PENJATUHAN VONIS HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 5/PID.Sus.Anak/2018/PNMbn)
Abstract
Abstract
Abortion remains a controversial and complex topic in society today. The debate surrounding abortion covers a wide range of issues, including for rape victims with unwanted pregnancies. When a rape victim chooses to have an abortion, the decision is the result of complex circumstances. Where the victim experiences deep psychological distress, moreover the victim is still a minor when faced with this problem, when making decisions is unstable and does not think about the impact that can be caused by her actions. As in the case raised by the author in District Court Decision Number 5/PID.Sus.Anak/2018/PN Mbn, where the child who committed abortus provocatus as a result of sexual crimes from his own biological brother, the child must experience deep psychological pressure plus having to serve a sentence and not get a good mental recovery.
The type of research used by the author in compiling this research is Normative Juridical legal research, which is an approach based on primary legal material by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research, using literature study techniques and respondent interviews to obtain the results and information needed.
Based on the results of the research achieved, that the imposition of a judge"™s verdict on a child who commits abortus provocatus as a victim of a rape crime can have a negative and detrimental impact on the child, where the child is likely to experience depression and mental disorders or PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) plus the child does not get good mental healing. This also has an impact on the child"™s future when they want to apply for a job but are hindered by their history of prison experience.
Therefore, other alternative policies are needed that can be carried out by law enfocers as an effort to reduce and heal the psychological trauma experienced by children, namely rehabilitation which is intended as the best solution and for a bright future for child.
Keywords: Abortus Provocatus, Rape, Child.
Abstrak
Saat ini perbuatan aborsi masih menjadi topik yang kontroversial dan kompleks di kalangan masyarakat. Perdebatan seputar aborsi mencakup berbagai isu, termasuk bagi korban perkosaan dengan kehamilan yang tidak diinginkan. Ketika korban perkosaan memilih untuk melakukan aborsi keputusan tersebut merupakan hasil dari situasi dan kondisi yang rumit. Dimana korban mengalami tekanan psikologi yang mendalam terlebih lagi korban masih tergolong di bawah umur ketika dihadapkan dengan masalah ini maka ketika mengambil keputusan tidak stabil dan tidak memikirkan dampak yang dapat ditimbulkan atas perbuatannya. Seperti pada kasus yang diangkat penulis dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 5/PID.Sus.Anak/2018/PN Mbn , dimana anak yang melakukan abortus provokatus hasil dari kejahatan seksual dari kakak kandungnya sendiri, anak harus mengalami tekanan psikologi yang mendalam ditambah harus menjalani hukuman dan belum mendapatkan pemulihan mental yang baik.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan wawancara responden untuk mendapatkan hasil dan informasi yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dicapai, bahwa penjatuhan vonis hakim terhadap anak yang melakukan abortus provokatus korban dari kejahatan perkosaan dapat berdampak buruk dan merugikan anak, dimana anak kemungkinan besar mengalami depresi dan gangguan mental atau PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) ditambah lagi anak tidak mendapatkan penyembuhan mental yang baik. Hal ini juga berdampak bagi masa depan anak saat ingin melamar dalam perkerjaan namun terhalang akibat riwayat pengalaman penjara yang dimilikinya.
Maka dari itu diperlukan alternatif kebijakan lain yang dapat dilakukan oleh Penegak hukum sebagai upaya mengurangi dan menyembuhkan trauma psikologis yang dialami oleh anak, yakni Rehabilitasi yang ditujukan sebagai penyelesaian terbaik dan demi masa depan yang cerah bagi anak.
Kata Kunci: Abortus Provokatus, Perkosaan, Anak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abrori. 2014. Di Simpang jalan Aborsi: Sebuah Studi Kasus Terhadap Remaja yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Semarang: Gigih Pustaka Mandiri.
Ashshofa, Burhan. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rieneka Cipta.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia V.0.1.5 Beta (15).
Gosita, Arif. 1993. Masalah korban kejahatan. Jakarta: CV. Akademika Pressindo.
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Himawan, Anang Harris. 2007. Bukan Salah Tuhan Mengazab ( Ketika Perzinaan menjadi Berhala Kehidupan). Solo: Tiga Serangkai.
Juju, Samsudin. 2014. Perlindungan Anak Terhadap Tindak Perkosaan. Jakarta : Deepublish.
Mansur, Dikdik. M Arief dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2007. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni.
Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, Teguh. 2011. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sahir, Syafrida Hafni. 2021. Metodologi Penelitian. Medan: KBM Indonesia.
Salam, Moch. Faisal. 2005. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. 2019. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
________________. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sofyan, Andi M dan M. Aris Munandar. 2021. Aspek Hukum Pelayanan kesehatan, Eutanasia, dan Aborsi. Jakarta: KENCANA.
Utrecht, E. 1958. Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas Jakarta.
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual, Advokasi atas hak asasi perempuan. Bandung: Refika Aditama.
_______________________________. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.
Yulia, Rena. 2010. Viktimologi, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan.Yogyakarta: Graha Ilmu.
Artikel Jurnal
Adhipradana, Yurista A. 2023. “Urgensi Kriminalisasi bagi Pekerja seks komersialâ€. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3. No. 2.
Afifah, Wiwik. 2013. “Perlindungan Hukum bagi perempuan korban perkosaan yang melakukan aborsiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9. No.18.
Afrizal. M. 2021. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sekayu)â€, Jurnal Ilmu Hukum dan Humanoria, Vol. 04 , No. 01.
Ayuandani, Karisma N. 2022. “Implementasi Rehabilitasi terhadap Anak sebagai korban kejahatan berbasis Seksual (Studi di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Kabupaten Tulungagung)â€, Yustisia Tirtayasa, Vol.2. No.3.
Franky, Barry. 2018. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotika di Kota Yogyakartaâ€, Jurnal Ilmu Hukum,Vol 12 .No.3
Kusnadi, F. 2019. “Analisis perlindungan Hukum terhadap perempuan korban perkosaan inses yang melakukan aborsi pada tingkat pemeriksaan pengadilan, Jurnal Hukum Adigma, Vol. 2. No. 2.
Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan pidana terkait hal yang memberatkan dan meringankan putusanâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17. No. 66.
Paputungan, Jeanet Klara M. 2017. “Aborsi bagi Korban Perkosaan ditinjau dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanâ€, Lex et Societas, Vol.5. No. 3.
Rahmi,Atika dan Suci Putri Lubis, “Pertanggungjawaban pidana bagi Anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap Pembantu Rumah Tangga (Analisis Putusan No. 27/Pid.Sus-Anak/2014/PN.MDN)â€, Jurnal De Lega Lata, Vol. 2. No. 2.
Setyowati, Anna Maria W dan Marcel Seran. 2020. “Abortus Dilema Etika dan Hukumâ€, Jurnal Pro Justitia, Vol. 22. No. 4.
Internet
Admin KPAI. 2023 “Catatan Pengawasan Perlindungan Anak di Masa Transisi Pandemi; Pengasuhan Positif, anak Indonesia terbebas dari Kekerasanâ€, KPAI, https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pengawasan-perlindungan-anak-di-masa-transisi-pandemi-pengasuhan-positif-anak-indonesia-terbebas-dari-kekerasan.
CNN Indonesia. 2023. “13 Bahaya Inses Hubungan Sedarah pada Anak yang dilahirkan.†https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230905111551-255-994894/13-bahaya-inses-hubungan-sedarah-pada-anak-yang-dilahirkan/1.
Naifatul Munawaroh, “Ketentuan Aborsi bagi Korban Perkosaanâ€, Hukum.Online.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-aborsi-bagi-korban-pemerkosaan-lt5a152c3faed27/.
Novita Joseph. 2023. Mengulik beragam jenis perkosaan dan dampaknya Bagi korban, secara fisik dan mental, Hello.sehat, https://hellosehat.com/mental/mental-lainnya/jenis-dan-dampak-pemerkosaan/.
Romadhona S. 2024. 5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum di Indonesia, JDIH,https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/5-bentuk-perlindungan-anak-menurut-hukum-di-indonesia.
Wahyuni, willa. Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana, Hukum Online, Februari 7, 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-putusan-hakim-dalam-tindak-pidana-lt63e226d22adc3/?page=all#!.
Dokumen Hukum :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.