PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KM. SINAR BANGUN TERHADAP PENUMPANG ATAS KECELAKAAN TENGGELAMNYA KAPAL DI DANAU TOBA

Authors

  • MARKURIUS SAMOSIR NIM. A1011201257 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

MARKURIUS SAMOSIR (A1011201257) with the title "Implementation of The Ship KM. Sinar Bangun"™s Owner"™s Obligations to Sinking Victims in Lake Toba." Under the guidance of ISMAWARTATI, S.H., M.H as Supervisor I and AFRA ROKI, S.H., LL.M as Supervisor II.

This research discusses the implementation of the ship KM. Sinar Bangun"™s owner"s obligations to sinking victims in Lake Toba. The purpose of this research is to find out the implementation of the ship owner's responsibility to the passengers of KM. Sinar Bangun which experienced a sinking accident on Monday, June 18, 2018 in the waters of Lake Toba, and to find out the legal factors violated by the owner of the KM. Sinar Bangun.

This research type employs socio-legal juridical research with data collection techniques of document study, interviews, and questionnaire distribution. Subsequently, the collected data will be sorted or grouped according to the relevance of the research. Next, it will be analyzed or examined based on the researcher's expertise qualitatively to answer the research questions and will be presented in the research report descriptively.

Based on the research findings, it is concluded that the owner's of KM. Sinar Bangun violated several legal regulations leading to the sinking of the ship. In the case of the sinking of KM. Sinar Bangun, the owner's   should be responsible for the provision of maritime transportation. The owner's should be accountable for all losses experienced by passengers, both material and immaterial, yet in practice, the owner's of KM. Sinar Bangun did not fulfill their responsibility to compensate for the losses. However, in reality, it was the government that provided compensation in the form of assistance to the passengers of KM. Sinar Bangun.

 

Keywords: KM.Sinar Bangun,Regulation"™s, Responsibility.

 

Abstrak


MARKURIUS SAMOSIR (A1011201257) dengan judul "Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha KM. Sinar Bangun Terhadap Penumpang Atas Tenggelamnya Kapal di Danau Toba". Di bawah bimbingan ISMAWARTATI, S.H.,M.H sebagai Pembimbing I dan AFRA ROKI, S.H.,LL.M sebagai Pembimbing II.

Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha KM. Sinar Bangun Terhadap Penumpang Atas Kecelakaan Tenggelamnya Kapal di Danau Toba. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap penumpang KM. Sinar Bangun yang mengalami kecelakaan tenggelam pada Senin 18 Juni 2018 di perairan Danau Toba dan untuk mengetahui peraturan hukum yang dilanggar pelaku usaha KM. Sinar Bangun.

Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, wawancara dan kuesioner. Selanjutnya data yang terkumpul akan dipilah-pilah atau dikelompokkan sesuai relevansi penelitian. Selanjutnya akan dianalisis atau dikaji berdasarkan keilmuan peneliti secara kualitatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam penelitian akan disajikan ke dalam laporan penelitian secara deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaku usaha KM. Sinar Bangun melanggar beberapa aturan hukum yang menyebabkan kapal tersebut tenggelam. Dalam kasus tenggelamnya kapal KM. Sinar Bangun pelaku usaha haruslah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran angkutan pelayaran. Dan pelaku usaha haruslah bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang dialami oleh penumpang baik berupa materil maupun non materil namun pada pelaksanaannya pelaku usaha KM. Sinar Bangun tidak melaksanakan tanggung jawab ganti kerugian. Pada kenyataanya pemerintah yang memberikan ganti kerugian berupa santunan kepada penumpang KM. Sinar Bangun.

 

Kata Kunci: KM. Sinar Bangun, Peraturan, Tanggung Jawab.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Andi Hamzah. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Sungguno. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Grafindo Persada.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

E. Saefullah Wiradipradja. 1989. Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional. Yogyakarta: Liberty.

Gultom Elfrida. 2008. Hukum Pengangkutan Laut. Jakarta: Literasi Lintas Media.

H.K.Martono. 2011. Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cetakan Pertama.

Karim, H.Abdul. 2023. Manajemen Transportasi. Batam: Cendekia Mulia Mandiri.

Kelsen Hans. 2007. Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta :BEE Media Indonesia.

Kosasih, Engkos, Soewedo, Hananto. 2007. Manajemen Perusahaan Pelayaran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Moh. Nazir. 1985. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhaimin, SH.,M.Hum. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nursalam. 2008. Konsep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan: Pedoman Skripsi, Tesis, dan Instrumen Penelitian Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.

Ridwan Khairandy (ed). 2017. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia: Cetakan Ketiga Revisi Kedua. Yogyakarta: FH UII Press.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sembiring. S. 2019. Hukum Pengangkutan Laut. Cet. I. Bandung: Nuansa Aulia.

Setiawan Widagdo. 2012. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Prestasi Pustaka.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sution Usman Adji. 1991. Hukum Pengangkutan di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Sugeng HR. 1992. Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap. Semarang: Penerbit Aneka Ilmu

Syafrida Hafni Sahir. 2021. Metodologi Penelitian. Medan: KBM INDONESIA.

Wirjono Prodjodikoro. 1979. Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta: Pt. Intermasa.

B. Jurnal dan Skripsi

Adam Setiawan. 2017. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Perkapalan Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Perairan Pedalamanâ€. (Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya : Yogyakarta).

Agus Randy Y.C. 2013. “Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Keselamatan Pelayaran Ditinjau dari UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaranâ€. Lex Administratum, Vol. I, No. 1.

Leonardo Wirautama S. 2020. “Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan Akibat Kecelakaan Kapal Di Pelabuhan Tanjung Api-Apiâ€. (Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya: Palembang).

Lucky Andoyo. 2015. “Analisis Human Error Terhadap Kecelakaan Kapal Pada Sistem Kelistrikan Berbasis Data di Kapalâ€. Jurnal teknik ITS Vol 4 No. 1.

Ramli Habib Tantawi. 2023. “Pertanggungjawaban Penyelenggara Angkutan Laut Terhadap Korban Kecelakaan Kapalâ€. (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mataram: Mataram).

Sitorus Budi & Sitorus Christina Natalia . 2017. “ Peran Transportasi Dalam mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Tobaâ€, Jurnal Manajemen Transportasi Logistik, Vol.04, NO.01.

C. Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan). Available from: https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab, diakses 12 Januari 2024.

Vetriciawizach. 2018. “BMKG Beri Peringatan Dini sebelum KM Sinar Bangun Tenggelamâ€.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180620084021-20-307411. diakses 12 Februari 2024.

Warsito. 2018. “KNKT Ungkap Penyebab Tenggelamnya KM. Sinar Bangunâ€.

https://sumut.antaranews.com/berita/178779/knkt-ungkap-penyebab-tenggelamnya-km-sinar-bangun diakses 14 Februari 2024.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Menteri Keuangan 15/ PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, LN Nomor 278.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan.

Downloads

Published

2024-06-13