PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF P PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT (STUDI DI KABUPATEN KETAPANG)

Authors

  • ERIN ESTIANTY NIM. A1011191016 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

This study aims to find out how law enforcement against illegal parking violations in Ketapang Regency. To find out what factors cause illegal parking in Ketapang Regency and how the government's efforts to overcome this illegal parking problem. This study analyzes law enforcement against illegal parking violations from applicable local regulations and what efforts have been made by the government to overcome this problem. This study uses empirical research methods obtained by the author through direct observations and obtained from interviews with related parties. The result of the research that has been carried out is that law enforcement against illegal parking violations in Ketapang Regency is still not optimal so that it does not cause a deterrent effect to the perpetrators and continues to repeat these violations. Some of the factors that cause this illegal parking problem are lack of land, lack of awareness from the community, and the provision of saknsi which is still weak and does not have a deterrent effect. To overcome this, it is necessary to apply strict sanctions from the government and build government-owned parking facilities.

Key Words: Illegal Parking, Violations, Law Enforcement.

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir liar di Kabupaten Ketapang. Untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan terjadinya parkir liar di Kabupaten Ketapang ini serta bagaimana upaya dari pemerintah dalam mengatasi permasalahan parkir liar ini. Penelitian ini menganalisis mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir liar dari perda yang berlaku serta upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini mengunakan metode penelitian empiris yang didapatkan oleh penulis melalui hasil pengamatan secara langsung serta didapatkan dari hasil wawancara kepada pihak terkait. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan yaitu, penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir liar di Kabupaten Ketapang ini masih belum maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada para pelaku dan terus mengulangi pelanggaran ini. Beberapa faktor yang menjadi penyebab dari permasalahan parkir liar ini yaitu, kurangnya lahan, kurangnya kesadaran dari masyarakat, serta pemberian saknsi yang masih lemah dan tidak memberi efek jera. Untuk mengatasi hal ini perlu diberlakukan penerapan sanksi yang tegas dari pihak pemerintah serta mengadakan pembangunan fasilitas parkir milik pemerintah.

Kata Kunci: Parkir Liar, Pelanggaran, Penegakan Hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdussamad, Zuchri, 2021, Metode Penelitian Kualitatif, CV. Syakir Media Press, Makasar.

Efendi, Jonaedi, Dkk, 2016, Kamus Istlah Hukum, Kencana, Jakarta.

Harahap, M, Yahya, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Hs, Salim dan Erlies Septiana Nurbaiti, 2013, Penerapan Teori Hukum pada

Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Pembangunan Nasional, 2015, Manajemen Parkir Di Perkotan, GIZ – Sustaimable Urban Transport Improvement Project (SUPIT) dan Deutsche Gesellscaft fur Internationale Zummenarbeit (GIZ) GmbH, Jakarta.

Mertokusumo, sudikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Lberty, Yogyakarta.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University, Mataram.

S, Laurensius, Arliman, 2015, Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat, CV Budi Utama, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono,1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, CV Rajawali, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Usman, Sabian, 2009, Dasar-Dasar Sosiologi, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Jurnal

Elpiani, dan Restiatun Restiatun, Akhmad Yani, (2023)â€Determinan Penerimaan Retribusi Parkir di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Baratâ€. Vol. 27 Nomor 1,( Juni 2023).

Faisal, dan Akmal Huda Nasution. (2016) “ Otonomi Daerah: Masalah Dan Penyelesaiannya Di Indonesia†Vol. 4 Nomor 2 (April 2016).

Rachman, Fathur (2017),"Implementasi Penegakan Hukum Bagi Pengedar Narkotika Di Indonesia" Vol. 12 No. 2 (Juli 2017).

Raharjo, Paiman. (2010) “Efektivitas Penerapan Sanksi Parkir Liar Kendaraan Bermotor Di Wilayah Suku Dinas Perhubungan Kota Jakrta Selatanâ€, Vol 1 nomor 4 (September 2010).

Sari, Primastuti. (2017) “Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Di Kabupaten Klaten†Vol. 3 Nomor 2 (Maret 2017).

Peraturan Perundang-undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK. 105/DRJD/96.

Website

https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat

https://www-gramedia-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.gramedia.com/literasi/pelanggaran-hukum/amp/?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16788505426362&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.gramedia.com%2Fliterasi%2Fpelanggaran-hukum%2F

https://bapenda.ketapangkab.go.id/blog/read/kenali-perbedaan-pbjt-jasa-parkir-dan-retribusi-parkir

Downloads

Published

2024-06-10