PELAKSANAAN SANKSI ADAT TENGGAN DALAM ADAT SUAYAK PADA MASYARAKAT DAYAK MUALANG DI DESA TABUK HULU
Abstract
Abstract
The Mualang Dayak community in Tabuk Hulu Village, Belitang Hulu District, Sekadau Regency, West Kalimantan still preserves customary law in matters of customary divorce. The occurrence of divorce results in marital relationships not running smoothly and lastingly. The occurrence of divorce in Tabuk Hulu Village is caused by family/household conflicts and because of infidelity. From this divorce problem, there will be customary sanctions for those who carry out the divorce. The aim of this research is to obtain data and information about the customary divorce settlement of the Dayak Mualang community in Tabuk Hulu Village, Belitang Hulu District, Sekadau Regency, to reveal the factors that cause divorce, the legal consequences of customary divorce and the efforts made to resolve the customary divorce. The author's research method uses Empirical Legal research, descriptive research, data collection techniques through direct or indirect communication with respondents. Data and data sources were obtained from library sources such as books, legal journals related to the problem being studied, the internet, articles from social media, statutory regulations and theses which were then linked to the research. The author carried out field research by going directly to the field to meet respondents and analyzing the data using qualitative data analysis techniques. The results of the research achieved by the author are that the traditional sanctions of tenggan (divorce) in the customary suayak (divorce) in the Dayak Mualang community in Tabuk Hulu Village, Belitang Hulu District, Sekadau Regency are still being implemented as they should. It's just that if the traditional values change, they must be adjusted after traditional deliberations are held. Divorce is caused by family/household conflicts and because of infidelity (button and button to leave). The consequence of breaking up a marriage due to divorce is paying the amount of the customary sanction in accordance with the fault in the divorce. As well as legal remedies for divorced couples, namely those who are divorcing are willing to leave the house, if not, both parties can mutually agree and determine which side the children should go with and carry out the traditional divorce settlement process by accepting sanctions for the divorcing party.
Keywords: Custom; Dayak; Mualang; Completion; Suayak
Abstrak
Masyarakat Dayak Mualang di Desa Tabuk Hulu, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat masih melestarikan hukum adat dalam masalah perceraian adat. Terjadinya perceraian mengakibatkan hubungan perkawinan tidak berjalan mulus dan langgeng, terjadinya perceraian di Desa Tabuk Hulu ini disebabkan karena konflik keluarga/dalam rumah tangga dan karena perselingkuhan. Dari masalah perceraian tersebut akan mendapatkan sanksi adat bagi yang melakukan perceraian. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang penyelesaian perceraian adat masyarakat Dayak Mualang di Desa Tabuk Hulu Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau, mengungkapkan faktor terjadinya perceraian, akibat hukum dari perceraian adat dan upaya yang dilakukan dalam penyelesaian perceraian adat tersebut. Metode penelitian penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris, sifat penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data melalui komunikasi secara langsung maupun tidak langsung kepada responden. Data dan sumber data diperoleh dari sumber kepustakaan seperti buku, jurnal hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, internet, artikel dari media sosial, peraturan perundang-undangan dan skripi-skripsi yang kemudian dikaitkan dengan penelitian. Penelitian lapangan yang dilakukan penulis dengan cara turun langsung ke lapangan menemui responden dan dalam analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian yang dicapai penulis bahwa sanksi adat tenggan (cerai) dalam adat suayak (perceraian) pada masyarakat Dayak Mualang di Desa Tabuk Hulu Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau masih dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hanya saja jika nilai adatnya berubah harus disesuaikan setelah musyawarah adat dilaksanakan. Perceraian diakibatkan karena adanya konflik keluarga/rumah tangga dan karena perselingkuhan (butang dan butang berangkat). Akibat putusnya perkawinan karena perceraian yaitu membayar jumlah sanksi adat yang sesuai dengan kesalahan dalam perceraian. Serta upaya hukum bagi pasangan yang bercerai yakni yang menceraikan bersedia meninggalkan rumah, jika tidak maka dapat disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan menentukan anak-anak harus ikut dengan pihak siapa serta melaksanakan proses penyelesaian perceraian adat dengan menerima sanksi kepada pihak yang bercerai.
Kata Kunci: Adat; Dayak; Mualang; Penyelesaian; SuayakReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ameilia Zuliyanti Siregar & Nurliana Harahap. 2019. Strategi dan Teknik Penulisan Karya Tulis Ilmiah dan Publikasi. Yogyakarta: Deeepublish Grub Penerbitan CV Budi Utama.
Amtai Alaslan. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Anwar Rachman, Prawita Thalib dan Saepudin Muhtar. 2020. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Administrasi. Jakarta: Pramedia Group.
Dewi Wulansari. 2016. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail dan Melanie Pita Lestari.
Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media.
Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju.
Khoirul Abror. 2020. Hukum Perkawinan Dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kita.
Martha Eri Safira. 2017. Hukum Perdata, Edisi Pertama. Ponorogo: Cv.
Nata Karya.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Survey.
Jakarta: LP3SE.
Muhammad Syaifudin, Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahanan. 2013.
Hukum Perceraian. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Nabiela Naily, Nurul Asiya Nadhifah, Holilur Rohman dan Mahir Amin. 2019. Hukum Perkawinan Islam Indonesia Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rosdalina. 2017. Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish Grup Penerbitan Cv Budi Utama.
Sigit Sapto Nugroho. 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam
Siska Lis Sulistiani. 2021. Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Surojo Wignjodipuro. 1990. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat: Jakarta, CV Haji Masagung.
Tinuk Dwi Cahyani. 2020. Hukum Perkawinan. Malang: UMM Press. Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press.
B. Artikel Jurnal
Hasmiah Hamid. 2018. “Perceraian Dan Penanganannyaâ€. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 4 (4): 25.
I Wayan Sopyan Pratama & Nyoman Ayu Wulan Trisna Dewi. 2021. “Analisis Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Melalui Sanksi Adat dalam Upaya Mengatasi Kredit Bermasalah pada Bumdes Merta Nadi di Desa Bayung Cerikâ€. Jurnal Akuntansi Profesi, 12 (2): 274.
Muhamad Jefri Ananta, Dominikus Rato & I Wayan Yasa. 2017. “Perceraian dan Akibat Hukumnya terhadap Anak dan Harta Bersama Menurut Hukum Adat Osing di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangiâ€. Lentera Hukum, 4 (3): 232.
Murtir Jeddawi & Abdul Rahman. 2020. "Identifikasi Hukum Adat Yang Masih Berlaku Dalam Penyelesaian Persoalan Sosial Di Desa Kawo Kabupaten Lombok Tengah". Jurnal Konstituen, 2 (2): 96-97.
Nunung Rodliyah. 2014.. “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan†Keadilan Progresif, 5 (1): 122.
Nur Fadilah Amin, Sabaruddin Garancang & Kamaluddin Abunawas. 2023. “Konsep Umum Populasi dan Sampel Dalam Penelitianâ€. Jurnal Pilar: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 14 (1): 17.
Sandi Matahati & Markoni. 2023. “Akibat Hukum Dari Perceraian Terhadap Anak Menurut Hukum Yang Berlakuâ€. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1 (5): 1325-1326.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Kompilasi Hukum Islam (KHI).
D. Internet
Dwi Latifatul Fajri. 2022. Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli dan Contohnya di Indonesia. Available from: https://katadata.co.id/agung/berita/624be727c1ac9/pengertian-adat- istiadat-menurut-para-ahli-dan-contohnya-di-indonesia (Accessed November 04, 2023 ).
Maksum Rangkuti. 2023. Bhineka Tunggal Ika: Pengertian, Arti, Makna dan Sejarah. Available from: https://fahum.umsu.ac.id/bhineka- tunggal-ika-pengertian-arti-makna-dan- sejarah/#:~:text=Berikut%20Arti%20dan%20Makna%20Bhineka
%20Tunggal%20Ika%3A&text=Bhineka%20Tunggal%20Ika%20 menggambarkan%20konsep,satu%20kesatuan%20yang%20tidak% 20terpisahkan. (Accessed November 04, 2023 ).
Muchlisin Riadi. 2013. Pengertian, Alasan Dan Proses Perceraian. Available from: https://www.kajianpustaka.com/2013/03/teori- perceraian.html. (Accesed September 25, 2023).