PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ATAS PENINGKATAN KEGIATAN PEDAGANG KAKI LIMA PADA FASILITAS UMUM JALAN DI KOTA SINGKAWANG
Abstract
Abstract
Research on "Legal Protection for the Community Due to the Increase in Street Vendor Activities on Public Road Facilities in Singkawang City", aims to find out and obtain data and information about the implementation of protection for the community due to the impact of the increase in the number of street vendors on road users in Singkawang City. To reveal the factors causing not yet implemented protection for the community due to the impact of the increase in the number of street vendors on the community using the roads in Singkawang City. To reveal the efforts that can be made by the community and the Government due to the impact of the increase in the number of street vendors on road users in Singkawang City. This research was carried out using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research which functions to be able to see the law in real terms by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research. The research results indicate that the implementation of protection for the community from the impact of the increasing number of street vendors in Singkawang City has not been optimal. Many vendors still use the roadway, violating Regional Regulation Number 4 of 2013. The causes are the lack of legal awareness and compliance among the vendors, as well as economic factors. The government is advised to provide education, supply appropriate vending locations, and enforce sanctions against those who violate the rules.
Keywords: Legal Protection; Community; Public Fasilities
Abstrak
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Peningkatan Kegiatan Pedagang Kaki Lima Pada Fasilitas Umum Jalan Di Kota Singkawang", bertujuan Untuk mengetahui serta mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan terhadap masyarakat akibat dampak dari peningkatan jumlah pedagang kaki lima terhadap masyarakat pengguna jalan di Kota Singkawang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan terhadap masyarakat akibat dampak dari peningkatan jumlah pedagang kaki lima terhadap masyarakat pengguna jalan di Kota Singkawang. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat serta Pemerintah akibat dampak dari peningkatan jumlah pedagang kaki lima terhadap masyarakat pengguna jalan di Kota Singkawang. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak peningkatan pedagang kaki lima di Kota Singkawang belum optimal. Banyak pedagang masih menggunakan badan jalan, melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan para pedagang, serta faktor ekonomi. Pemerintah disarankan untuk memberikan penyuluhan, menyediakan tempat berjualan yang sesuai, dan menegakkan sanksi bagi yang melanggar aturan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Masyarakat; Fasilitas Umum
References
DAFTAR PUSTAKA
Abu Samah, 2018, Hukum dan Administrasi Pemerintahan Daerah, Benteng Media,
Ade Maman Suherman, 2002, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia, Indonesia, Jakarta
Adi Sulistiyono & Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Surabaya
Adisasmita, Rahardjo, 2005, Dasar-Dasar Ekonomi Wilayah, Graha Ilmu, Yogyakarta
Atmosudirjo S. Prajudi, 1994, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta
Abdul Mukthie Fadjar, 2016, Sejarah Elemen dan Tipe Negara Hukum, Setara Press, Malang
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Badarulzaman, Mariam, Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
Bintang Sanusi dan Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-l. Bandung
Bagus, Lorens 2005, Kamus Filsafat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
E. Utrecth & Muh. Saleh Djindang, 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ikhtiar, Jakarta
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong, 2004, Hukum Dalam Ekonomi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
Gunsu Nurmansyah dkk, 2019, Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi, CV. Anugrah Utama Raharja, Jakarta
Koentjaraningrat, 2002, Pengantar Ilmu Antropologi Cetakan kedelapan, Rineka Cipta, Jakarta
Purwosutjipto, H.M.N, 2000, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pelayaran dan Perariran Darat, Djambatan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2003, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali, Jakarta
------------------, 2008, Faktor-Faktor Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Yetty Sarjono, 2005, Pedagang Kaki Lima Di Perkotaan, Muhmmadiyah Unversity Press, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedagang Kaki Lima
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Artikel, Jurnal, Makalah
Anggun Lestari Suryamizon, “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, Vol. 16 No. 1, 2017
Baskoro Rizal Muqoddas, Skripsi: Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018
Rizka Alifa Rahmadani, Artikel : Pengertian Masyarakat Menurut Para Ahli Serta Ciri & Unsur-Unsurnya, https://tirto.id/pengertian-masyarakat-menurut-para-ahli-serta-ciri-unsur-unsurnya-gbbv,
Ratna Astuti, Artikel :“Kota Singkawang, Mutiara Terpendam di Kalimantan Baratâ€, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-singkawang/baca-artikel/14166/Kota-Singkawang-Mutiara-Terpendam-di-Kalimantan-Barat.html.
Pemkot Singkawang, Artikel : “ Pemkot Singkawang Siapkan Relokasi PKL Jalan Merdeka “,https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/612276/pemkot-singkawang-siapkan-relokasi-pkl-jalan-merdeka.
MC Kota Singkawang, Artikel :“ Relokasi PKL kelapangan Tarakan â€, https://mediacenter.singkawangkota.go.id/berita/relokasi-pkl-ke-lapangan-tarakan-pj-wako-memadukan-sport-center-dan-sentra-kuliner/.