PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DALAM BENTUK PERTAMINI DIGITAL DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

Authors

  • R O S I NIM. A1011161107 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

In this thesis, the author raises the issue of Legal Protection for Consumers Using Fuel Oil (BBM) in the Form of Digital Pertamini in East Pontianak District. Retail sales of fuel oil under the name Pertamini using a dispenser similar to the equipment used at gas stations. Sales of fuel oil using Pertamini equipment have increasingly been established, especially in East Pontianak District. The existence of this tool has positive and negative sides, on the one hand, people get convenience because of the presence of Pertamini retail sellers, people who are usually lazy to queue at gas stations can buy petrol at the nearest Pertamini, but on the other hand, this tool is also dangerous. With the retail sale of gasoline in the name of Pertamini, if this is not addressed and responded to early by the competent authorities, it is feared that it will cause even greater danger, such as the emergence of a fire or explosion, either due to negligence or due to actions. irresponsible person.

The problem formulation in this research is "What is the legality of fuel sellers in the form of digital Pertamini?". The aim of this research is to find out and understand the legality of selling fuel oil in the form of digital Pertamini and to know and understand the form of legal protection for fuel consumers who buy from digital Pertamini in East Pontianak District. This research is empirical legal research using a descriptive analysis approach. Collecting legal materials through direct interviews.

The results of this research, the Legality of Selling Fuel Oil (BBM) in the form of Pertamini Digital, are based on the analysis carried out by the author above and from several interviews conducted with several existing sources, it can be concluded that there are no special parties or institutions who supervises the sale of fuel oil (BBM) through Pertamini. This is because the sale of fuel in the name of Pertamini does not yet have a specific law that regulates it, so in the absence of this decree the regional government cannot carry out any supervision, either directly or indirectly, on Pertamini's sales of fuel oil.

 

Keywords: Fuel Oil, Legal Protection, Pertamini Digital  

Abstrak

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Bentuk Pertamini Digital Di Kecamatan Pontianak Timur. Penjualan bahan bakar minyak secara eceran dengan nama pertamini yang menggunakan alat dispenser seperti alat yang digunakan di SPBU. Penjualan bahan bakar minyak menggunakan alat Pertamini ini sudah semakin banyak didirikan khususnya di Kecamatan Pontianak Timur. Keberadaan alat ini mempunyai sisi positif dan negatif, disatu sisi masyarakat mendapat kemudahan kerena keberadaan penjual eceran pertamini ini masyarakat yang biasanya malas untuk mengantri di SPBU bisa membeli bensin di pertamini terdekat, namun dilain sisi alat ini juga berbahaya. Dengan adanya penjualan bahan bakar bensin secara eceran atas nama pertamini tersebut, jika hal ini tidak ditanggulangi dan ditanggapi secara dini oleh aparat yang berwenang, maka dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya yang lebih besar lagi, seperti timbulnya kebakaran atau ledakan, baik karena kelalaian maupun karena akibat perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana legalitas penjual BBM dalam bentuk pertamini digital?". Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami legalitas penjual Bahan Bakar Minyak dalam bentuk pertamini digital dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen BBM yang membeli dari pertamini digital di Kecamatan Pontianak Timur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode wawancara secara langsung.

Hasil penelitian ini, Legalitas Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk Pertamini Digital, berdasarkan pada analisa yang telah dilakukan oleh penulis diatas dan dari beberapa wawancara yang dilakukan dengan beberapa narasumber yang ada maka bisa diambil kesimpulan bahwasannya tidak adanya pihak-pihak atau lembaga khusus yang mengawasi terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamini tersebut. hal tersebut dikarenakan penjualan BBM atas nama Pertamini tersebut belum ada hukum khusus yang mengatur sehingga dengan tidak adanya surat keputusan tersebut maka pemerintah daerah tidak bisa melakukan suatu pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penjualan bahan bakar minyak Pertamini.

 

Kata Kunci : Bahan Bakar Minyak, Perlindungan Hukum, Pertamini Digital

References

DAFTAR PUSTAKA

B. BUKU

Achmad Ali dan wiwie heryani. 2012. Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta: Kencana hlm. 141

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 27

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm.18

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011, hlm

Ali Acmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (Legisprudence kencana), hlm. 510

Amiruddin, Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, hlm. 67

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit media, 2001, hlm.3

Ibid, hlm. 29

Celina Tri Siswi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta: hlm.41

Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, 2015, Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 52

Endang Sri Wahyuni, Aspek Hukum Sertifikat dan Keterikatannya dengan Perlindungan Konsumen, (Bandung: Citra Aditia, 2003), hlm. 87

Esmi Warasih. Ellya Rosana, Kepatuhan Hukum Jurnal TAPIs Vol 10 No 1 Januari- juni 2014, hlm. 111-112

Johnny Ibrahim, 2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia Publishing, hlm. 52

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi kedua, Cet, 1. Jakarta: Balai Pustaka, hlm. 595

Marwan Mas. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Penerbit Ghaila Indonesia. Hlm. 88

Otje Salman. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1993, hlm. 40-42

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Grup, hlm. 204

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu 1987, hlm. 117

Philipus M. Hadjon, op.cit., hlm. 29

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hlm. 2-3

Rahardjo Satjipto, 1991, ilmu Hukum Citra Aditya Bakti, Bandung, Edisi Revisi, hal.112

Rinduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 23.

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hlm. 53

Satjipto Raharjo. Ilmu hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 55.

Setiono, Supremasin Hukum, Surakarta: UNS, 2004, hlm. 3.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia 2006, hlm 63.

Shidarta, op.cit., hlm. 6

Soerjono Soekanto.2002. kesadRn Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hal 215

Soerjono Soekanto, op.cit.,

Sudikno mertokusumo. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Edisi Pertama (Yogyakrta: Liberti, 1981) hal 13

Suharso, Retnoningsih Anna. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, Widia Karya Semarang, 2005.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha HIlir Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bakar Khusus Penugasa Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

D. INTERNET

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pontianak_Timur,_Pontianak. Diakses pada tanggal 22 Mei 2018, pukul 16:24.

https://www.suarapemredkalbar.com/berita/ponticity/2019/07/17/dilema-penertiban-pertamini

TribunPontianak.co.id

Downloads

Published

2024-06-10