TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT DALAM PENGIRIMAN BARANG (KASUS KAPAL MOTOR KAPUAS ABADI RUTE PONTIANAK-KETAPANG)
Abstract
ABSTRAK
Perusahaan jasa pengiriman barang sangat penting peranannya karena masyarakat sudah tidak lagi harus membawa barangnya sendiri namun bisa menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengirimkan barangnya ke alamat yang dituju, sehingga dapat lebih efisien dalam hal waktu juga biaya. Para pihak yakni pengirim dan pengangkut memiliki kewajibannya masing-masing. Pengirim memiliki kewajiban untuk membayar ongkos kirim sebagai biaya angkutan, sedangkan pihak pengangkut memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pengangkutan dari tempat pengirim sampai tiba di tujuan yang dikehendaki dengan selamat. Namun proses pengiriman barang tidak selamanya berjalan dengan mulus, terkadang terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti tenggelamnya kapal angkutan tersebut.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Data didapatkan dengan dengan metode wawancara secara lisan maupun tertulis serta melakukan studi kepustakaan yang berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini analisis data yang dipergunakan adalah analisis data deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat tanggung jawab diantara pengangkut maupun pengguna jasa dalam suatu pengiriman barang. Tanggung jawab KM Kapuas Abadi sebagai penangkut yakni, pihak pengangkut memberikan tanggung jawab jika selama pengiriman terjadi barang hilang, rusak, atau keterlambatan penyerahan barang selama barang tersebut ada dalam penguasaan pihak pengangkut yang mengakibatkan tuntutan ganti rugi. Sedangkan pihak pengirim berkewajiban untuk membayar biaya pengangkutan. Dalam hal terjadinya musibah tenggelam, pihak pengangkut tidak memberikan tanggung jawab dikarenakan menganggap hal tersebut sebagai force majeure. Sehingga upaya yang dapat dilakukan pengguna jasa apabila dirugikan dalam pemanfaatan jasa pengiriman barang yakni dapat menyelesaikan permasalahan diluar peradilan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat. Ataupun jika tidak menemukan jalan tengah maka dapat melakukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Pengangkutan Barang, Konsumen
ABSTRACT
The role of goods delivery service companies is very important because people no longer have to carry their own goods but can use goods delivery services to send their goods to the destination address, so they can be more efficient in terms of time and costs. The parties, namely the sender and carrier, have their respective obligations. The sender has the obligation to pay shipping costs as transportation costs, while the carrier has the obligation to carry out transportation activities from the sender's place until it arrives at the desired destination safely. However, the process of sending goods does not always run smoothly, sometimes undesirable events occur, such as the sinking of the transport ship.
This type of research is empirical juridical. With a statutory and case approach. The data used in this research is qualitative data. Data was obtained using verbal and written interviews as well as conducting literature studies in the form of statutory regulations, books, journals and literature related to this research. In this research, the data analysis used is descriptive data analysis with a qualitative approach.
The results of this research concluded that there is responsibility between carriers and service users in shipping goods. KM Kapuas Abadi's responsibility as a carrier is that the carrier assumes responsibility if during delivery the goods are lost, damaged, or the delivery of goods is delayed while the goods are in the control of the carrier, which results in a claim for compensation. Meanwhile, the sender is obliged to pay transportation costs. In the event of a drowning accident, the carrier does not assume responsibility because it considers this to be force majeure. So that the efforts that service users can make if they are disadvantaged in using goods delivery services are to resolve the problem outside of court with the agreement of both parties involved. Or if you can't find a middle ground, you can file a lawsuit against business actors through institutions tasked with resolving disputes between consumers and business actors or through judicial bodies within the general judiciary.
Key words: responsibility, transportation of goods, consumer
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Asyhadie, Zaeni. 2016. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang: UNPAM Press.
Gondhokusumo, Tuti T. 1986. Pengangkutan Melalui Laut Jilid II. Semarang: UNDIP Press.
Gunawan, Johannes dan Bernadette M. Waluyo. 2021. Perjanjian Baku: Masalah dan Solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH.
Hamdani. 2003. Seluk Beluk Perdagangan Eksport-Import. Jakarta: Yayasan Bina Usaha Niaga Indoneisa.
HS, Bahtiar. 2018. Jejak-Jejak Surga Sang Nabi. Depok: Lingkar Pena Kreativa.
Ibrahim, Johni. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III. Malang: Bayumedia Publishing.
Ilmiyah, Nurul dkk. 2011. Mudahnya Memahami Metode Penelitian (Pengertian dan Konsep Dasar). Kapas Bojonegoro: CV. Agrapana Media.
Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mega cakrawala.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Muhadjir, Noeng. 1996. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rakesarasin.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum, Jakarta: Sinar Harapan
Prof. Subekti, SH. 1990. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Purwosutjipto, H.M.N. 1984. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang
Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.
Samsul, nosentius. 2004. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Siahaan, N.H.T. 2005. Hukum Konsumen, Perlindungan dan Tanggung Jawab Produk. Bogor: Grafika Mardi Yuana.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soerjono, Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekardono. 1984. Hukum Perkapalan Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat.
Soekardono, R.1984. Hukum Dagang Indonesia Jilid II. Jakarta: Rajawalipres.
Suadi, H. Amran. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Prenamedia Group.
Subekti, R. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya.
Subekti. 2004. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sudiro, Amad. 2009. Hukum Angkutan Udara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tjakranegara, Soegijatna. 1995. Hukum Pengakutan Barang Dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.
Umar, M. Husseyn. 2001. Hukum Maritim Dan Masalah-Masalah Pelayaran Di Indonesia, Buku 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Yani, Gunawan Widjaja Ahmad. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
Jurnal:
Anwar, Moh. 2014. “Perjanjian Pengangkutan Barang pada PT. Kerta Gaya Pusaka (KGP) dan Akibat Hukumnya Jika Terjadi Wanprestasiâ€, Jurnal Jendela Hukum. 1(2), 22-31.
Bank Indonesia. 2023. Laporan Perekonomian Provinsi Kalimantan Barat. Pontianak: Kantor Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Barat.
Sagita, dkk. 2019. “Keabsahan Jasa Pengangkutan Ojek Online di Indonesiaâ€, Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum. 7(11), 1-14.
Purwanto, Harry. 2011. Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Edisi Khusus, November.
Situmorang, Maruli, dkk. 2016. “Identifikasi Jalur Lintas Angkutan Barang dari Gudang-Gudang ke Pusat-Pusat Distribusi di Kota Pontianakâ€, Jurnal PWK, Laut, Sipil, Tambang. 3(3)
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Website:
Setiawan, Ebta. 2012-2023. “KBBI Onlineâ€. Available from: https://kbbi.web.id/perjanjian (Accessed December 20, 2023)
Muhammad, Fathi. 2020. “Kerangka Konseptualâ€. Avaiable from: https://lintar.net/kerangka-konseptual/0, (Accessed September 8, 2023)