Cargo. 2021. â€Moda Transportasiâ€, https://w3cargo.com/moda-transportasi/,
diakses pada 14 November 2021 pukul 14.45 WIB.