PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • BAYU FATHONI HARVANTO NIM. A1011201103 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The intention of this research is to find out and comprehend why the application of restorative justice in the Pontianak City area has not been maximally used in resolving ordinary theft criminal cases in accordance with Police Regulation Number 08 of 2021 in the Pontianak City Police jurisdiction. In addition, to find out the data on the settlement of ordinary theft cases in the Pontianak City Police jurisdiction. This study employs empirical juridical  research with specific descriptive characteristics, methods for collecting data such as interviews, observations, and paper investigations, and data analysis processes employing quantitative approaches. The result of this research is that the application of restorative justice is not maximized due to the absence of participation and agreement between the perpetrator, victim and community related to the settlement of ordinary theft criminal cases in the Pontianak City Police jurisdiction. The absence of involvement or participation between perpetrators, victims and the community in implementing restorative justice in the jurisdiction of the Pontianak City Police resulted in the settlement of ordinary theft cases based on restorative justice not fulfilling the formal and material requirements contained in Police Regulation Number 08 of 2021. Restorative justice which is a new way of resolving criminal acts provides solutions to perpetrators, victims and society to create harmony between humans and to restore victims' rights in the form of restitution or recovery for victims and perpetrators of ordinary theft crimes. So that the role of Police investigators to provide support and facilitation in resolving ordinary theft cases based on restorative justice.

 

Keywords: Restorative Justice, Implementation, and Criminal Offense

 

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami mengapa penerapan restorative justice di wilayah Kota Pontianak belum secara maksimal digunakan dalam menyelesaikan perkara pidana pencurian biasa sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 di wilayah hukum Polresta Kota Pontianak. Selain itu, untuk mengetahui data penyelesaian perkara tindak pidana pencurian biasa yang terdapat pada wilayah hukum Polresta Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan   yuridis empiris dengan ciri penelitian deskriptif, metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan penelitian dokumen, dilanjutkan dengan metode analisis kuantitatif.. Hasil   penelitian ini adalah tidak maksimalnya penerapan restorative justice dikarenakan tidak adanya partisipasi dan kesepakatan antara pelaku, korban dan masyarkat terkait dengan penyelesaian perkara pidana pencurian biasa pada wilayah hukum Polresta Kota Pontianak. Tidak adanya keterlibatan atau partisipasi antara pelaku, korban dan masyarakat dalam melaksanakan restorative justice di wilayah hukum Polresta Kota Pontianak mengakibatkan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian biasa berdasarkan restorative justice tidak terpenuhinya syarat formil dan materil yang terdapat pada Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021. Restorative justice yang merupakan cara penyelesaian tindak pidana baru memberikan solusi kepada pelaku, korban dan masyarakat untuk terciptanya keharmonisan antara manusia dan untuk mengembalikan hak-hak korban baik berupa restitusi atau pemulihan kembali bagi korban dan pelaku tindak pidana pencurian biasa. Sehingga peran penyidik Kepolisian untuk memberikan dukungan dan fasilitasi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian biasa berdasarkan restorative justice.

Kata Kunci : Restorative Justice, Penerapan, dan Tindak Pidana

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Adami Chazawi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Rajawali Pers.

Albert Eglash, 1977, Beyonde Restitution: Creative Restitution, lexington. USA: Massachusset, hlm. 95, yang dikutip oleh Rufinus Hotmaulana Hutauru, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restorative.

Ali Zainuddin. 2019. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah. 1994 Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Bambang Waluyo. 2016. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Erdianto Effendi. 2014.Hukum pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.

Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Guntur Setiawan, 2004, Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka.

Hadi Supeno. 2010. Kriminalisasi Anak, Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia

Ishaq. 2018. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

John Braithwaite. 2002. Restorative Justice & Responsive Regulation. England: Oxford University Press.

Marian Liebmann. 2007. Restorative Justice, How Its Work. London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publisher.

Rumokoy, D. A., & Maramis, F. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo.

Satjipto, Rahardjo. (2009). Masalah penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

Satjipto Rahardjo. 2006. Membedah Hukum progresif. Jakarta : PT. Kompas.

Simamora, S. D. 2008. Penuntun Cerdas Tentang Hukum. Pontianak: PMIH Untan Press.

Siti Irene Astuti Dwiningrum. 2011. Desentralisasi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pendidikan. Yogyakarta: Perpustakaan Pelajar.

Soetomo, 2006, Strategi-strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Tenriawaru, Nur Muhammad, W. M., Apturedi, E., Sinaga, B. M., & Pranowo, D. 2022. Perbandingan Penerapan Sistem Hukum Progresif (Plea Bargain VS Restorative Justice). Indramayu: Penerbit Adab.

Artikel Jurnal :

I Made Tambir. 2019. “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikanâ€. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 8.

Marcellino Lessil, Elsa Rina Maya Toule, dan Denny Latumaerissa, Pemalsuan Bukti C1 Rekapan Pada Proses pemilihan legislative, TATCHI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1 No 11, 2022.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif.

Downloads

Published

2024-06-19