PEMIDANAAN TERHADAP PERAWAT YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Perbandingan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 109/PID.SUS/2019/PNKBU dengan Pengadilan Tinggi Nomor 15/PID/2020/PT TJK)

Authors

  • ABRARI AHDA NIM. A1011201136 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

 

This study  aims   to analyze the   differences in criminal sentencing between  District Court  Decision Number 109/PID.SUS/2019/PNKBU and  High   Court  Dedision Number 15/PID/2020/PT TJK on   the same case, namely ma/practice committed by a nurse wffhout a license to practice   (SIP) causing the death of a patient.  The method used is a literature study of relevant court decisions and questionnaires to judges.  The results showed that there were differences in criminal sanctions between the decisions of the District Court and the High Court.  This difference is caused by differences in the basis ofjudges' considerations in qualifying criminal offenses.

 

Keywords: Ma/practice, Nurse, Criminal sanction,  Court Decision.

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penjatuhan pidana antara Putusan Pengadilan Negeri Nomor 109/PID.SUS/2019/PNKBU dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 15/P/012020/PT TJK atas kasus yang sama yaitu malpraktek yang dilakukan o/eh seorang perawat tanpa izin praktik (SIP) sehingga menyebabkan  kematian pasien. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap putusan-putusan pengadilan terkait dan kuesioner kepada hakim. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan sanksi pidana antara putusan Pengadilan  Negeri   dan  Pengadilan  Tinggi.  Perbedaan ini disebabkan o/eh perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana.

 

Kata Kunci: Malpraktek, Perawat, Penjatuhan pidana, Putusan Pengadilan.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Kartanegara Satochid. Tanpa Tahun. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu. Balai Lektur mahasiswa.

Soedarto. 1990. Hukum Pidana, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas jenderal Soedirman Purwokerto Tahun Akademik 1990-1991.

Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT.Bima Aksara.

Dwidja, Priyatno. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia.

Bandung: PT. Relika Aditomo.

Niniek Suparni. 1993. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Sholehuddin. 2003. Sistem sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hanafi, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Roeslan saleh. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Koeswadji. 1995. Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana; Cetakan I. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Hamzah. 1985. Pidana Mati di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. Tolib Setiady. 2010. Hukum Penistensier. Jakarta: Alfabeta.

Abdulkadir Muhammad. 1997. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Robert .T Francoeur, Ph.D. 1983. Biomedical Ethics, A Guide to Decision Making. New York. Chichester, Brisbane, Toronto, Singapore: John Willey & Sons. Inc.

Desriza Ratman. 2014. Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktek Kedokteran dan Malpraktek Medik (Dalam bentuk Tanya-Jawab). Bandung: CV Keni Media.

Y.A Triana Ohoiwutun. 2007. Bunga Rampai Kedokteran. Malang: Bayu Media Publishing.

Dorland, W.A Newman. 2002. Kamus Kedokteran Dorland Edisi 29. Jakarta: EGC Agus Irianto. 2010. Statistika Konsep, Dasar, Aplikasi, dan Pengembangannya.

Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soerjono Soekanto. 1985. “Kelalaian dan Tanggung Jawab Hukum Dokterâ€. Harian Sinar Harapan.

Anny Isfandyarie. 2005. Malpraktik dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Soedjatmiko. 2001. Masalah Medik dalam Malpraktek Yuridik. Malang: Citra Aditya Bakti.

Crisdiono M. Achadiat. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

YA Triana Ohoiwutun. 2016. Ilmu Kedokteran Forensik: Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran, Yogyakarta: Pohon Cahaya.

Crisdiono M. Achadiat. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam soerTantangan Zaman. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

J. Guwandi. 2008. Hukum dan Dokter, Jakarta: Sagung Seto.

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Al Wisnubroto. 2014. Praktik Persidangan Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.

Nanda Agung Dewantoro. 1987. Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana. Jakarta: Aksara Persada: Jakarta.

Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Soedarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

E. Utrecht an Moch Saleh Djindang. 1980. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers.

E. Utrecht. 1958. Hukum Pidana I.Jakarta: Universitas Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1988. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.

Bandung: Alumni.

Andi Hamzah. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rinneka Cipta.

Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Pradhita Rika Negara. 2014. Pertimbangan Hukum Oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Al Wisnubroto. 2014. Praktik Persidangan Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

P.A.F. Lamintang. 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Adami Chazawi. 2010. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Artikel dan jurnal :

Feriyadi, Dwi Putri Melati, Ino Susanti. 2021. â€Analisis Tindak Pidana Pelaksanaan Praktik Perawat Tanpa Izinâ€, Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. 04(01): 65.

J. E. Sahetapy. 1989. Tanggapan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Pro Justitia: Majalah Hukum, Tahun VII, Nomor 3, Juli, hlm. 22.

Sulava Sururi Ramadhani. 2022. “Upaya Penyelesaian Malpraktek Medis dengan Menghadirkan Payung Hukum Tindak Pidana Medis†Wijayakusuma Law Review, 4 (2): 21-26

Nurlaila Harun. 2017. “Proses Peradilan Dan Arti Sebuah Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara Di Pengadilan Agama Manado†Jurnal Ilmiah Al- Syir’ah 15(2): 107

Internet :

Annisa Medina Sari. 2023. “Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidanaâ€. Available from: https://fahum.umsu.ac.id/macam-macam-delik-dalam- perkara-pidana/. (Accessed 5, January 2024).

Imas Handimas. 2024. Artikel Firma Hukum Konspirasi Keadilan: Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana. Available from: https://konspirasikeadilan.id/artikel/jenis-jenis-putusan-hakim-dalam- tindak-pidana9653. (Accessed 6 January, 2024)

Undang-undang:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2024-06-10