PENERAPAN PAJAK PROGRESIF TERHADAP PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • SULASTRI LUMBANTORUAN NIM. A1012161134 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pajak progresif adalah pajak yang diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Jenis kendaraan bermotor roda empat yang dikenakan pajak progresif adalah sedan, jeep, minibus, microbus, dan double cabin. Tarif pajak progresif pada umumnya sebesar kendaraan pertama 1,5% (1,5% x NJKB), kendaraan kedua 2,0% (2,0% x NJKB), kendaraan ketiga 2,25% (2,25% x NJKB) dan kendaraan keempat dan seterusnya 2,50% (2,50% x NJKB). Penerapan pajak progresif diharapkan bisa menekan volume kendaraan pemilik kendaraan karena pemilik kendaraan pribadi akan membayar pajak lebih mahal untuk kepemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya. Namun faktanya, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kendaraan bermotor roda empat lebih dari 1 (satu) unit tidak membayar pajak progresif. Hal ini juga terjadi di Kota Pontianak, dimana pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kendaraan bermotor roda empat lebih dari 1 (satu) unit tidak membayar pajak progresif. Para pemilik kendaraan bermotor roda empat yang memiliki lebih dari satu mengatasnamakan keluarganya ataupun menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Penerapan Pajak Progresif Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kota Pontianak?" Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris/sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan pajak progresif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Pontianak dalam realitanya sulit untuk diterapkan. Faktor-faktor yang menyebabkan ketentuan pajak progresif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterapkan terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat lebih dari 1 (satu) unit di Kota Pontianak dikarenakan sulitnya membuktikan secara hukum bahwa kepemilikan kendaraan bermotor roda empat diatasnamakan keluarganya ataupun menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain dan pemilik kendaraan bermotor roda empat tidak mau mengurus balik nama terhadap kendaraan bermotor roda empat yang dibelinya dalam keadaan bekas. Upaya yang dilakukan oleh UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (Samsat) Pontianak Wilayah I dalam menerapkan pajak progresif terhadap pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai tarif pajak progresif kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan wajib pajak melaporkan kepada SAMSAT untuk melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang telah dijual atau tidak lagi dimilikinya. Hal tersebut dinamakan pelayanan Lapor Jual karena dengan adanya Lapor Jual dan pemblokiran nomor, maka data kepemilikan akan dihapus, sehingga wajib pajak tidak perlu untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi dimilikinya.

 

Kata Kunci: Penerapan, Pajak Progresif, Kendaraan Bermotor Roda Empat.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Carunia Mulya Firdausy, 2017, Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Nasional, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Damas Dwi Anggoro, 2017, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UB Press, Malang. Erly Suandy, 2011, Perencanaan Pajak, Edisi 5, Salemba Empat, Jakarta.

Ida Zuraida dan L.Y. Hari Sih Advianto, 2011, Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan

Pajak Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor.

Koswara, 2000, Otonomi Daerah untuk Demokrasi dan Kemandirian Rakyat, Penerbit Yayasan Pariba, Jakarta.

Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mahpudin, E., Suhono dan Kosasih, 2020, Perpajakan: Pajak Terapan Brevet A & B, CV. Absolute Media, Yogyakarta.

Mardiasmo, 2011, Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta. Muhammad Djafar Saidi, 2010, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam

Penyelesaian Sengketa Pajak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rochmat Soemitro, 2011, Asas dan Dasar Perpajakan, Refika Aditama, Bandung.

Siagian, Marihot P., 2010, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Siti Resmi, 2011, Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 6, Buku I, Salemba Empat, Jakarta.

Soemitro, 2003, Asas-asas Perpajakan, PT. Eresco, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

------------, dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Suparnyo, 2012, Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas, Cetakan 3, CV. Elangtuo Kinasih, Semarang.

Thomas Sumarsan, 2010, Perpajakan Indonesia, PT. Indek, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak

Daerah.

JURNAL :

Fajriani, 2017, Pengenaan Tarif Pajak Progresif Pada Pajak Kendaraan Bermotor, Jurnal Vol. 1, No 2, Universitas Surabaya, Surabaya.

Harist Agung Nugraha, 2012, Penerapan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Studi di Kantor Bersama SAMSAT Malang Kota), Universitas Brawijaya, Malang.

Downloads

Published

2022-08-23