URGENSI KRIMINALISASI PELAKU PELACURAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • SIFA INTANIA WIDURI NIM. A1011201063 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract
This research aims to explain the concept and understanding of criminalization against
prostitution actors, analyze the history and development of criminalization regulations
against prostitution actors in Indonesia, and examine the factors that encourage the need for
criminalization against prostitution actors in Indonesia.The research method used is the
statutory approach and data collection method using a literature study. In addition, the
researcher also conducted in-depth interviews with informants. All of the results obtained will
be analyzed using the evaluation technique, namely whether it is appropriate or not, agree
or disagree, true or false, valid or invalid by the researcher against a view, proposition,
statement, formulation of norms, and decisions, both contained in primary and secondary
legal materials. The processed data is analyzed qualitatively juridically by explaining the data
results systematically to obtain meaning and conclusions.The research results show that the
criminalization of prostitution actors refers to law enforcement actions that impose criminal
sanctions on individuals involved in prostitution activities. This can take the form of fines,
imprisonment, or even more severe punishments. The history of the regulation shows that
the regulation of prostitution in Indonesia has undergone several changes throughout history.
However, the regulation still does not regulate prostitution more concretely. In fact, there are
many factors that encourage the need for criminalization of prostitution actors, such as
religious norms and immoral norms.
Keywords: criminalization; prostitution; law enforcement


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian dan konsep kriminalisasi terhadap
pelaku pelacuran, menganalisis sejarah dan perkembangan pengaturan kriminalisasi
terhadap pelaku pelacuran di Indonesia, serta mengkaji faktor-faktor yang mendorong
perlunya kriminalisasi terhadap pelaku pelacuran di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan cara pengumpulan
data menggunakan studi kepustakaan. Selain itu, peneliti juga melakukan wawancara
mendalam dengan para informan. Demikian hasil keseluruhan yang didapatkan akan
dianalisis data menggunakan teknik evaluasi yaitu tepat atau tidak tepat, setuju atau tidak
setuju, benar atau salah, sah atau tidak sah oleh peneliti terhadap suatu pandangan,
proposisi, pernyataan rumusan norma, keputusan, baik yang tertera dalam bahan primer
maupun dalam bahan hukum sekunder. Data yang telah diolah dianalisis secara yuridis
kualitatif dengan menjelaskan hasil data secara sistematis sehingga dapat memperoleh arti
dan kesimpulan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap pelaku
pelacuran mengacu pada tindakan penegakan hukum yang menjatuhkan sanksi pidana
kepada individu yang terlibat dalam kegiatan pelacuran. Hal ini dapat berupa denda,
kurungan penjara, atau bahkan hukuman yang lebih berat. Sejarah pengaturan
menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pelacuran di Indonesia telah mengalami
beberapa kali perubahan sepanjang sejarah. Namun, tetap saja pengaturan tersebut tidak
mengatur pelacuran secara lebih kongkret. Padahal, banyak faktor-faktor yang mendorong
perlunya kriminalisasi pelaku pelacuran seperti norma agama dan norma asusila.
Kata Kunci: kriminalisasi; pelacuran; penegakan huku

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan

Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai TeoriTeori Pengantar Dan Beberapa Komentar). Yogyakarta: Rangkang

Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Bagus Permadi. 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Lokalisasi

Pekerja Seks Komersial Pada Lingkungan (Studi di Pantai Harapan

Kelurahan Pajang). Lampung: Universitas Islam Negeri Intan Lampung.

Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: ALUMNI.

Barda Nawawi Arief. 2010. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan

Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media Group.

Eddy O.s Hiariej. 2009. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum

Pidana. Jakarta: Erlangga.

H. A. Zainal Abidin Farid. 2007. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Hans Kelsen. 2007. General Theory of Law & State, diterjemahkan Somardi, Teori

Umum Hukum dan Negara. Jakarta: Bee Media Indonesia.

Hasan Alwi dkk. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kartini kartono. 2011. Patologi Sosial Jilid 1, Cet. 12. Jakarta: Rajawali Pers,

Lilik Mulyadi. 2008. Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik,

Bandung: PT. Alumni Bandung.

Moeljatno. 1985. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Cipta.

Moeljatno. 1993. Azas-Azas Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai Moeljatno

I). Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit

Universitas Diponegoro.

Nandang Alamsah D dan Sigit Suseno. Modul I Pengertian dan Ruang Lingkup

Tindak Pidana Khusus.

Nurul Irfan Muhammad. 2009. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam

Perspektif Fiqh Jinayah. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen

Agama RI.

P. A. F Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT

Citra Aditya Bakti.

P.A.F. Lamintang dan Fransiscus Theojunior Lamintang. 2014. Dasar-Dasar

Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Prpf. Satochid Kartanegara S.H. 1985. Hukum Pidana, Bagian Satu. Jakarta:

Yayasan Obor.

S. R. Sianturi. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya.

Jakarta: Alumni.

Soedikno Mertokususomo. 1998. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:

Liberty.

Soerjono Soekanto. 1981. Kriminologi: Suatu Pengantar, Cetakan Pertama.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.111

Thjojo Purnomo Dolly Ashadi Siregar. 1983. Dalam Membelah Pelacuran

Surabaya, Khasus Komplek Pelacuran. Jakarta: Grafiti pers.

Artikel Jurnal

Andika Dwi Amrianto, Maria Kunti Atika Putri, Ahmad Yusup, dan I Putu Aditya

Darma Putra. 2023. “Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi

dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan

Prostitusi Di Indonesiaâ€. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(2):

-130.

Eriyani Mendrofa. 2020. “Hukuman Bagi Pelaku Seks Komersialâ€. Jurnal Teologi:

INTEGRITAS, 2(1): 53-54.

Jatmiko Winarno, SH, MH. 2015. “Pelacuran dan Penanggulangannya dalam

Perspektif Politik Hukum Pidanaâ€. Jurnal Independent, 3(2): 65-66.

Kadek Agus Wardana, I Ketut Donder dan I Gede Suwantana. 2021. “Kajian TeoSeksual Lontar Rahasya Sanggamaâ€. Jurnal Pangkaja, 24(1): 31-32.

Lidya Suryani Widayati. 2018. “Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan dalam

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana dari Perspektif Moralâ€.

Jurnal Negara Hukum, 9(2): 188-198.

Lucia Arter Lintang Gritantin. 2022. “Sejarah Penanggulangan Prostitusi di

Wilayah Hindia Belanda oleh Pemerintah Hindia Belanda Tahun 1870-

â€. SENTRI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(4): 1139.

Salman Luthan. 2009. Asas dan Kriteria Kriminalisasi, Jurnal Hukum, 1(16): 2.

Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang – undang Hukum

Pidana.

Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Undang - undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum

Pidana.

Internet

CNN Indonesia. 2023. “Kemenkes Prediksi Ada 500 Ribu Kasus HIV di Indonesiaâ€.

Available from: https://www.cnnindonesia.com/gayahidup/20231201105421-255-1031462/kemenkes-prediksi-ada-500-ribukasus-hiv-di-indonesia. (Accessed April 2, 2024).

Fimela. 2014. “Prostitusi Dalam Agama Buddha, Benar atau Salah?â€. Available

from: https://www.fimela.com/parenting/read/3845703/prostitusi-dalamagama-buddha-benar-atau-salah. (Accessed 30, March 2024).

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2021. “Cinta Kasih dalam Konghucuâ€.

Available from: https://kemenag.go.id/khonghucu/cinta-kasih-dalamkhonghucu-8jcmhs. (Accessed 30, March 2024).112

Pusiknas Bareskrim Polri. 2020. “Kasus Pornografi, Prostitusi dan Eksploitasi

Cenderung Meningkatâ€. Available from:

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_pornografi. (Accessed

April 2, 2024).

Redaksi. 2019. “Sejarah Prostitusi di Indonesia dari Masa ke Masaâ€. Available

from: https://ayoriau.co/sejarah-prostitusi-di-indonesia-dari-masa-ke-masa.

(Accessed March 23, 2024).

Sagita Purnomo. 2019. “Pasal 284 Jadi Celah Muda-Mudi untuk Berzinaâ€.

Available from:

https://www.kompasiana.com/sagitapurnomo/551f640c813311612c9df318

/pasal284-jadi-celah-mudamudi-untuk-berzina. (Accessed March 30,

Downloads

Published

2024-06-11