ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK HINGGA MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Singkawang No. 48/PID.SUS/2021/PN SKW)

Authors

  • LIDIA NIM. A1011201011 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

                      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singkawang No. 48/Pid.Sus/2021/PN Skw) dan bagaimana seharusnya pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian tersebut untuk mewujudkan keadilan.

                      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan hukum yang mengkaji data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Selanjutnya data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara mendalam sesuai dengan tujuan dan permasalahan dalam penelitian ini.

                      Hasil Penelitian ini, yaitu (1) putusan hakim memiliki kelemahan normatif karena putusan tersebut belum menerapkan ketentuan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1). Hakim dalam menjatuhkan putusannya hanya melakukan pertimbangan terhadap aspek yuridisnya saja, sedangkan aspek sosiologis dan filosofisnya tidak dipertimbangkan. (2) Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, namun hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa merupakan orang tua korban yang seharusnya menjadi salah satu alasan pemberat terdakwa.

 

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Penganiayaan, Anak, Kematian

ABSTRACT

 

This research aims to find out and analyze how judges consider in deciding cases of criminal acts of abuse of children resulting in death (Singkawang District Court Case Study No. 48/Pid.Sus/2021/PN Skw) and How should judges consider when deciding cases of criminal acts of abuse of children that cause death in order to realize justice?

This research is normative legal research that is descriptive analytical in nature using a legal approach that examines secondary data collected using library research data collection techniques. Furthermore, the data that has been obtained is then analyzed in depth according to the objectives and problems in this research.

The results of this research are (1) the judge's decision has normative weaknesses because the decision has not implemented the provisions of Law no. 48 of 2009 concerning Judicial Power, especially Article 5 paragraph (1) and Article 50 paragraph (1). In handing down a decision, the judge only considers the juridical aspects, while the sociological and philosophical aspects are not considered. (2) The perpetrator's actions have fulfilled the elements of a criminal offense in Article 80 paragraph (3) of Law no. 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2022 concerning Child Protection, but the judge did not consider the fact that the applicant was the victim's parent, which should have been one of the aggravating reasons.

Keywords: Judge's considerations, abuse, children, death

References

DAFTAR PUSTAKA

AL. Wisnubroto. (2014). Praktik Persidangan Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta

Aprita, S dan Rio Adhtya. (2020). Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Chandra, T. Y. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

Djamali, A. (2003). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Efritadewi, Ayu. (2020). Modul Hukum Pidana. Tanjung Pinang: UMRAH Press

Eleanora, Fransiska Novita dkk. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Mazda Media

Faisal. (2022). SISTEM PERADILAN PIDANA. Yogyakarta: Thafa Media.

Gunadi, Ismu. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Kansil, C. (1989). PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. Jakarta: Balai Pustaka.

Lubis, F. (2020). BUNGA RAMPAI HUKUM ACARA PIDANA. Medan: CV. MANHAJI.

Mahmud, A. (2015). Pola Asuh Orangtua dan Kemandirian Anak. Makassar: Edukasi Mitra Grafika.

Mulyadi, Lilik. (2007). Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: P.T. Alumni

Mustofa, W. S. (2013). Kode Etik Hakim, Edisi Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.

Prakoso, A. (2021). ETIKA PROFESI HUKUM Telaah Historis, Filosofis, dan Teoritis Kode Etik Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa, dan Hakim. Yogyakarta: Laksbang Justitia.

Projodikoro, W. (2009) Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama

Projodikoro, W. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama

Rahmad, R. A. (2019). HUKUM ACARA PIDANA. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Renggong, Ruslan. (2016). Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP. Jakarta: Prenadamedia Group

Rifai, A. (2018). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif (Cet. 4) Jakarta: Sinar Grafika

Sibuea, H. P. (2006). Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Jakarta: Krakatauw Book.

Solikin, Nur. (2019). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media

Sriwidodo, J. (2019). Kajian Hukum pidana Indonesia "Teori dan Praktek". Yogyakarta: Kepel Press

Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sunggono, B. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deeplubish

Takdir. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Sulawesi Selatan: Penerbit Laskar Perubahan

Wahyuni, F. (2017). DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama.

Widodo, Wahyu. (2015). Kriminologi dan Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press

Jurnal.

Ante, S. (2013). PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM ACARA PIDANA. Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013, 100-101..

Alkostar, A. (2009). Peran dan Upaya Mahkamah Agung dalam Menjaga dan Menerapkan Hukum yang Berkepastian Hukum, Berkeadilan dan Konsisten melalui Putusan-putusan MA.

M. Syamsudin. (2014). Keadilan Prosedural dan Substantif dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari Kajian Putusan Nomor 74/PDT.G/2009/PN.YK

Winarto, B. (2022). Analisa Putusan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di PN Purworejo Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2018/PN.Pwr). Eksaminasi: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 (2022) pp. 155-170.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Internet

Faida Hikmah. 2022. Jejak Keadilan Substantif Hakim Bismar Siregar. Tersedia di: https://geotimes.id/opini/jejak-keadilan-substantif-hakim-bismar-siregar/ (diakses pada tanggal 10 Agustus 2023)

Ardito Ramadhan & Bagus Santosa. 2022. Laporan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Meningkat Meningkat 3 Tahun Terakhir. Tersedia di: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun (diakses pada tanggal 10 Agustus 2023)

Ma’ruf Cahyono: Indonesia Darurat Kekerasan Anak. Tersedia di: https://nasional.tempo.co/read/1726515/maruf-cahyono-indonesia-darurat-kekerasan-anak (diakses pada tanggal 12 Agustus 2023)

Mayor Chk Salis A.W., S.H. Beberapa Istilah dalam Putusan Hakim. Tersedia di: https://www.dilmil-yogyakarta.go.id/beberapa-istilah-dalam-putusan-hakim/#:~:text=Menurut%20pendapat%20Sudikno%20Mertokusumo%2C%20yang,perkara%20atau%20masalah%20antar%20pihak (diakses pada tanggal 18 Agustus 2023)

Adminyl. 2021. Perbuatan yang Termasuk dalam Penganiayaan. Tersedia di: https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/02/01/perbuatan-yang-termasuk-dalam-penganiayaan/ (diakses pada tanggal 18 Agustus 2023)

Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H. 2022. 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/klinik/a/8-teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268cc4bb9b/ (diakses pada tanggal 30 September 2023)

Asep Nursobah. 2011. Mewujudkan Putusan Berkualitas yang Mencerminkan Rasa Keadilan. Tersedia di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh (diakses pada tanggal 31 September 2023)

Downloads

Published

2024-06-20