PELAKSANAAN UPACARA ADAT BESAMSAM MASYARAKAT DAYAK SALAKO DI DESA BUKIT SEGOLER KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • ANISA OKTAVIA NIM. A1011201262 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

The Besamsam traditional ceremony is a traditional ceremony carried out by closing the village with the main aim of preventing reinforcements or anything that is considered evil from entering the village.   The Besamsam traditional ceremony is a hereditary tradition passed down from generation to generation, carried out as a form of request to Jubata (God) and the spirits of the ancestors to protect their area.   This research reveals a shift in the implementation of the Besamsam Traditional Ceremony in Bukit Segoler Village, Tebas District, Sambas Regency.   This shift is influenced by changing factors over time.   One of the shifts in the implementation of traditional besamsam ceremonies is that traditional besamsam ceremonies are no longer held once a year, and traditional sanctions equipment can be replaced with money.   The formulation of the problem in this research is "Is the Besamsam Traditional Ceremony of the Salako Dayak Community in Bukit Segoler Village, Tebas District, Sambas Regency Carried Out According to Original Customs?".   So the aim of carrying out this research is to obtain information and data about the description of the Besamsam traditional ceremony.   The method used is an empirical research method with a descriptive approach, namely by describing and analyzing the data when this research was carried out.   The form of research uses library research (Library Research) and field research (Field research) by conducting interviews and distributing questionnaires to respondents.   The traditional Besamsam ceremony is still being held in Bukit Segoler Village, Tebas District, Sambas Regency.   However, there has been a shift in its implementation, namely that implementation is no longer once a year or annually, and traditional sanctions equipment is valued in money.   The factor that caused this shift was the changing times.   The legal consequences for people who violate the rules in carrying out traditional besamsam ceremonies will receive customary sanctions in the form of returning the Besamsam materials.   And the efforts made by the traditional leader are to provide understanding to the entire Bukit Segoler Village community regarding the meaning and values in the Besamsam traditional ceremony, especially to the younger generation as successors to maintain traditional traditions.

 

Keywords: Ceremony, Custom, Besamsam, Dayak, Salako

 

 

ABSTRAK

 

Upacara adat Besamsam adalah sebuah upacara adat dilakukan dengan menutup kampung dengan tujuan utama untuk menolak bala atau segala sesuatu yang dianggap jahat agar tidak masuk ke dalam kampung. Upacara adat Besamsam adalah tradisi turun temurun yang diwariskan dari generasi ke generasi, dilaksanakan sebagai bentuk permohonan kepada Jubata (Tuhan)   dan roh-roh nenek moyang untuk  melindungi daerah mereka. Penelitian ini mengungkapkan adanya pergeseran dalam pelaksanaan Upacara Adat Besamsam di Desa Bukit Segoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Pergeseran tersebut dipengaruhi oleh faktor perubahan zaman. Salah satu pergeseran dalam pelaksanaan upacara adat besamsam adalah upacara adat besamsam tidak lagi dilaksanakan   satu tahun sekali, dan perlengkapan sanksi adat   dapat diganti dengan uang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu " Apakah Upacara Adat Besamsam Masyarakat Dayak Salako   Di Desa Bukit Segoler Kecamatan   Tebas Kabupaten Sambas Dilaksanakan Sesuai Adat Aslinya?". Maka tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi dan data tentang gambaran upacara adat Besamsam. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis data saat penelitian ini dilakukan. Bentuk penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (Library Reseachr) dan penelitian lapangan (Field research) dengan cara mengadakan wawancara dan menyebarka kuesioner kepada reponden. Upacara adat Besamsam   masih dilaksanakan   di Desa Bukit Segoler Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Akan tetapi, terdapat pergeseran dalam pelaksanaannya yaitu pada pelaksanaan yang sudah tidak lagi satu tahun sekali atau tahunan, dan perlengkapan sanki adat yang sudah dinilai dengan uang. Faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran ini adalah faktor perubahan zaman. Akibat hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan dalam melaksanakan upacara adat besamsam akan mendapatkan sanksi adat berupa mengembalikan   bahan Besamsam. Dan   upaya yang dilakukan oleh ketua adat adalah dengan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Desa Bukit Segoler mengenai makna dan nilai-nilai dalam upacara adat   Besamsam terutama kepada generasi muda sebagai penerus untuk mempertahankan tradisi adat.

   

Kata Kunci :Upacara, Adat, Besamsam, Dayak, Salako

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdoel Djamali. 2005. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Adeng Muchtar Ghazali. 2011. Antropologi Agama. Bandung: Alfabeta.

Ani Rostiyati. 1995. Fungsi Upacara Tradisional Bagi Masyarakat Pendukungnya Masa Kini. Daerah Istimewa. Yogyakarta: Dapartemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Bungaran Antonius Simanjuntak. 2011. Pemikiran Tentang Batak ; Setelah 150 Tahun Agama Kristen Di Sumatera Utara. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Bushar Muhammad. 1984. Asas-asah Hukum Adat (Suatu Pengantar). Jakarta: Pradnya Paramita.

Cornelis Van Vollenhoven. 1983. Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia. Jakarta: KITLV Djambatan.

Darori Amin.2000. Islam Dan Kebudayaan Jawa. Yogyakarta. Gama Media.

Gede AB. Wiranata. 2005. Hukum Adat Indonesia, Perkembangannya Dari Masa Ke Masa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hardjito Notopuro. 1969. Tentang Hukum Adat, Tentang Hukum Adat, Pengertian Dan Pembatasan Dallam Hukum Nasional. Jakarta.

Hazairin. 1952. Kesusilaan dan Hukum. Jakarta: Pertjetakan de Unie.

_ _ _ _ _ _.. 1985. Tujuhb Serangkai Tentang Hukum. Jakarta: Bina Aksara.

Hilman Hadikusuma.2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

_ _ _ _ _ _. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

James Danandjaja,1989,Kebudayaan Petani Desa Trunyan di Bali. Jakart: Penerbit Universitas Indonesia

Kusnadi Pudjosewojo. 1984. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Koentjaraningrat. 1980. Sejarah Teori Antropologi. Jilid I dan III. Jakarta: UI Press.

_ _ _ _ _ _.. 1985. Metode-metode Antropologi dalam Penyelidikan-Penyelidikan Masyarakat dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas.

_ _ _ _ _ _. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi.Jakarta:Rineka Cipta.

Mukti Fajar & Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Roger M Keesing. 1992. Antropologi Budaya:Suatu Perspektif Kontemporer. Jakarta: Erlangga,

Ronny Hanitijo Soemitro. 1985. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Ghalia Indonesia

_ _ _ _ _ _ . 1990. Metode Penelitian Dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia

Soediman Kartohadiprodji. 1974. Hukum Nasional Beberapa Catatan. Bandung: Binacipta.

Soerojo Wignjodipoero. 1983. Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung.

Soerjono Soekanto. 1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia . Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.

_ _ _ _ _ _. 2013. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali.

_ _ _ _ _ _. 1981. Meninjau Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Sri Warjiyati. 2020. Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Grup Penerbitan CV Budi Utama

Sri Hajati. 2018. Buku Ajar Hukum Adat Kencana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sugiyono. 2013. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

_ _ _ _ _ _. 2016. Metode Penelitia Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

_ _ _ _ _. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulistiyobudi. 2013. Upacara Adat. Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).

Suriyaman Mustari Pide. 2017. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta :PT Kharisma Putra Utama

Tolib Setiady. 2015. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta.

Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Sulawesi: Unimal Press.

Jurnal:

Achmad Asfi Burhanudin. 2021. “Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasiâ€, Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4) :99

Fatahuddin Aziz Siregar. 2018. “Ciri Hukum Adat Dan Karaktristiknyaâ€, Jurnal Al-Maqasid, 4(20) :1

Ramiah Lubis. 2020. “Sistem HukuM Menurut Hukum Adat dan Hukum Baratâ€, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2) : 3

Downloads

Published

2024-06-10