PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN RESOR SEKADAU TERHADAP KASUS-KASUS PEMBAKARAN LAHAN DI KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Abstrac
This thesis explains law enforcement for perpetrators of land burning based on Law Number 32 of 2009 concerning environmental protection and management. This research was motivated by cases of overdue and unfinished land burning in Sekadau Regency. The aim of this research is to find out how law enforcement is carried out for perpetrators of land burning based on Law Number 32 of 2009 concerning environmental protection and management.
In this research, the author wants to explain the law enforcement carried out by the Sekadau Resort Police regarding criminal acts of land burning that occurred in Sekadau Regency. The method used in this research is juridical-sociological legal research, where the emphasis is on obtaining legal knowledge empirically and directly to the object. The type of approach used is Descriptive Analysis. The data collection techniques used were observation, documentation, questionnaires and interviews.
The results of the research show that criminal law enforcement carried out by the Sekadau Resort Police in cases of land burning in Sekadau Regency has not been implemented optimally due to the aim of preventing or avoiding social conflict in the community.
Keywords: land burning; law enforcement.
Abstrak
Skripsi ini menjelaskan tentang penegakan hukum bagi kasus-kasus pembakaran lahan berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus-kasus pembakaran lahan yang menunggak dan belum selesai di Kabupaten Sekadau. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana bagi kasus-kasus pembakaran lahan berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam penelitian ini, penulis ingin memaparkan penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Sekadau terhadap tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-sosiologis, dimana ditekankan dalam perolehan pengetahuan hukum secara empiris dan langsung ke objeknya. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, kuesioner dan wawancara.
Hasil penelitian bahwa penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Sekadau terhadap kasus-kasus pembakaran lahan di Kabupaten Sekadau belum dapat dilaksanakan secara maksimal dikarenakan demi mencegah atau menghindari konflik sosial di masyarakat.
Kata Kunci: pembakaran lahan; penegakan hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ansori Sabuan. 1990. Hukum Acara Pidana: Bandung. Angkasa.
B.R. Rijkschrroef. 2001. Sosiologi, Hukum, dan Sosiologi Hukum. Bandung.
Mandar Maju.
C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta.
Balai Pustaka.
Eva Achjani Zufa dan Indriyanto Seno Adji. 2011. Pergeseran Paradigma
Pemidanaan. Bandung. Lubuk Agung.
Harun Husen. 1990. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta.
Rineka Cipta.
Hibnu Nugroho. 2008. Merekontruksi Sistem Penyidikan Dalam Peradilan
Pidana. Jurnal Hukum Pro Justitia Vol. XXVI No. 1.
Hilman Hadikusuma. 1961. Hukum Pidana Adat. Jakarta. CV Rajawali.
I Made Widnyana. 1993. Kapita Selekta Hukum Pidana Adat. Bandung.
PT Eresco,
Mertokusumo. 2009. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta.
Liberty.
P.A.F. Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung.
PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana.
Rahardjo Satjipto. 1980. Hukum Dan Masyarakat. Bandung. Angkasa.
Roeslan Saleh. 1983. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta. Akasara Baru.
Romli Atmasasmita. 1982,. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks
Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung. Alumni.
Soerjono Soekanto. 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press.
_______. 1983. Penegakan Hukum. Bandung. Bina Cipta.
_______. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta.
PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum Dalam
Masyarakat. Jakarta. Rajawali Pers.
Tolib Setiady. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian
Kepustakaan). Bandung. Penerbit Alfabeta.
ARTIKEL JURNAL
Elviandri Effendi & Yulias E. 2017. Penegakan Hukum Kebakaran Hutan: Tawaran
Rekonstruksi Hukum Progresif Mewujudkan Keadilan. Jurnal Ilmiah
Hukum, Vol.3 No.1
Fachmi Rasyid. 2017. Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan. Jurnal Lingkar
Widyaniswara, Vol.1 No.4
Yunia Rijayanti & Hartiwiningsih. 2015. Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan
Lahan (Studi Putusan Nomor 89/PID.B/2014/PN.Siak). Jurnal
Recidive.Vol.4 No.3
Tirza Sisilia Mukau. 2016. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran
Hutan atau Lahan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex
Crimen. Vol.5 No.4
Hasanal Mulkan & Serlika Aprita. 2022. Sistem Penegakkan Hukum terhadap
Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Sumatera Selatan. Jurnal Ilmiah
Hukum. Vol.22 No.3
WEBSITE
Sheila Karina. 2019. “Dasar Peraturan Antisipasi Kebakaran Hutan Atau Lahanâ€
https://jdih.kaltaraprov.go.id/berita/detail/82-dasar-peraturan-antisipasi-
kebakaran-hutan-atau-lahan , diakses pada tanggal 18 November 2022
pukul 17.00
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sekadau, diakses pada tanggal 15 Januari
pukul 20.00
pusathukum.blogspot.com, diakses pada tanggal 15 Januari 2022 pukul 20.40
Tri Jata Ayu Pramesti. 2014. “Bolehkah Peraturan Tingkat Daerah Berlaku Surut?â€,
www.hukumonline.com diakses pada tanggal 22 Februari 2023 pukul 23.20
Dwika. 2011. “Keadilan Dari Dimensi Sistem Hukum†https://hukum. kompasiana.com diakses pada tanggal 22 Februari 2023 pukul 23.40
Dian Dwi Jayanti S.H. 2023. “Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan
Hukum†https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-perlindungan-
hukum-dan-penegakan-hukum-lt65267b7a44d49/ diakses pada tanggal 15
Agustus 2023 pukul 15:30
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan