PERDAGANGAN HEWAN LANGKA BERDASARKAN CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA (CITES)

Authors

  • OMBUN GRACE NOVELIA BORU TAMPUBOLON NIM. A1011181196 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Convention On International Trade In Endangered Species of Wild
Fauna And Flora (CITES) merupakan suatu instrumen yang
mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan serta
perlindungan terhadap perdagangan satwa langka yang dilindungi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perdagangan
satwa langka yang dilindungi berdasarkan CITES dan
implementasinya di Indonesia, serta kenadala "“ kendala dalam
penerapan CITES di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang
menggunakan data sekunder sebagai bahan kajian penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat
disimpulkan pertama, CITES telah mengkategorikan pengaturan
perdagangan satwa langka kedalam 3 appendiks, yang dimana
dalam setiap appendiks memiliki pengaturan perdagangan satwa
yang sesuai dengan tingkat ancaman kepunahan suatu satwa
tersebut. Yang kedua, sebagai salah satu negara yang sudah
meratifikasi CITES, Indonesia memiliki kewajiban melaksanakan
ketentuan CITES, yaitu melakukan adaptasi kebijakan domestik
dalam hukum nasional. Akan tetapi, implementasi CITES masih
belum efektif di Indonesia. Yang ketiga, salah satu kendala
mengapa implementasi CITES belum efektif dikarenakan belum
optimalnya adaptasi hukum dan pengaturan hukum nasional
Indonesia yang sesuai dengan CITES dan masih kurangnya
pengetahuan masyarakat akan CITES.
Kata Kunci: CITES, hewan langka, perdagangan hewan langka

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Aust, Anthony, 2010, “Handbook of International Lawâ€, Penerbit Cambridge

University Press, New York

Barda Nawawi Arief, 2013, “Kapita Selekta Hukum Pidanaâ€, Cetak Ketiga, Citra

Aditya, Bandung

Damos Dumoli Agusman, 2010, “Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori

dan Praktik Indonesiaâ€, PT Refika Aditama, Bandung

Eddy Pratomo, 2011, “Hukum Perjanjian Internasional (Pengertian, Status

Hukum, dan Ratifikasi)â€, Penerbit PT. Alumni Bandung 2011, Bandung,

hlm. 46

Garner, Robert, 2000, “Environmental Politics: Britain, Europe and the global

enviorenmentâ€, edisi ke-2, Macmillan Press, London

Heru Susanto, 2004, “Arwanaâ€, PT.Niaga Swadaya, Jakarta

Inoguchi, Takashi dan Lien Thi Quynh Le, 2019, “Sovereign States’ Participation

in Multilateral Treatiesâ€, Penerbit Springer, Singapore

Jatna Supriatna, 2008, “Melestarikan Alam Indonesiaâ€, Yayasan Obor Indonesia,

Jakarta

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, 2015, “Pengantar Hukum

Internasionalâ€, Penerbit Alumni, Bandung

Moh. Fadli, Mukhlish, dan Mustafa Lutfi, 2016, “Hukum dan Kebijakan

Lingkunganâ€, Cetakan Pertama, UB Press, Malang

Peter Mahmud Marzuki, 2011, “Penelitian Hukumâ€, Kencana Prenada Media

Group, Jakarta

R. Sihadi Darmo Wihardjo dan Henita Rahmayanti, 2021, “Pendidikan Lingkungan

Hidupâ€, Penerbit NEM, Pekalongan

Saroyo Sumarto, et.al., 2012, “Biologi Konservasiâ€, Patra Media Grafindo,

Bandung

Soerjono Soekanto, 2008, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan

Hukumâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sudarsono, 1986, “Pengantar Ilmu Hukumâ€, UI press, Jakarta

Suparto Wijoyo dan A’an Efendi, 2017, “Hukum Lingkungan Internasionalâ€, Sinar

Grafika, Jakarta

Vasque, Juan Carlos, 2003, “Compliance and Efocement Mechanism Of CITESâ€,

dalam Sara Oldfield (ed), “The Trade in Wildlife, Regulations for

Conservationâ€, London: Earthscan

Wiko Saputra, 2020, “Rencana Aksi Darurat Penyelamatan Trenggiling (Manis

javanica Desmarest, 1822)â€, USAID Bangun Indonesia Jaga Alam demi

Keberlanjutan (BIJAK), Jakarta

Jurnal dan Skripsi

Ana Yulia Hartati, 2012, “Global Environmental Regime: Di Tengah Perdebatan

Paham Antroposentris versus Ekosentrisâ€, Jurnal Ilmu Politik Hubungan

Internasional, Vol. 12, No. 2

B.D.K Setwo Wardhana, 2008, “Legalisasi Perdagangan Hewan Terancam Punah

Menurut Hukum Internasionalâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas

Indonesia, Program Kekhususan VI (Hukum Tentang Hubungan

Transnasional)

Cifebrima Suyastri, 2012, “Mengukur Efektivitas CITES dalam Menangani

Perdagangan Satwa Liar Dengan Menggunakan Indetifikasi Legalisasi

Artikel CITESâ€, Jurnal Transnasional, Vol. 4, No. 1

Ditha Putri Effendi, 2018, “Dampak Ratifikasi Convention On International Trade

In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (Cites) Terhadap

Perdagangan Satwa Langka Di Indonesia (2012-2017)â€, Jurnal Ilmu

Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas

Komputer Indonesia

Krisda Megaraya Batara, 2014, “Eksistensi Convention on International Trade In

Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CITES) Terhadap

Perlindungan Satwa Lanka Dalam Menangani Perdagangan Bebas di

Tingkat Internationalâ€, Skripsi Bagian Hukum International, Fakultas

Hukum Universitas Hasanuddin

Mahendra Putra Kurnia, 2008, “Hukum Internasional (Kajian Ontologis)â€, Risalah

Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Vol. 4, No. 2

Ollani Vabiola Bangun, 2014, “Efektivitas CITES (Convention on International

Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dalam Mengatur

Perdagangan Hiu di Kawasan Coral Triangle (Implementasi di

Indonesia)â€, Jurnal Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu

Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Volume 1 No. 2

Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, 2021, “Kedudukan Rezim Internasional dalam

Hukum Internasional Kontemporer (The Posisition of the International

Regime in Contemporary International Law)â€, Fakultas Hukum Universitas

Brawijaya, Jurnal Hukum Rex Generalis, Vol. 2, No. 1

Wahyadyatmika Permana Adi, 2017, “Implementasi CITES (Convention on

International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)

dalam Menangani Perdagangan Kukang Ilegal di Indonesiaâ€, Departemen

Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas

Diponegoro, Journal of International Relations, Volume 3, Nomor 4

Yoshua Arisdistes, 2016, “Perlindungan Satwa Langka di Indonesia Dari

Perspektif Convention on International Trade in Endangered Species of

Wild Fauna and Flora (CITES)â€, Diponegoro Law Journal, Volume 5

Nomor 4

Internet

A. D. Agung Sulistyo, 2019, “Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi dan Tidak

Dilindungi dalam Aturan Hukum Nasional dan Internasional (Studi Kasus

Penyeludupan Tiliqua Gigas)â€, researchgate.net, diakses pada tanggal 5

Juni 2022, URL:

https://www.researchgate.net/publication/341827631_PERDAGANGAN_

SATWA_LIAR_YANG_DILINDUNGI_DAN_TIDAK_DILINDUNGI_

DALAM_ATURAN_HUKUM_NASIONAL_DAN_INTERNASIONAL_

Studi_Kasus_Penyelundupan_Tiliqua_Gigas

Averemalia, “Perdagangan dan Perburuan Liar: Mengeruk Cuan, Menjerat Satwa

– Ular yang Selalu Jadi Korbanâ€, ketik.unpad.ac.id, diakses pada tanggal 6

Juni 2022, URL: https://ketik.unpad.ac.id/posts/2919/perdagangan-danperburuan-liar-mengeruk-cuan-menjerat-satwa

“CITES dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya dalam Menangani Praktik

Perdagangan Ilegal Flora dan Fauna Liar di Lindungiâ€, icel.orid, diakses

pada tanggal 18 Januari 2022, URL: https://icel.or.id/isu/cites-danperaturan-perundang-undangan-lainnya-dalam-menangani-praktikperdagangan-ilegal-flora-dan-fauna-liar-dilindungi/#

“Daftar Satwa Mamalia Dilindungi Indonesia (Permen 20/2018 Menteri LHK)â€,

, ksdasulsel.menlhk.go.id, diakses pada tanggal 1 April 2022, URL:

http://ksdasulsel.menlhk.go.id/post/daftar-satwa-mamalia-dilindungiindonesia-permen-202018-menteri-lhk

Frans Likadja, 1990, “Perkembangan Hukum Lingkungan Internasional

(Kaitannya dengan kepentingan Indonesia)â€, Jurnal Hukum dan

Pembangunan, Vol. 20, No. 3, h. 229, diakses pada tanggal 4 Juni 2022,

URL: http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/894/817

“Hukum Lingkungan Internasionalâ€, 2021, hukumexpert.com, diakses pada tanggal

Juni 2022, URL: https://hukumexpert.com/hukum-lingkunganinternasional/?detail=ulasan

“Indonesia – Main Detailsâ€, diakses pada tanggal 18 Januari 2022, URL:

https://www.cbd.int/countries/profile/?country=id

Ika, 2012, “Acu CITES, Konservasi Keanekaragaman Hayati Indonesia Jadi Tidak

Tepatâ€, ugm.ac.id, diakses pada tanggal 4 Juni 2022, URL:

https://www.ugm.ac.id/id/berita/4608-acu-cites-konservasikenekaragaman-hayati-indonesia-jadi-tidak-tepat

Karadhanu Auzan Prawignyo, 2018, “Pengaturan Perdagangan Satwa Langka

yang Dilindungi Menurut Convention on International Trade in

Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites) dan Implementasinya

di Indonesiaâ€, Seminar Penelitian Sivitas Akademi Unisba, Fakultas

Hukum, Universitas Bandung Indonesia, Vol 4, No 2, h. 855, diakses pada

tanggal 22 Mei 2022, URL:

https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/10938

“Laporan WWF: Perdagangan Gelap Satwa Internasional Mendanai Kejahatan

Terorismeâ€, 2012, mongabay.co.id, diakses pada tanggal 18 Januari 2022,

URL: https://www.mongabay.co.id/2012/12/13/laporan-wwf-kejahatanperdagangan-satwa-adalah-isu-keamanan-internasional/

“Threats of Pangolinsâ€, diakses pada tanggal 18 Januari 2022, URL:

https://www.worldwildlife.org/species/pangolin

Tri Jata Ayu Pramesti, 2014, “Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa yang

Dilindungiâ€, hukumonline.com, diakses pada tanggal 22 Mei 2022, URL:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-penangkapansatwa-yang-dilindungi-lt5451c73bd26e5

Rahmadi Rahmad, 2015, “Penegakan Hukum: Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Itu Terus Terjadiâ€, mongabay.co.id, diakses pada tanggal 5 Juni 2022, URL:

https://www.mongabay.co.id/2015/06/27/penegakan-hukum-perdagangansatwa-liar-dilindungi-itu-terus-terjadi/

Rhany Chairunissa Rufinaldo, 2020, “Kepunahan Satwa Liar Picu Keruntuhan

Ekosistemâ€, aa.com.tr, diakses pada tanggal 20 Maret 2022, URL:

https://www.aa.com.tr/id/dunia/kepunahan-satwa-liar-picu-keruntuhanekosistem/1754428

“What are the differences between endangered, threatened, imperiled, and at-risk

species?â€, www.usgs.gov, diakses pada tanggal 20 April 2022, URL:

https://www.usgs.gov/faqs/what-are-differences-between-endangeredthreatened-imperiled-and-risk-species

Yudha, 2019, “10 Hewan Langka yang Paling Banyak Diperdagangkan Di Dunia,

Miris!â€, idntimes.com, diakses pada tanggal 18 Januari 2022, URL:

https://www.idntimes.com/science/discovery/viktor-yudha/hewan-langkayang-paling-banyak-diperdagangkan-di-dunia/6

Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum Internasional

Convention on International Trade in Endangered Species in Wild Fauna and Flora

(CITES).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam

Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan

dan Satwa Liar.

Keputusan Pemerintah Nomor 43 tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on

International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

P.20/MenLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang

dilindungi

Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 104/KPTS-II/2000 tentang

Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar Dan Menangkap Satwa Liar.

Downloads

Published

2022-08-22