PEMBERIAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING PADA POLDA KALIMANTAN BARAT OLEH CV. SANDY MUBAROK BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 860/DISNAKERTRANS/2020

Authors

  • TASYA DEFVIRA KALKHOVE NIM. A1012181155 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Secara konsepsional penanganan ketenagakerjaan khususnya menyangkut pengupahan, telah mendapat porsi yang layak dari pemerintah, terutama dari segi peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti secara yuridis, persoalan pemberian upah terhadap pekerja sebagai salah satu bagian yang mendapatkan perlindungan hukum telah mempunyai landasan konstitusional. Namun permasalahan pengupahan baik Upah Minimum Propinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hampir setiap tahun mendapat sorotan berbagai pihak kalangan pekerja, salah satunya adalah pekerja outsourcing yang ditempatkan di Satker Polda Kalbar.  Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah "Faktor-faktor apa yang menyebabkan CV. Sandy Mubarok belum memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/Disnakertrans/2020 terhadap pekerja outsourcing yang ditempatkan di Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat".

Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis telah menetapkan jumlah sampel dengan menggunakan sampel total,   terdiri dari: Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Direktur C.V. Sandy Mubarok Kota Pontianak dan 6 pekerja outsourcing yang ditempatkan di Satuan Kerja pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.   Hasil temuan penelitian dan analisis data disimpulkan bahwa pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja outsourcing yang di tempatkan di Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat belum sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/ Disnakertrans/2020. Yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp. 2.399.698,65,-, namun kenyataan hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- sampai dengan Rp. 1.800.000,-.  

Adapun faktor-faktor penyebab pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja outsourcing yang di tempatkan di Satuan Kerja Polda Kalimantan Barat yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/Disnakertrans/ 2020, dikarenakan perusahaan jasa pengadaan jasa kebersihan CV. Sandy Mubarak adalah perusahaan berskala kecil sehingga kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Akibat hukum bagi perusahaan yang belum memberikan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 860/Disnakertrans/2020, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,-. Namun para pekerja outsourcing belum pernah melakukan komplain atas upah yang diterimanya sehingga upaya hukum belum pernah dilakukannya.

 

Kata kunci: Pemberian   Upah   Minimum   Provinsi   (UMP) terhadap pekerja outsourcing

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad S Ruky, 2001, Manajemen Penggajian & Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Abdulkadir Muhammad, 2004, “Hukum Dan Penelitian Hukumâ€, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Arya Mulyapradana dan Muhammad Hatta, 2016, Jadi Karyawan Kaya, Jakarta: Visimedia.

Azhar Muhammad, 2015, “Hukum Ketenagakerjaan†Semarang.

Chaudhry Muhammad Sharif, 2012, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Damanik Sehat, 2006, Outsourcing dan Perjanjian Kerja, Jakarta: Publising DSS.

Fariana Andi, 2012, Aspek Legal Sumber Daya Manusia Menurut Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta: Mitra Wacana Media.

Hanitijo Soemitro Ronny, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Husni Lalu, 2010, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan ke sepuluh, Edisi revisi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Iman Soepomo, 2001, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan.

Kurniawan, Emmanuel. 2013, “Tahukah Anda Hak-Hak Karyawan Tetap dan Kontrakâ€, Jakarta: Dunia Cerdas.

Khakim Abdul, 2010, Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mukhtar, 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif, Jakarta: GP Press Group.

Rahman Afzalur, 1995, Doktrin Ekonomi Islam Jilid II, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.

R. Joni Bambang, 2013, “Hukum Ketenagakerjaan†Bandung: Pustaka Setia.

Rahayu Devy, 2019, “Buku Ajar Ketenagakerjaanâ€, Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Rivai Veithzal, 2005, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Rusli, Hardijan, 2011, “Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnyaâ€, Bogor: Ghalia Indonesia.

Sukmadi, 2010, Pengantar Ekonomi Bisnis, Bandung: Humaniora Utama Press.

Suratman, 2010, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesiaâ€, Jakarta: Permata Puri Media.

Sutedi Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika.

Uwiyono, Aloysius, 2014, “Asas-Asas Hukum Perburuhanâ€. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Widarti Diah, 2006, “Peranan Upah Minimum Dalam Penentuan Upah Di Sektor Informal Indonesia†Organisasi Perburuhan Indonesia, Jakarta.

Wijayanti, Asri, 2009, “Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasiâ€. Jakarta: Sinar Grafika.

Zaeni Asyhadie, Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori & Praktik Di Indonesia, Jakarta Timur : Prenada Media Groub Devisi Kencana.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 220/ MEN/ 2007 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 860/Disnakertrans/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021, tanggal 27 Oktober 2020.

Artikel Internet :

https://glints.com/id/lowongan/upah-minimum-provinsi/#.YX6RkZrP3IU

https://disnakertrans.kalbarprov.go.id/2020/10/31/penetapan-upah-minimum-provinsi-ump-kalimantan-barat-tahun-2021/

Hak-hak Pekerja Outsourcing (Alih Daya) - Klinik Hukumonline

Downloads

Published

2022-08-23