PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN RESOR SEKADAU TERHADAP KASUS-KASUS PEMBAKARAN LAHAN DI KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • SHELLA PARAMITHA DAMANIK NIM. A1011181140 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

This thesis explains law enforcement for perpetrators of land burning based on Law Number 32 of 2009 concerning environmental protection and management. This research was motivated by cases of overdue and unfinished land burning in Sekadau Regency. The aim of this research is to find out how law enforcement is carried out for perpetrators of land burning based on Law Number 32 of 2009 concerning environmental protection and management.

In this research, the author wants to explain the law enforcement carried out by the Sekadau Resort Police regarding criminal acts of land burning that occurred in Sekadau Regency. The method used in this research is juridical-sociological legal research, where the emphasis is on obtaining legal knowledge empirically and directly to the object. The type of approach used is Descriptive Analysis. The data collection techniques used were observation, documentation, questionnaires and interviews.

The results of the research show that criminal law enforcement carried out by the Sekadau Resort Police in cases of land burning in Sekadau Regency has not been implemented optimally due to the aim of preventing or avoiding social conflict in the community.

Keywords: land burning; law enforcement.

 

 

Abstrak

 

Skripsi ini menjelaskan tentang penegakan hukum bagi kasus-kasus pembakaran lahan berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus-kasus pembakaran lahan yang menunggak dan belum selesai di Kabupaten Sekadau. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana bagi kasus-kasus pembakaran lahan berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam penelitian ini, penulis ingin memaparkan penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Sekadau terhadap tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-sosiologis, dimana ditekankan dalam perolehan pengetahuan hukum secara empiris dan langsung ke objeknya. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, kuesioner dan wawancara.

Hasil penelitian bahwa penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Sekadau terhadap kasus-kasus pembakaran lahan di Kabupaten Sekadau belum dapat dilaksanakan secara maksimal dikarenakan demi mencegah atau menghindari konflik sosial di masyarakat.

Kata Kunci: pembakaran lahan; penegakan hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ansori Sabuan. 1990. Hukum Acara Pidana: Bandung. Angkasa.

B.R. Rijkschrroef. 2001. Sosiologi, Hukum, dan Sosiologi Hukum. Bandung.

Mandar Maju.

C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta.

Balai Pustaka.

Eva Achjani Zufa dan Indriyanto Seno Adji. 2011. Pergeseran Paradigma

Pemidanaan. Bandung. Lubuk Agung.

Harun Husen. 1990. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta.

Rineka Cipta.

Hibnu Nugroho. 2008. Merekontruksi Sistem Penyidikan Dalam Peradilan

Pidana. Jurnal Hukum Pro Justitia Vol. XXVI No. 1.

Hilman Hadikusuma. 1961. Hukum Pidana Adat. Jakarta. CV Rajawali.

I Made Widnyana. 1993. Kapita Selekta Hukum Pidana Adat. Bandung.

PT Eresco,

Mertokusumo. 2009. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta.

Liberty.

P.A.F. Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung.

PT. Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana.

Rahardjo Satjipto. 1980. Hukum Dan Masyarakat. Bandung. Angkasa.

Roeslan Saleh. 1983. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta. Akasara Baru.

Romli Atmasasmita. 1982,. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks

Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung. Alumni.

Soerjono Soekanto. 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press.

_______. 1983. Penegakan Hukum. Bandung. Bina Cipta.

_______. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta.

PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum Dalam

Masyarakat. Jakarta. Rajawali Pers.

Tolib Setiady. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian

Kepustakaan). Bandung. Penerbit Alfabeta.

ARTIKEL JURNAL

Elviandri Effendi & Yulias E. 2017. Penegakan Hukum Kebakaran Hutan: Tawaran

Rekonstruksi Hukum Progresif Mewujudkan Keadilan. Jurnal Ilmiah

Hukum, Vol.3 No.1

Fachmi Rasyid. 2017. Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan. Jurnal Lingkar

Widyaniswara, Vol.1 No.4

Yunia Rijayanti & Hartiwiningsih. 2015. Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan

Lahan (Studi Putusan Nomor 89/PID.B/2014/PN.Siak). Jurnal

Recidive.Vol.4 No.3

Tirza Sisilia Mukau. 2016. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran

Hutan atau Lahan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex

Crimen. Vol.5 No.4

Hasanal Mulkan & Serlika Aprita. 2022. Sistem Penegakkan Hukum terhadap

Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Sumatera Selatan. Jurnal Ilmiah

Hukum. Vol.22 No.3

WEBSITE

Sheila Karina. 2019. “Dasar Peraturan Antisipasi Kebakaran Hutan Atau Lahanâ€

https://jdih.kaltaraprov.go.id/berita/detail/82-dasar-peraturan-antisipasi-

kebakaran-hutan-atau-lahan , diakses pada tanggal 18 November 2022

pukul 17.00

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sekadau, diakses pada tanggal 15 Januari

pukul 20.00

pusathukum.blogspot.com, diakses pada tanggal 15 Januari 2022 pukul 20.40

Tri Jata Ayu Pramesti. 2014. “Bolehkah Peraturan Tingkat Daerah Berlaku Surut?â€,

www.hukumonline.com diakses pada tanggal 22 Februari 2023 pukul 23.20

Dwika. 2011. “Keadilan Dari Dimensi Sistem Hukum†https://hukum. kompasiana.com diakses pada tanggal 22 Februari 2023 pukul 23.40

Dian Dwi Jayanti S.H. 2023. “Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan

Hukum†https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-perlindungan-

hukum-dan-penegakan-hukum-lt65267b7a44d49/ diakses pada tanggal 15

Agustus 2023 pukul 15:30

PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Downloads

Published

2024-06-19