PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR MODIFIKASI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
The 1945 Constitution guarantees the survival of every citizen including persons with disabilities. In the field of transportation, people with disabilities tend to choose to buy new motor vehicles which are then modified in independent workshops with different needs or functions. Any modification to a motor vehicle that changes the construction and material requirements must be re-type tested by the Type Test Implementation Unit. Lack of understanding of technical and roadworthy requirements, public workshops recommended for modifying vehicles, and mandatory vehicle type testing are problems in the security and safety of driving on the highway.
This type of research is a descriptive normative juridical research. The type of data used in this research is secondary data. Data collection techniques used through literature studies in the form of books, journals and laws and regulations and field studies with interviews. Data analysis uses a qualitative analysis method that emphasizes analysis on deductive inference and the dynamics of the relationship between events observed using scientific logic and made into conclusions.
Based on the results of research and data analysis that has been carried out, the provisions of motor vehicle modification and motor vehicle type testing have not been fully enforced so that there is a discrepancy between das sollen and das sein
Keywords: Persons with Disabilities, Modifications, Motor Vehicles, Type Tests
Abstrak
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjamin kelangsungan hidup setiap warga negaranya termasuk para penyandang disabilitas. Di bidang transportasi, penyandang disabilitas cenderung memilih untuk membeli kendaraan bermotor baru yang kemudian dimodifikasi di bengkel independen dengan kebutuhan atau fungsi yang berbeda-beda. Setiap modifikasi pada kendaraan bermotor yang merubah syarat konstruksi dan material harus dilakukan uji tipe ulang oleh Unit Pelaksana Uji Tipe. Kurangnya pemahaman terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, bengkel umum yang direkomendasikan untuk memodifikasi kendaraan, serta wajibnya pengujian tipe kendaraan menjadi persoalan dalam keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan serta studi lapangan dengan wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif yang lebih menekankan analisis pada penyimpulan deduktif serta
dinamika keterkaitan antara peristiwa yang diamati menggunakan logika ilmiah dan dijadikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan bahwa ketentuan modifikasi kendaraan bermotor dan pengujian tipe kendaraan bermotor belum sepenuhnya ditegakkan sehingga terdapat ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein.
Kata Kunci: Penyandang Disabilitas, Modifikasi, Kendaraan Bermotor, Uji Tipe
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok, Rajawali Press
John M. Echols, Kamus Inggris-Indonesia
Mestika Zed, 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia
Nasution, 1996, Manajemen Transportasi, Jakarta, Ghalia Indonesia
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum(Edisi Revisi), Jakarta, Kencana Prenanda Media Group
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Soeryono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali, hlm. 34
Sugi Rahayu, Pelayanan Publik Bagi Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas Di Yogyakarta
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung, Universitas Bandar Lampung
Warpani,Suwardjoko, 2002, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ganesha, Bandung
W.J.S. Poerwadarminta. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka
Artikel Jurnal
Anak Agung Bagus Yoga Pramana, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motor Modifikasi di Indonesia, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.3, Universitas Swarmadewa, Denpasar
Darmini & Gokma, 2021, Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum di Indonesia, LexJurnalica Volume 18
Indra Rahmatullah, 2021, Filsafat Realisme Hukum (Legal Realism) Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Bisnis di Indonesia, Buletin Hukum dan Keadilan, Vol 5 No.5
Indra Rahmatullah, 2021, Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies); Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia, Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 3, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
Rasji, Juwitha Putri Simanjuntak, 2023, Pandangan Naturalisme dan Positivisme dalam Filsafat Hukum Dengan Sebuah Analisis Perbandingan, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2, Universitas Tarumanegara
Setiasa, 2015, “Identifikasi Kemudahan Penyandang Difabilitas Dalam Melakuan Pergerakan Dengan Menggunakan Moda Transportasiâ€, INKLUSI Vol.2 No.1, hlm.24
Teguh Imamto, 2014, Proses Visualisasi Modifikasi Motor, Inosains, Vol 9.No 2
Dokumen Hukum
Undang – undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan Bermotor
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 551/MPP/Kep/10/1999 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian
Tipe Kendaraan Bermotor
Internet
Eka Riztha Pratama, 2023, “Difabel Bisa Punya SIM? Ini Syarat Yang Diperlukan Buat SIM D Tahun 2023â€, tersedia dari: https://pontianak.tribunnews.com/2023/10/20/difabel-bisa-punya-sim-ini-syarat- yang-diperlukan-buat-sim-d-tahun-2023 (diakses 6 Januari 2024 pukul 21.00 WIB)
Ilham Fikriansyah, 2022, "Disabilitas Adalah: Ketahui Jenis dan Perbedaannya dengan Difabel" tersedia dari : https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d- 6202145/disabilitas-adalah-ketahui-jenis-dan-perbedaannya-dengan-difabel (diakses 24 Maret 2024 pukul 17:00 WIB)
Jemi Ibrahim, 2022 “Wako Edi Komitmen Wujudkan Pontianak Ramah Disabilirtas†tersedia dari: https://pontianak.go.id/pontianak-hari-ini/berita/Wako- Edi-Komitmen-Wujudkan-Pontianak-Ramah-Disabilitas (diakses 16 Mei 2024,
pukul 23.32 WIB)
Joan Imanuella, 2022, “Definisi Disabilitas serta Hak-hak Penyandang†tersedia dari : https://mediaindonesia.com/humaniora/541069/definisi-disabilitas-serta-hak- hak-penyandang (diakses 13 April 2024 pukul 10.00 WIB)
Rizen Panji, 2023, Jenis-Jenis Modifikasi Sepeda Motor Untuk Difabel tersedia dari https://www.carmudi.co.id/journal/jenis-modifikasi-sepeda-motor-difabel/
(diakses 16 Maret 2024 pukul 19:03 WIB)
Utami Argawati, 2023, “Penyandang Disabilitas Berhak diakui sebagai Pribadi di Hadapan Hukum†tersedia dari
:https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19028 (diakses 4 Januari 2024, Pukul 11.17 WIB