PERDAGANGAN HEWAN LANGKA BERDASARKAN CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA (CITES)
Abstract
Convention On International Trade In Endangered Species of WildFauna And Flora (CITES) merupakan suatu instrumen yang
mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan serta
perlindungan terhadap perdagangan satwa langka yang dilindungi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perdagangan
satwa langka yang dilindungi berdasarkan CITES dan
implementasinya di Indonesia, serta kenadala "“ kendala dalam
penerapan CITES di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang
menggunakan data sekunder sebagai bahan kajian penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat
disimpulkan pertama, CITES telah mengkategorikan pengaturan
perdagangan satwa langka kedalam 3 appendiks, yang dimana
dalam setiap appendiks memiliki pengaturan perdagangan satwa
yang sesuai dengan tingkat ancaman kepunahan suatu satwa
tersebut. Yang kedua, sebagai salah satu negara yang sudah
meratifikasi CITES, Indonesia memiliki kewajiban melaksanakan
ketentuan CITES, yaitu melakukan adaptasi kebijakan domestik
dalam hukum nasional. Akan tetapi, implementasi CITES masih
belum efektif di Indonesia. Yang ketiga, salah satu kendala
mengapa implementasi CITES belum efektif dikarenakan belum
optimalnya adaptasi hukum dan pengaturan hukum nasional
Indonesia yang sesuai dengan CITES dan masih kurangnya
pengetahuan masyarakat akan CITES.
Kata Kunci: CITES, hewan langka, perdagangan hewan langka
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aust, Anthony, 2010, “Handbook of International Lawâ€, Penerbit Cambridge
University Press, New York
Barda Nawawi Arief, 2013, “Kapita Selekta Hukum Pidanaâ€, Cetak Ketiga, Citra
Aditya, Bandung
Damos Dumoli Agusman, 2010, “Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori
dan Praktik Indonesiaâ€, PT Refika Aditama, Bandung
Eddy Pratomo, 2011, “Hukum Perjanjian Internasional (Pengertian, Status
Hukum, dan Ratifikasi)â€, Penerbit PT. Alumni Bandung 2011, Bandung,
hlm. 46
Garner, Robert, 2000, “Environmental Politics: Britain, Europe and the global
enviorenmentâ€, edisi ke-2, Macmillan Press, London
Heru Susanto, 2004, “Arwanaâ€, PT.Niaga Swadaya, Jakarta
Inoguchi, Takashi dan Lien Thi Quynh Le, 2019, “Sovereign States’ Participation
in Multilateral Treatiesâ€, Penerbit Springer, Singapore
Jatna Supriatna, 2008, “Melestarikan Alam Indonesiaâ€, Yayasan Obor Indonesia,
Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, 2015, “Pengantar Hukum
Internasionalâ€, Penerbit Alumni, Bandung
Moh. Fadli, Mukhlish, dan Mustafa Lutfi, 2016, “Hukum dan Kebijakan
Lingkunganâ€, Cetakan Pertama, UB Press, Malang
Peter Mahmud Marzuki, 2011, “Penelitian Hukumâ€, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta
R. Sihadi Darmo Wihardjo dan Henita Rahmayanti, 2021, “Pendidikan Lingkungan
Hidupâ€, Penerbit NEM, Pekalongan
Saroyo Sumarto, et.al., 2012, “Biologi Konservasiâ€, Patra Media Grafindo,
Bandung
Soerjono Soekanto, 2008, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukumâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sudarsono, 1986, “Pengantar Ilmu Hukumâ€, UI press, Jakarta
Suparto Wijoyo dan A’an Efendi, 2017, “Hukum Lingkungan Internasionalâ€, Sinar
Grafika, Jakarta
Vasque, Juan Carlos, 2003, “Compliance and Efocement Mechanism Of CITESâ€,
dalam Sara Oldfield (ed), “The Trade in Wildlife, Regulations for
Conservationâ€, London: Earthscan
Wiko Saputra, 2020, “Rencana Aksi Darurat Penyelamatan Trenggiling (Manis
javanica Desmarest, 1822)â€, USAID Bangun Indonesia Jaga Alam demi
Keberlanjutan (BIJAK), Jakarta
Jurnal dan Skripsi
Ana Yulia Hartati, 2012, “Global Environmental Regime: Di Tengah Perdebatan
Paham Antroposentris versus Ekosentrisâ€, Jurnal Ilmu Politik Hubungan
Internasional, Vol. 12, No. 2
B.D.K Setwo Wardhana, 2008, “Legalisasi Perdagangan Hewan Terancam Punah
Menurut Hukum Internasionalâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Program Kekhususan VI (Hukum Tentang Hubungan
Transnasional)
Cifebrima Suyastri, 2012, “Mengukur Efektivitas CITES dalam Menangani
Perdagangan Satwa Liar Dengan Menggunakan Indetifikasi Legalisasi
Artikel CITESâ€, Jurnal Transnasional, Vol. 4, No. 1
Ditha Putri Effendi, 2018, “Dampak Ratifikasi Convention On International Trade
In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (Cites) Terhadap
Perdagangan Satwa Langka Di Indonesia (2012-2017)â€, Jurnal Ilmu
Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas
Komputer Indonesia
Krisda Megaraya Batara, 2014, “Eksistensi Convention on International Trade In
Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CITES) Terhadap
Perlindungan Satwa Lanka Dalam Menangani Perdagangan Bebas di
Tingkat Internationalâ€, Skripsi Bagian Hukum International, Fakultas
Hukum Universitas Hasanuddin
Mahendra Putra Kurnia, 2008, “Hukum Internasional (Kajian Ontologis)â€, Risalah
Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Vol. 4, No. 2
Ollani Vabiola Bangun, 2014, “Efektivitas CITES (Convention on International
Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dalam Mengatur
Perdagangan Hiu di Kawasan Coral Triangle (Implementasi di
Indonesia)â€, Jurnal Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Volume 1 No. 2
Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, 2021, “Kedudukan Rezim Internasional dalam
Hukum Internasional Kontemporer (The Posisition of the International
Regime in Contemporary International Law)â€, Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya, Jurnal Hukum Rex Generalis, Vol. 2, No. 1
Wahyadyatmika Permana Adi, 2017, “Implementasi CITES (Convention on
International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
dalam Menangani Perdagangan Kukang Ilegal di Indonesiaâ€, Departemen
Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Diponegoro, Journal of International Relations, Volume 3, Nomor 4
Yoshua Arisdistes, 2016, “Perlindungan Satwa Langka di Indonesia Dari
Perspektif Convention on International Trade in Endangered Species of
Wild Fauna and Flora (CITES)â€, Diponegoro Law Journal, Volume 5
Nomor 4
Internet
A. D. Agung Sulistyo, 2019, “Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi dan Tidak
Dilindungi dalam Aturan Hukum Nasional dan Internasional (Studi Kasus
Penyeludupan Tiliqua Gigas)â€, researchgate.net, diakses pada tanggal 5
Juni 2022, URL:
https://www.researchgate.net/publication/341827631_PERDAGANGAN_
SATWA_LIAR_YANG_DILINDUNGI_DAN_TIDAK_DILINDUNGI_
DALAM_ATURAN_HUKUM_NASIONAL_DAN_INTERNASIONAL_
Studi_Kasus_Penyelundupan_Tiliqua_Gigas
Averemalia, “Perdagangan dan Perburuan Liar: Mengeruk Cuan, Menjerat Satwa
– Ular yang Selalu Jadi Korbanâ€, ketik.unpad.ac.id, diakses pada tanggal 6
Juni 2022, URL: https://ketik.unpad.ac.id/posts/2919/perdagangan-danperburuan-liar-mengeruk-cuan-menjerat-satwa
“CITES dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya dalam Menangani Praktik
Perdagangan Ilegal Flora dan Fauna Liar di Lindungiâ€, icel.orid, diakses
pada tanggal 18 Januari 2022, URL: https://icel.or.id/isu/cites-danperaturan-perundang-undangan-lainnya-dalam-menangani-praktikperdagangan-ilegal-flora-dan-fauna-liar-dilindungi/#
“Daftar Satwa Mamalia Dilindungi Indonesia (Permen 20/2018 Menteri LHK)â€,
, ksdasulsel.menlhk.go.id, diakses pada tanggal 1 April 2022, URL:
Frans Likadja, 1990, “Perkembangan Hukum Lingkungan Internasional
(Kaitannya dengan kepentingan Indonesia)â€, Jurnal Hukum dan
Pembangunan, Vol. 20, No. 3, h. 229, diakses pada tanggal 4 Juni 2022,
URL: http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/894/817
“Hukum Lingkungan Internasionalâ€, 2021, hukumexpert.com, diakses pada tanggal
Juni 2022, URL: https://hukumexpert.com/hukum-lingkunganinternasional/?detail=ulasan
“Indonesia – Main Detailsâ€, diakses pada tanggal 18 Januari 2022, URL:
https://www.cbd.int/countries/profile/?country=id
Ika, 2012, “Acu CITES, Konservasi Keanekaragaman Hayati Indonesia Jadi Tidak
Tepatâ€, ugm.ac.id, diakses pada tanggal 4 Juni 2022, URL:
Karadhanu Auzan Prawignyo, 2018, “Pengaturan Perdagangan Satwa Langka
yang Dilindungi Menurut Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites) dan Implementasinya
di Indonesiaâ€, Seminar Penelitian Sivitas Akademi Unisba, Fakultas
Hukum, Universitas Bandung Indonesia, Vol 4, No 2, h. 855, diakses pada
tanggal 22 Mei 2022, URL:
https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/10938
“Laporan WWF: Perdagangan Gelap Satwa Internasional Mendanai Kejahatan
Terorismeâ€, 2012, mongabay.co.id, diakses pada tanggal 18 Januari 2022,
“Threats of Pangolinsâ€, diakses pada tanggal 18 Januari 2022, URL:
https://www.worldwildlife.org/species/pangolin
Tri Jata Ayu Pramesti, 2014, “Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa yang
Dilindungiâ€, hukumonline.com, diakses pada tanggal 22 Mei 2022, URL:
Rahmadi Rahmad, 2015, “Penegakan Hukum: Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Itu Terus Terjadiâ€, mongabay.co.id, diakses pada tanggal 5 Juni 2022, URL:
Rhany Chairunissa Rufinaldo, 2020, “Kepunahan Satwa Liar Picu Keruntuhan
Ekosistemâ€, aa.com.tr, diakses pada tanggal 20 Maret 2022, URL:
https://www.aa.com.tr/id/dunia/kepunahan-satwa-liar-picu-keruntuhanekosistem/1754428
“What are the differences between endangered, threatened, imperiled, and at-risk
species?â€, www.usgs.gov, diakses pada tanggal 20 April 2022, URL:
Yudha, 2019, “10 Hewan Langka yang Paling Banyak Diperdagangkan Di Dunia,
Miris!â€, idntimes.com, diakses pada tanggal 18 Januari 2022, URL:
Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum Internasional
Convention on International Trade in Endangered Species in Wild Fauna and Flora
(CITES).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan
dan Satwa Liar.
Keputusan Pemerintah Nomor 43 tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on
International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
P.20/MenLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang
dilindungi
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 104/KPTS-II/2000 tentang
Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar Dan Menangkap Satwa Liar.