HUKUM ADAT SARAK/PERCERAIAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK TABA DI DESA MELOBOK KECAMATAN MELIAU KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Dayak Taba people are guided by customary law, one of which is the custom of divorce which is still practiced today. Divorce customs in Melobok Village, Meliau District, Sanggau Regency have undergone a shift in which these items are replaced, for example, such as white ceramic plates that are used must be plates made of pottery, but over time the plates are increasingly difficult to find, and can now be replaced with ordinary glass plates. Or the presence of a married couple who are no longer required during customary payments because it is considered that when they have prepared customary props as an effort to pay customary sanctions, they are considered to have performed their obligations. So many married couples who Divorce Do not carry out divorce customs in accordance with the provisions of customary law in force.
This study aims to obtain information on customary law sarak / divorce Dayak Taba Indigenous people in the village Melobok District Meliau Sanggau Regency, to determine the factors of shifting customs sarak / divorce in the Dayak Taba people in the village Melobok District Meliau Sanggau Regency, to reveal the legal consequences for the Dayak Taba customary divorce in the village Melobok District Meliau Sanggau, to reveal the efforts made by the head of adat to the divorced party in the Dayak Taba community in Melobok Village, Meliau District, Sanggau Regency. This study uses empirical legal research methods by describing the situation at the time of research. The nature of this research is descriptive. Data analysis used is qualitative data analysis.
The result of the study is that the custom of divorce in Melobok Village, Meliau District, Sanggau Regency is still enforced but with a shift. That the factors that cause divorce custom is not implemented as it should be due to the changing times. That the legal consequences of divorce according to Dayak Taba custom bring legal consequences against children and joint property. That the efforts made by customary functionaries are to socialize at the time of marriage and to consult with the husband and wife and the families of both parties who want to divorce before the divorce is decided.
Keywords : Community, Dayak Taba, Divorce, Custom.
Masyarakat Dayak Taba berpedoman pada hukum adat, salah satunya adalah adat perceraian yang masih dilaksanakan hingga sekarang. Adat perceraian di Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Telah mengalami pergeseran di mana barang barang tersebut digantikan, misalnya seperti piring keramik putih yang digunakan haruslah piring yang terbuat dari tembikar, namun seiring berjalannya waktu piring tersebut semakin sulit ditemukan, dan sekarang dapat digantikan dengan piring kaca biasa. Atau kehadiran pasangan suami istri yang tidak lagi diwajibkan saat pembayaran adat karena dianggap ketika mereka telah menyiapkan peraga adat sebagai upaya membayar sanksi adat, mereka dianggap telah melakukan kewajibannya. Sehingga banyak pasangan suami istri yang bercerai tidak melaksanakan adat perceraian sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum adat sarak/perceraian masyarakat adat Dayak Taba di Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, untuk mengetahui faktor terjadinya pergeseran adat sarak/perceraian pada masyarakat Dayak Taba di Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi yang melakukan perceraian adat Dayak Taba di Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan ketua adat kepada pihak yang bercerai pada masyarakat Dayak Taba di Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu dengan menggambarkan keadan pada waktu penelitian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Analisa data yang digunakan adalah analisa data kualitatif.
Hasil dari penelitian adalah bahwa adat perceraian di Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau tetap diberlakukan tetapi dengan mengalami pergeseran. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakanya adat perceraian sebagaimana mestinya dikarenakan faktor perubahan zaman. Bahwa akibat hukum dari perceraian menurut adat Dayak Taba membawa akibat hukum terhadap anak-anak dan harta bersama. Bahwa upaya yang dilakukan fungsionaris adat adalah dengan melakukan sosialisasi pada saat perkawinan dan melakukan musyawarah dengan suami istri serta keluarga dari kedua pihak yang ingin bercerai sebelum diputuskanya perceraian.
Kata Kunci : Masyarakat, Dayak Taba, Perceraian, Adat.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdullah Sidik, Hukum Adat Rajang.( 1980) Jakarta: Penerbit PN. Balai Pustaka,
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bushar Muhammad, (2000), Pokok-Pokok Hukum Adat : PT. Pradnya Paramita, Jakarta,
H. Zaeni Asyhadie. (2018). Hukum Keperdataan (dalam prespektif Hukum Nasional KUH Perdata (BW) Hukum Islam Dan Hukum Adat. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
H.M. Djamil Latief. (1981). Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hilman Hadikusuma. (1990). Hukum perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Agama . Bandung: Mandar Maju.
----------------- (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
I Gede A.B. Wiranata. (2005). Hukum adat indonesia perkembangannya dari masa ke masa. Bandung : Citra adhitya bakti.
Ketemengunggan Desa Melobok (2019). Ator Adat Dayak Taba. Meliau.
K.Wantjik Saleh (1980), hukum perkawinan indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Laksanto Utomo. (2017), Hukum adat, Depok: PT Rajagrafindo.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahana. (2016) Hukum Perceraian, cet. 3 Jakarta: Sinar Grafika.
Otje Salman Soemadiningrat. (2011). Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer,
Bandung: PT Alumni.
R. Soerojo Wignjodipoero.(1982), Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Jakarta: PT Gunung Agung.
Sanapiah Faisal. (2002). Penelitian Kualitatif dasar-dasar dan Aplikasi. Malang: YA3.
Soerjono Soekanto. (1981). Hukum Adat Indonesia. Jakarta : CV. Rajawali Pres.
Soerojo Wignjodipoero, (1998). Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Sri Warjiyati, (2020). Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish.
Tolib Setiady. (2015), Intisari Hukum Adat Indonesia, Bandung: ALFABETA.
JURNAL
Munir Salim.â€Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantaraâ€. Vol.6 no 1 2017.
Dokumen Hukum
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28B Ayat 1, yang mengatur hak seseorang untuk melakukan pernikahan dan melanjutkan keturunan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 1 tentang perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 38 tentang putusnya perkawinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 207 tentang perceraian perkawinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perdata Pasal 199 tentang pembubaran perkawinan pada umumnya.
Kompilasi Hukum Islam melalui instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 dan diantisipasi secara Organik oleh Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2007 pasal 1 ayat 15
tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 1 tahun 2017 tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Internet
https://data.sanggau.go.id/dataset/penduduk-menurut-jenis-kelamin-per-desa-2022 (diakses pada minggu 10 Desember 2023, pukul 11: 54)
https://data.sanggau.go.id/dataset/jumlah-penduduk-menurut-agama-di-kec-maliau-2022/resource/34fcdfe6-ed63-4415-a899-c8a8b0990657 (diakses pada minggu 10 Desember Pukul 12: 26)
https://poskupangwiki.tribunnews.com/amp/2021/11/02/daftar-desa-di-kecamatan- meliau kabupaten-sanggau-provinsi-kalimantan-barat-indonesia (diakses pada 4 september 2023 pukul 14: 29)