KAJIAN ABORSI DALAM PRAKTIK MEDIS MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • MELINDA NIM. A1011181016 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Islamic law is a law that regulates human life in the world in order to achieve happiness in this world and the hereafter. Therefore, Islamic law includes rules that regulate human behavior in the world. Abortion in the view of Islam is basically haram, because it has deliberately eliminated the life of another person. However, Islamic law is very flexible and flexible. In certain cases or emergencies, then abortion is allowed. The discussion of the permissibility and prohibition of abortion still has to get a more detailed explanation from the scholars. This is necessary and very necessary to do, because the permissibility given by Islam is sometimes misinterpreted by people who are not responsible. Therefore, the authors are interested in conducting research with the formulation of the problem, namely how the study of abortion in medical practice according to Islamic law. The method used in this research is the Normative Juridical method, namely research to find legal rules, legal principles, and legal doctrines to answer the legal issues at hand using secondary data or data obtained through library materials. Data analysis used in this research is descriptive analysis. Then the objectives of this study are (1) To analyze the criteria regarding the permissibility and prohibition of abortion in medical practice according to Islamic law (2) To analyze the legal consequences of violating the prohibition of abortion based on Islamic Law and Indonesian Law. The results and analysis of this study indicate that the criteria for the permissibility of abortion in medical practice according to Islamic law have the first provision is that abortion is allowed to be done if the mother and fetus have proven medical indications that are found severe diseases that do not allow to continue the pregnancy because it will endanger the safety of the mother then the criteria for the prohibition of abortion on the grounds of social indications such as economic, social, adultery factors are haram and not justified and strictly prohibited by Allah SWT. The legal sanction for a woman who has an abortion after the spirit has been blown out is to pay gurrah (male or female slave). This is also the case if it is someone else and even if it is the husband. In addition to paying gurrah, some fiqhi scholars, including the Zahiri school of thought, that the perpetrator of abortion is also subject to the legal sanction of expiation, namely freeing a slave and if unable to do so, must fast two consecutive months, and if still unable to do so, must feed the poor 60 people. The Criminal Code regulates various crimes and offenses. The crimes regulated in the Criminal Code include the issue of Abortus Criminalis which can be seen in Article 299, Article 346 up to Article 349.

 

Keywords: Abortion, Islamic Law, Medical Practice.

 

Abstrak

Hukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Aborsi dalam pandangan Islam pada dasarnya adalah haram, karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Meskipun demikian, hukum Islam sangatlah fleksibel dan luwes. Dalam hal-hal tertentu atau darurat, maka aborsi dibolehkan. Pembahasan mengenai kebolehan dan larangan aborsi masih harus mendapatkan penjelasan yang lebih mendetail dari para ulama. Hal ini perlu dan sangat perlu dilakukan, sebab kebolehan yang diberikan oleh Islam terkadang disalahartikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana kajian aborsi dalam praktik medis menurut hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif yaitu penelitian untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kemudian yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk menganalisis kriteria mengenai kebolehan dan larangan aborsi dalam praktik medis menurut hukum islam (2) Untuk menganalisis akibat hukum terhadap pelanggaran larangan aborsi berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Indonesia. Hasil dan analisis penelitian ini menunjukan bahwa kriteria kebolehan aborsi dalam praktik medis menurut hukum islam mempunyai ketentuan yang pertama adalah aborsi diperbolehkan untuk dilakukan apabila pada ibu dan janin sudah terbukti ada indikasi medis yaitu ditemukan penyakit-penyakit berat yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan kehamilannya karena akan membayakan keselamatan sang ibu kemudian kriteria larangan tindakan aborsi dengan alasan indikasi sosial seperti faktor ekonomi, sosial, zina adalah hal yang haram dan tidak dibenarkan dan sangat dilarang oleh Allah SWT. Sanksi hukum bagi wanita yang melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh, yaitu dengan membayar gurrah (budak laki-laki atau perempuan). Demikian pula jika yang melakukannya orang lain dan sekalipun suami sendiri. Di samping membayar gurrah, sebagian ulama fiqhi di antaranya mazhab Zahiri, bahwa pelaku aborsi juga dikenai sanksi hukum kaffarat, yaitu memerdekakan budak dan jika tidak mampu wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dan apabila masih tidak mampu juga, wajib memberi makan fakir miskin 60 orang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur berbagai kejahatan maupun pelanggaran. Kejahatan yang diatur di dalam KUHP adalah termasuk masalah Abortus Criminalis yang dapat dilihat dalam Pasal 299, Pasal 346 sampai dengan Pasal 349.

 

Kata Kunci : Aborsi, Hukum Islam, Praktik Medis

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Abdullah Darmini, 2021, Pengantar Hukum Islam, Mattaram, Literasi Nusantara

Alison Frater & Cetherine Wright, 1991, Dilema Aborsi, terj. Lilian Yowono , Jakarta : Arcan.

Ali, M. D, 1997. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Rajawali Press.

Astutik, 2020, Aborsi Akibat Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Kesehatan, Zifatama Jawara, Sidoarjo.

Bambang Poenomo, 1982, Hukum Pidana , Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Aksara, Jakarta.

Bertens, 2002, Aborsi Sebagai Masalah Etika, Grasindo, Jakarta

CB. Kusmaryanto, 2004, Kontroversi Aborsi,Jakarta, Grasindo,, Cet. Ke-2.

Hasan. M. Ali,1998, Masa’il Fiqhiyah al-Haditsah pada Masaalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: Raga Grafindo Persada.

Husein Umar, 2004, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Husaini Usman dan Purnomo Setiadi Akbar, 2011, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara.

La Ode Angga, dkk, 2022, Hukum Islam, Widina Bhakti Persada, Bandung. Mardani, , Hukum Pidana Islam, Devisi Kencana, Jakarta.

Lexy J. Moleong, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Martha Eri Safira, 2017, Hukum Perdata,CV Nata Karya,Ponorogo.

Morris L. Cohen dalam Muh.Aspar,2015, Metode Penelitian Hukum, Universitas Sembilan Belas November, Kolaka.

Muhammad Ichsan, 2015, Pengantar Hukum Islam, Gramasurya, Jakarta.

Mukhsin Nyak Umar, 2014, Kaidah Fiqhiyyah dan Pembaharuan Hukum Islam,

Yayasan WDC, Banda Aceh. CV Budi Utama, Yogyakarta.

Marcel Seran, Anna Maria Wahyu Setyowati, 2010, Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medis, Cet.01, Makassar : CV. Mandar Maju, Makassar.

R. Saija dan Iqbal Taufik, 2016, Dinamika Hukum Islam Indonesia, Rohidin, 2016, Pengantar Hukum Islam, Lintang Rasi Aksara, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta.

Tina Asramawati, 2013, Hukum dan Abortus, CV Budi Utama, Yogyakarta.

Wati Rahmi Ria dan Muhammad Zulfikar, 2015, Ilmu Hukum Islam, LPPM UNILA, Bandar Lampung.

Yuhelso, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Ideal Publishing, Gorontalo.

Jurnal

Erika Lismayani, Sari Hijrianti dan Indah Purnawanti, 2018, ANALISIS YURIDIS TINDAKAN MEDIS ABORSI MENURUT PASAL 75 UNDANGUNDANG KESEHATAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM ISLAM, Jurnal Langsat Vol. 5 No. 1 Januari-Juni 2018 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kuala Kapuas, Kapuas, Kalimantan Tengah

Fatmawati, 2016, Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam (Meluruskan Problema Perempuan Di Mata Publik), Jurnal Al-Maiyyah, Universitas Islam Negeri,Semarang.

Ida Bagus Wirya Dharma, 2022, Legalitas Abortus Provocatus Sebagai Akibat Tindakan Pemerkosaan, Jurnal Warmedewa, Fakultas Hukum Universitas Tabanan Kediri.

M. Taufiq, 2021, Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif, Jurnal Ekonomi dan Hukum IslamVolume 5, Nomor 2, Oktober 2021 87STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Mardani Mardani, 2021, Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam Indonesian Journal of International Law Volume 4 Number 4 Forestry Article 5 August 2021

Nelly Yusra, 2018, Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam, E-Jurnal UIN, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Suska Riau.

Nur Azizah dan Risahlan Rafsanzani, 2022, Hukum Aborsi karena Penyakit dan Korban Pemerkosaan dalam Tinjauan Hukum Islam, Common Law System, Civil Law SystemAbortion Law due to Illness and Rape Victims in the Perspective of Islamic Law, Common Law System, Civil Law System, Journal of Gender and Children Studies Vol. 2, No. 2 (2022): 75-84.

Ratna Winahyu Lestari Dewi Suhandi, 2011, ABORSI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF ETIKA PROFESI KEDOKTERAN, HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Jurnal PERSPEKTIF Volume XVI No. 2 Tahun 2011 Edisi April, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Rohmawati, 2015, TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LEGALITAS ABORSI AKIBAT PERKOSAAN DALAM PP NO. 61 TAHUN 2014, Jurnal AHKAM, Volume 3, Nomor 1, Juli 2015: 67-96. IAIN Tulungagung Jl. Mayor Sujadi Timur No. 46 Tulungagung

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang

Perumahsakitan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi

Downloads

Published

2024-06-11