TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENJUALAN PRODUK YANG MENGALAMI KERUSAKAN PADA KEMASAN DI KABUPATEN BENGKAYANG

Authors

  • TESSA FRANSA NIM. A1011201050 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The rapit development of the times has brought changes in the world of economics. The large number of products circulating in society sometimes do not meet the requirements and standars regulated in this law as proven by the fact that business actors are still found marketing or selling products that have damage to the packaging, meaning that the actions of business actors are inconsistent with and contrary to the protection law consumer. Packaging as made by business actors aims to protect the product so that it damege to the packaging it wil cause the product in the packaging to become damaged and this will be detrimental to consumers. The purpose of this researsh is to determine the responsibility of business actors fors selling product that have damage to the packaging and to find out the efforts made by government to business actors regarding the sale of products that have damage to the packaging.

The method used in this research is empirical wit analytical descriptive research specifications. Data was obtained through document study, interviews and observation. The data analysis method used is a qualitative data analysis method. Based on the research results, business actors have so far paid little attention to the packaging of their products, namely that there is no packaging, but the responsibilities given are quite in accordanse with statutory regulations, namely providing campensations in the form of goods. In the form of replacement of a product of a similar or equal value and withdrawal of the product. Is no longger suitable for sale. Apart from that, the government"™s efforts towards business actors include providing guidance and supervision to business actors. Guidance can take the form of providing oureach starting from technical guidance to bussiness actors regarding packaging and labeling in accordance with statutory regulations, while supervision is only carried out in modern stores.

 

Keywords: Responsibility, Business actors, Products that have damage to the packaging.

 

 

 

Abstract

 

Perkembangan zaman yang begitu pesat telah membawa perubahan besar di dalam dunia perekonomian. Banyaknya peredaran produk yang beredar di masayarakat terkadang tidak memenuhi syarat dan standar yang di atur dalam undang-undang, ini terbukti dengan ditemukan pelaku usaha yang masih memasarkan atau menjual produk yang mengalami kerusakan pada kemasan. Kemasan sebagaimana dibuat oleh pelaku usaha bertujuan melindungi produk agar tetap baik karena jika terjadi kerusakan pada kemasan akan membuat produk yang di dalam kemasan menjadi tidak baik lagi untuk di konsumsi dan hal ini akan merugikan konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan produk yang mengalami kerusakan pada kemasan serta mengetahui upaya yang di lakukan oleh pemerintah kepada pelaku usaha terhadap penjualan produk yang mengalami kerusakan pada kemasan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dan observasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaku usaha belum memperhatikan kemasan produk yang dimilikinya yaitu kemasan produk belum memiliki label kemasan namun tanggung jawabnya yang diberikan sudah cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu memberikan ganti rugi berupa pergantian produk yang sejenis atau setara nilainya serta menarik produk yang sudah tidak layak untuk dijual. selain itu upaya yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha adalah pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Pembinaan dapat berupa pemberian sosialisasi dan bimtek kepada pelaku usaha terkait pengemasan dan pelabelan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan pengawasan hanya dilakukan di toko-toko modern saja.

 

 

Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku usaha, Produk yang mengalami kerusakan pada kemasan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Azis Said. 2016. Desain Kemasan. Makasar: Badan Penerbit UNM.

Abdul Halim Barakatullah. 2010. Hak-hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.

Adrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arief Rakhman Kurniawan. 2014. Total Marketing. Yogyakarta: Kobis.

Arifin Abdurachman. 2001. Kerangka Pokok-pokok Manajemen Umum. Jakarta: Balai Bulu Ichtiar.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Gratika.

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.

Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Cikal Sakti.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia.

Happy Susanto. 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.

H. J. Koesoemanto (ed). 1996. Asas-asas Behavioral. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: PT Grafindo Persada.

Mangunharjana. 1991. Pembinaan: Arti dan Metodenya. Yogyakarta: Kanisius.

Nasution, Az. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Prajudi. 1994. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rd. Jatmiko. 2004. Pengantar Bisnis. Malang: Umm Press.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grasindo.

Sidabalok, Janus. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Di Idonesia. Bandung: PT Citra Bakti.

Sirajuddin Saleh. 2017. Analisis Data Kualitatif. Makasar: Pustaka Ramadhan Bandung.

Soejono dan Abdurrahman. 2005. Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R& D. Bandung: Alfabeta.

Sukiati. 2016. Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar. Medan: CV Manhaji.

Suryana. 2006. Kewirausahaan Pedoman Praktis Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Salemba Empat.

Sutrisno Hadi. 2001. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada.

Titik Triwulan Tutik dan Shinta Febriana. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta:Prestasi Pustaka

Jurnal

Hizkia David Lumolos. 2018. “Upaya Hukum Konsumen Kepada Pelaku Usaha Akibat Barang Yang Digunakan Dalam Keadaan Rusak Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Privatum, 7(8):57-67

Ida Ayu Komang Krisma. 2019. “Kerjasama Pemerintah Dan Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat Dalam Melakukan Pengawasan Tehadap Barang Atau Jasa Yang Diperdagangkan Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Lex Privatum, 7(1):23.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (PBPOM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Karya Tulis Ilmiah

Amanda. 2017. Perlindungan Konsumen terhadap Tanggung Jawab Produk

Pelaku Usaha kepada Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online.

Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Leha Andriyani. 2016. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengobatan Tradisional

Di Bidang Pelayanan Kesehatan Untuk Memenuhi Hak-Hak Pasien

Sebagai Konsumen. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Puji Setyawan. 2008. Implementasi Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Produk Makanan Kemasan Berlabel. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Website/Internet

Aditya Bambang. 2023. Peluang dan Trend Industri Kemasan di

Indonesia Khususnya Kemasan Makanan dan Minuman. Available from:

https://agro.kemenperin.go.id/artikel/6499-peluang-dan-tren-industri-

kemasan-di-indonesia-khususnya-kemasan-makanan-dan-minuman.

(Accessed October 6,2023).

Santi Widiastuti. 2022. Pengertian Kemasan Produk: Jenis, Tujuan, dan Manfaatnya Untuk Bisnis. Availabable from: https://desain-grafis-s1.stekom.ac.id/informasi/baca/Pengertian-Kemasan-Produk-Jenis-Tujuan-dan-Manfaatnya-untuk-Bisnis/cf5e553d3355481e206f99471faf778d142c931. (Accessed September 14, 2022).

Downloads

Published

2024-06-20