ANALISIS ASET DIGITAL KRIPTO SEBAGAI OBJEK JAMINAN DALAM SISTEM HUKUM JAMINAN DI INDONESIA

Authors

  • YAUMIL AKBAR NIM. A1011201292 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstact

With cryptocurrency developments becoming increasingly significant and popular every year, Binance, one of the largest crypto exchange platforms in the world, has launched a crypto loan feature called Binance Loans, where digital asset holders can borrow using Crypto Assets stored in their accounts as collateral.But, in Indonesia, there are no rules governing crypto assets as collateral.

The type of research that the author uses in this study is a type of normative legal research, that is, legal research that is done by studying library material or secondary data. According to the law of things, cryptocurrencies can be categorized as non-real movable objects because cryptocurrences are digital-shaped intangible commodities that can be traded on the physical market of cryptocurrency assets on futures exchanges.According to the law of security, a crypto asset can be used as an object of security because it meets the conditions of a thing can be made as a security object such as It has economic value, in the sense that it is valuable in money and can be redeemed, Its ownership can be easily transferred by hand, It can be owned as a whole.

In the implementation of the use of Crypto Assets as guaranteed objects, there are currently no specific rules governing the usage of cryptocurrency assets as secured objects. Therefore, if you want to implement use of a Crypto Digital Asset as a secured object, it is highly possible to use a trust guarantee system because it meets the classification in the trust guarantees.It should be for the government to give regulation or regulation specifically in the use of crypto to be the object of security, so it has a clearer legal force.

 

Keywords: Crypto, collateral, objects

 

ABSTRAK

 

Perkembangan cryptocurrency tiap tahunnya dinilai semakin signifikan dan populer,Binance yang merupakan salah satu platform exchange kripto terbesar di dunia telah meluncurkan fitur pinjaman kripto yang dinamakan dengan Binance Loans, di mana pemegang aset digital dapat melakukan pinjaman dengan menggunakan Aset Kripto yang tersimpan di akun mereka sebagai jaminan.Tetapi,di indonesia aturan mengenai aset kripto sebagai jaminan belum ada aturan yang mengaturnya.

Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Menurut kaidah hukum benda, kripto dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset yang dapat diperjualbelikan di pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.Menurut kaidah hukum jaminan,Aset kripto dapat dijadikan sebagai objek jaminan karena memenuhi syarat-syarat suatu benda dapat dijadikan sebagai objek jaminan seperti Punya nilai ekonomis ,dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan, Kepemilikannya dapat dipindah tangankan dengan mudah, Dapat dimiliki secara keseluruhan.

Dalam penerapan penggunaan Aset Kripto sebagai objek jaminan, saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai penggunaan Aset Kripto sebagai objek jaminan, sehingga jika ingin menerapkan penggunaan Aset Digital Kripto sebagai objek jaminan sangat dimungkinkan digunakan menggunakan system perjanjian jaminan antar personal. Hendaknya bagi pemerintah untuk memberikan regulasi atau pengaturan secara khusus dalam penggunaan kripto menjadi objek jaminan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.

Kata kunci : Kripto, Jaminan , benda


References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arifiani, L., & Furinto, A. 2022, Transformasi Model Bisnis Konsep, Strategi, dan Antisipasi Menyongsong Era Metaverse, Surabaya:Scopindo Media Pustaka.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung:PT. Citra AdityaBakti.

Darmawan O., 2014, Bitcoin Mata Uang Digital Dunia, Tangerang: Jasakom.

Dimas Anka Wijaya, 2018, Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency, Medan: Puspantara.

Dimaz Anka Wijaya, 2018, Bitcoin Mining Dan Cryptocurrency Lainnya, Medan:Jasakom.

J. Satrio, 2012, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku 1, Bandung: PT.

Citra Aditya Bakti.

Lexy J. Meleong, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.

Marilang, 2017, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Makassar: Indonesia Prime.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet 2, Jakarta: Kencana

Siti Ismijati Jenie dkk, 2020, Pengantar Hukum Jaminan di Indonesia, Bandung: YSM Press.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2000, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta:Liberty.

Sri Adiningsih dkk, 2019, Indonesia‟s Digital Based Economic Transformation “The Emergence og New Technological, Business, Economic, and Policy Trends in Indonesia,†Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Tannadi, Belvin, 2022, Ilmu Crypto , Jakarta:PT Elex Media Komputindo.

Tutik, Titik Triwulan, 2010, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional , Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Usman, Rachmadi, 2016, Sistem Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar

Grafika.

Wiratna Sujarweni, 2014, Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru.

Yusra Fadhillah dkk, 2022, Teknologi Blockchain dan Implementasinya. Medan:Yayasan Kita Menulis.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 1987 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan Teknis penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto resource).

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.

Jurnal

Adelia Audiana Gerchikova, Anita Afriana, Sherly Ayuna, “Penerapan Ketentuan Dalam Praktik Sita Jaminan Atas Saham Guna Memperoleh Kepastian Hukumâ€, Jurnal of Judicial Review, Volume 22 Nomor 1 2020

Brahmi, Made Santrupti. Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Camila Amalia. “Kerangka Pengaturan Cryptocurrency Dalam Mencapai Tujuan Regulator Di Sektor Jasa Keuanganâ€. Buletin Hukum Kebanksentralan Volume 16, Nomor 1, Januari - Juni 2019

Ferry Mulyanto, “Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoinâ€, Indonesia Journal on Networking and Security, Vol 4, No 4 2015, (Bandung : Universitas Pasundan Bandung),

Jannah, Siti Nur dan I Gede Artha. Bitcoin Sebagai Aset Kripto Di Indonesia Dalam Perspektif Perdagangan.. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana

Joshua A. T. Fairfield, “Virtual Propertyâ€, Boston University Law Review,

Vol. 85:1047.

Pantas Sianturi, “Sita Jaminan Dalam Hukum Acara Perdataâ€, Jurnal Focus UPMI, Volume 6 Nomor 2 2017

Website

Idtesis.com, “Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatifâ€, (Online), (https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/, diakses pada 11 November 2023).

Panca Saujana, “Ada Pinjaman Berjamin Crypto di Bank Swissâ€, melalui https://blockchainmedia.id/ada-pinjaman-berjamin-crypto-di- bank-swiss/ , diakses pada tanggal 10 November 2023

Redaksi OCBC NISP, “Komoditas: Pengertian, Jenis, Klasifikasi, dan Sistem Dagangâ€, melalui https://www.ocbc.id/id/article/2022/03/21/komoditas-adalah , diakses pada tanggal 3 Januari 2024

Shannon Lorelei Wibowo, “Penjaminan Utang dengan Crypto Asset†, melalui https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penjaminan-utang-dengan- crypto-asset/ , diakses pada tanggal 5 februari 2024

Sigar Aji Poerana, “Dua Opsi Untuk Mengeksekusi Objek Hak Gadaiâ€, melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/dua- opsi-untuk- mengeksekusi-objek-hak-gadai-cl6469,diakses pada tanggal 24 Februari 2024

Trisadini, “Bisakah Aset Crypto Dijadikan Jaminan Utangâ€, melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-aset-kripto-dijadikan- jaminan-utang-lt6154145ca7d7e, diakses pada tanggal 8 November 2023

Trisadini Prasastinah Usanti,â€Piutang dalam Perspektif Hukum Jaminanâ€, melalui http:// aditris.files. wordpress.com/2011/12/ jurnal-piutang- dalam- prespektif-hukum - jaminanfidusia2.doc , diakses pada tanggal 24 Januari 2024.

Werner Vermaak, “How to Get a Crypto Loan on Binance?â€, melalui https://coinmarketcap.com/academy/article/how-to-get-a-crypto-loan- on-binance ,diakses pada tanggal 15 Januari 2024

Downloads

Published

2024-06-19