ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN DI PROPINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Setelah diundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengalami tolak-tarik kewenangan penyelenggaraan investasi dibidang pertambangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Adapun yang permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan kegiatan penanaman modal dalam bidang usaha pertambangan. Eksistensi pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral.Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan investasi di bidang pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan porsi kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Eksistensi pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak sebagai penentu apakah suatu izin pertambangan mineral dan batubara diterbitkan atau tidak melainkan sebagai penyelesaian masalah yang timbul dari pertambangan mineral dan batubara. Eksistensi pemerintah daerah dalam mengelola tambang mineral dan batubara dihapuskan. Hal ini mengakibatkan terhambatnya pemerintah daerah dalam mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam konteks asas otonom. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penerbitan izin pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibagi antara pemerintah dan pemerintah daerah provinsi. Kewenangan dalam menerbitkan izin pertambangan berdasarkan konsep otonomi daerah lebih tepat apabila dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sebab pemerintah daerah kabupaten/kota lah yang mengetahui lebih jelas daerahnya. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengetahui suatu izin pertambangan dapat diberikan kepada seseorang dan/atau badan usaha atau tidak, karena pemerintah daerah kabupaten/kota lebih gampang meninjau ke lapangan, karena jaraknya tidak jauh.
Kata Kunci : Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam Pertambangan, Otonomi Daerah.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Al. Marsudi, pancasila dan UUD 45 dalam paradigma Reformasi ,(Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2003)
Abrar saleng, hukum pertambangan, (Yogyakarta,UUI Press, 2004)
AP, Perlindungan ,Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA, (Mandar Maju, Bandung 1989)
Ateng Syafrudin, Perizinan Untuk Kegitan Tertentu, (Liberti,Yogyakarta, 1998)
Agussalim, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, 2007.
Anggriani, Jum. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012. Atmosudirdjo, Prajudi Hukum Administrasi Negara, Jakarta: halia Indonesia, 1998.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.
Busrizalti, M. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, Yogyakarta: Total Media, 2013.
Damanik, Khairul Ikhwan, dkk., Otonomi Daerah, tnonasionalisme, Dan Masa Depan Indonesia, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.
Fahamsyah, Ermanto. Hukum Penanaman Modal, Yogyakarta: Laksbang PRESSindo, 2015.
Handri rahardjo, hukum perizinan, (Yogyakarta Pustaka Yustitusia, 2009).
Marihot P.Siahaan, Pajak Dan Retribusi Daerah (Jakarta, PT.Raja Grafindo
Persada, 2005)
Mashuri, Pencemran Lingkungan Akibat Pertambangan, (Yogyakarta: Pustaka
Salistra, 2010).
Memet Nurachmat, lingkungan social dan ilmu bumi (Jakarta, Lazuardi Putra
Pertiwi, 1997)
Muhammad Ali, Kamus Besar Bahasa Indonesia Modren, (Jakarta, Pustaka
Amani, 1986)
Nandang Sudrajat, Teori dan praktek pertambangan Indonesia menurut hukum.
(Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2010)
Peraturan daerah Nomor 02 Tahun 2003 Tentang retribusi izin usaha pertambangan dan energi.
Soehino, ilmu negara, (Jakarta, Liberty, 2005)
Soerjono soekanto, suatu tinjauan sosiologi hukum terhadap masalah masalah sosial, (Bandung, Alumni, 1981 ),
Sukandarrumidi, Bahan galian industri, (Yogyakarta, Gajah mada university press, 1999)
Shidarta,Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta,PT. Grasindo, 2000) Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1967 Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan.
Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun1997
Widjaya, HAW, Penyelengaraan otonomi di Indonesia, (Jakarta, pt.Raja Grafindo Persada, 2007).
Zainuddin ali,M.A, Dr,Prof, kesadaran hukum dalam sosiologi hukum, ( Jakarta sinar grafika 2007).
Gadjong, Agus Salim Andi. Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 27
Philipus M. Hadjon dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2008.
Harjono, Dhaniswara K. Hukum Penanaman Modal, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Hasibuan, Malayu S.P. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, Edisi Revisi, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Head, John W. Pengantar Hukum Ekonomi, Jakarta: Ellips, 2002.
HR, Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2013. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Harapan, 1993
---------------. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung:: Citra ditya Bakti, 1994.
Jafar, Mohamad, Kepabeanan Ekspor-Impor, Cetakan Pertama,.Jakarta Selatan: Pro Insani Cendekia, 2015.
Juniarso R dan Achmad S., Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Otonomi Daerah, Bandung: Nuansa, 2008.
K, Diana Halim. Hukum Administrasi Negara, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004. Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH FH, 2001. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana,2005.
MD, Mahlud.Masalah Hubungan antara Pusat dan Daerah. dalam Pargulatan Polltik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Nani Rosita Saragih, Kajian Yuridis Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri Di Kota Medan, Tesis. Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan 2008.
Rachbini, Didik J. Arsitektur Hukum Investasi Indonesia: Analisis Ekonomi Politik, Jalkara: Indeks, 2008.
Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi di Indonesia : Anatomi Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,ctk. pertama, Jakarta: Fak.Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, 2007.
Rokhmatussa’dyah, Ana dan uratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Perasada, 2008.
Salim HS. Hukum Pertambangan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
-----------------, Salim HS, Hukum Investasi, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012.
Sembiring, Sentosa. Hukum Investasi: Pembahasan Dilengkapi Dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Edisi Revisi, Bandung : Nuansa Aulia, 2010.
-----------------, Hukum Investasi, Bandung: Nuansa Mulia, 2010.
Simamarta, Rikardo dan Asep Yunan Firdaus, Pemberlakuan UU NO. 23/2014 Dan Desentralisasi, Jalkarta: Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis, 2016.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Sudrajat, Nandang. Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2012.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Supanca, IBR dkk, Ikhtisar Ketentuan Penanaman Modal, (Jakarta: NLRP, 2010.
Suparji, Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta Universitas Al Azhar Indonesia, 2010.
Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Thalib, Abdul Rasyid. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Wiranata, Gede AB. Perkembangan Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Lampung: Universitas Lampung,2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan enteri Energi umber Daya ineral E D omor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 mengenai pengujian undang-undang Sumber Daya Air.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
C. Jurnal/Artikel/Skripsi
Ade Arif Firmansyah dan Malicia Evendia. Harmonisasi Pengaturan kewenangan daerah bidang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan Batuan.Kanun, Jurnal Ilmu Hukum, No. 65,Th. XVII April, 2015.
Ade Kadarisman & Ilham Gemiharto Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik Berbasis Standar Pelayanan Minimal Di Indonesia (Studi Kasus Tata KolaPemerintahan Dalam Pelayanan Publik Berbasis Standar Pelayanan Minimal di KotaCimahi Provinsi Jawa Barat), Jurnal Agregas IV
l . 5 / N o . 1 / 2017.
Anwar M. Roem. Peran Dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Untuk Menarik Investasi Asing Di Provinsi Papua. Artikel Universitas YAPIS Papua, 2009,
Bonatua Edynata Manihuruk, Perlakuan Dan Pemberian Fasilitas Kepada Penanam Modal Menurut Prespektif UU NO. 25 TAHUN 2007 Tentang Penanaman Modal.TRANSPARENCY, Jurnal Hukum Ekonomi, Feb- Mei2013.
Dedis Elvalina, Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Menerbitkan
Izin Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober2016.
Diyan Isnaen, Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam
Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Yurispruden Volume 1, Nomor 1, Januari 2018, hlm 37-38,
Efrimol, Kebijakan Pemerintah Tentang Pengaturan Mengenai Pertanahan dalam Penanaman Modal dan Investasi Di Indonesia, Artikel Ilmu Hukum Universitas Jambi, Juli 2011,
Faisal Santiago, Tinjauan Yuridis Dalam Pelaksanaan Investasi Di Era Globalisasi Dengan Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing, Jurnal Hukum ‘Inkracht’ Volume I, omor 1, Nopember 2014.
Frits Marannu Dapu. Kewenanganpemerintah daerah dalam pengelolaan investasi menurut uu no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan uu no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal Lex Crimen Vol. III/No. 3/Mei- Jul/2014.
Hartana, Hukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara di daerah), Jurnal Komunikasi Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Volume 3, Nomor 1, Pebruari 2017.
Hartati, Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan
Mineral Dan Batubara, Jurnal MMH, Jilid 41 No. 4 Oktober 2012.
Jemmy Sondakh, Bagi Hasil Investasi Sebagai Hak Masyarakat Adat Pada Wilayah Pertambangan Di Era Otonomi Daerah, Jurnal Hukum Unsrat. Vol. 23/No. 8/Januari/2017.
Lilis Supriatin dan Suwari Akhmaddhian, Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan Pasca Berlakunya Undang–Undang Pemerintah Daerah (Studi di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat) , Jurnal Unifikas, Vol.
Nomor 02 Juli2017.
Michele Fransiska Senduk, Eksistensi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Mencapai Good Governance, Artikel Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.
Nabilla Desyalika Putri dan Dian Agung Wicaksono, Implikasi Legislasi Pengambilalihan Kewenangan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Oleh Pemerintah Pusat (Legislation Implication Of The Takeover Authority In Mineral And Coal Mining By The Central Government), Jurnal Legeslasi Indonesia. Vol. 13 N0. 01 - Maret 2016.
Nazaruddin Lathif, Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batubara, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2No. 2Desember 2017.
Nuria Siswi Enggarani. Kualitas Pelayanan Publik dalam Perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Boyolali. Jurnal Law and Justice. Vol. 1 No. 1 Oktober 2016.
Raisa Harly Runida Agustine, Pengaturan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dalam Upaya Meningkatkan Investasi Di Provinsi Lampung, Karya Ilmiah Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung,
Rizkyana Zaffrindra Putri dan Lita Tyesta A.L.W, Kajian Politik Hukum tentang Perubahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jurnal Law Reform. Volume 11, Nomor 2, Tahun 2015.
Sandry Thendry, Desentralisasi Kewenangan Dalam Pengaturan Usaha
Pertambangan Di Era Otonomi Daerah, Lex et Societatis , Vol. IV/No.
/Apr/2016.
Sicillia Mohede, Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Di Daerah Minahasa
Selatan Sehubungan Dengan Otonomi Daerah Vol.XXI/No.3/April-Juni
/2013.
Yuli Tirtariandi El Anshori, Enceng dan Anto Hidayat, Implementasi Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Volume
, Nomor 4, Januari 2014.
Widya Natalia Rares, Tanggung Jawab Investor Dalam Penanaman Modal Di
Indonesia, Vol. I/ No.3/Juli-September/2013
Valent Stefanus Pontororing, Prospektif Pengaturan Investasi Di Era Otonomi Daerah (Suatu Tinjauan Yuridis Di Kota Manado), Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23/No. 8/Januari/2017
D. Website
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e27f90944ad2/pengelolaan- pertambangan-kewenangan-daerah/d